Home » Berita » Lapor Pak Bupati! Proyek Jalan Rp 8 Miliar di Merbau Mataram Diduga Asal Jadi

Lapor Pak Bupati! Proyek Jalan Rp 8 Miliar di Merbau Mataram Diduga Asal Jadi

Redaksi 01 Nov 2025 149

Lampung Selatan, vokalpublika.com— Aroma ketidakteraturan semakin menyengat dari proyek Rekonstruksi Jalan Suban–Pardasuka (R.140) yang dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa. Proyek senilai Rp 7.993.117.557 itu bersumber dari APBD 2025 di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor kontrak 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.

Sebelumnya, proyek ini sempat ramai disorot lantaran tumpukan tanah hasil grader dibiarkan menimbun di sisi jalan. Kini, proyek bernilai hampir Rp 8 miliar itu kembali menuai kritik keras karena pemasangan box culvert dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete) — pelanggaran fatal yang menyalahi prinsip dasar konstruksi drainase dan berpotensi mengurangi volume pekerjaan.

Lebih miris lagi, di lokasi pekerjaan tampak air menggenang di dasar galian, menandakan pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa kontrol teknis yang memadai.

“Air dibiarkan menggenang, box langsung dipasang. Tanahnya masih lembek. Kalau begini sebentar lagi rusak lagi, Bang,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Baca juga:  Sambut Kunjungan Mentri Pertanian, Dandim Tegaskan TNI Siap Barisan Terdepan Ketahanan Pangan"

Pelaksana lapangan yang dikonfirmasi media justru memilih bungkam. Dwi, pelaksana proyek, tidak memberikan penjelasan apa pun terkait metode kerja tersebut. Sikap diam ini semakin menguatkan dugaan bahwa kontraktor tidak memahami aspek teknis maupun spesifikasi kerja sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak.

Padahal, lantai kerja memiliki fungsi vital sebagai dasar penahan dan perata elevasi agar struktur box culvert tidak amblas, miring, atau retak. Tanpa itu, drainase bisa cepat rusak dan justru menjadi sumber genangan baru.

Lebih mengejutkan lagi, KUPT PU Kecamatan Merbau Mataram, Mahpudin, mengakui bahwa item lantai kerja tidak tercantum dalam RAB. “Iya Bang, keadaan mendesak, dan saya lihat item lantai kerja memang nggak ada,” ujarnya seperti dikutip RuangInvestigasi.com pada 28 Oktober 2025.

Pernyataan ini membuka dugaan adanya kelalaian dalam penyusunan dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau bahkan penghapusan item pekerjaan secara sengaja untuk menekan biaya. Padahal, sesuai SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Beton, setiap pekerjaan beton wajib menjamin stabilitas dan daya dukung struktur dengan lantai kerja yang sesuai standar.

Baca juga:  Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi, Kabid Bina Marga yang juga menjabat sebagai PPK, Hasanudin, tidak memberikan tanggapan. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif, sementara pihak Dinas PUPR Lampung Selatan juga belum memberikan klarifikasi resmi. Bahkan salah satu anggota DPRD Lampung Selatan mengaku kesulitan menghubungi pejabat tersebut. “Nomor Kabid Hasanudin kami nggak punya, Bang. Soalnya sering ganti-ganti terus,” ujarnya.

Minimnya komunikasi dan transparansi antarinstansi memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai mekanisme dan pengawasan yang semestinya.

Kondisi lapangan memperlihatkan indikasi pelanggaran terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan hukum konstruksi. Sesuai Pasal 77 huruf (d) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan kontrak.

Baca juga:  Jam Intel Redha Mantovani Dinilai Tak Fokus Tangani Kasus Hukum Laut, Sibuk Hadiri Acara CSR Aguan

Selain itu, Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pelaksana wajib menjaga mutu dan standar teknis dalam setiap pekerjaan konstruksi. Kelalaian dalam tahap dasar seperti ini jelas berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan kerugian keuangan negara.

Kasus proyek ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan teknis dan kontrol mutu oleh Dinas PUPR Lampung Selatan. Ketidaktegasan aparat pengawas, minimnya transparansi, serta dugaan penyimpangan spesifikasi menjadi sinyal kuat bahwa Bupati Lampung Selatan perlu turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Publik kini menanti, apakah dugaan proyek “asal jadi” bernilai miliaran rupiah ini akan ditindak tegas, atau kembali tenggelam di bawah tumpukan tanah dan genangan air — seperti yang tampak di lapangan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x