Home » Berita » Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

Redaksi 26 Dec 2025 278

Kuningan, vokalpublika.com— Klaim pemilahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kaduagung kec. Karangkancana kembali menuai sorotan. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah masih dikelola dengan metode penimbunan terbuka disertai pembakaran, yang menimbulkan asap pekat serta bau menyengat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Katanya sampah sudah dipilah, tapi faktanya masih di bakar” ujar seorang warga Desa Kaduagung, melalui WhatsApp Jumat (26/12/2025).

Baca juga:  Massa Aksi 28 Agustus Mulai Berdatangan ke DPR RI

Praktik pembakaran terbuka (open burning) dan penumpukan sampah tanpa pengelolaan lindi maupun gas dinilai berpotensi mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Sukendar, S.H. menegaskan bahwa pemilahan sampah tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik pengelolaan yang melanggar aturan.

“Pemilahan sampah hanya salah satu tahapan. Jika pada akhirnya sampah dibakar secara terbuka atau dikelola tanpa standar lingkungan, maka itu bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Sukendar.

Menurutnya, pengelolaan sampah oleh pemerintah desa wajib mengedepankan asas perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta transparansi penggunaan anggaran.

Baca juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dairi Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah di RSUD Sidikalang

“Jika ada pungutan dari warga, maka pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka. Tanpa transparansi, pungutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Sejumlah Warga Desa Kaduagung juga mempertanyakan pungutan retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan yang dipungut dari masyarakat. Hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana tersebut.

“Kalau uang dipungut rutin dari warga, seharusnya jelas peruntukannya. Jangan sampai warga hanya dibebani, sementara pengelolaan sampah tetap bermasalah,” ungkap warga lainnya.

Baca juga:  Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Saluran Bantuan dan Sembako Bersubsidi

Sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus centang satu dan belum mendapatkan tanggapan.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi dan Transparansi terkait pengguaan pungutan 10 ribu serta melakukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan sampah di Desa Kaduagung berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tengah Duka Gempa Nagekeo, Bantuan dari Melanie SoebonoHadir untuk Warga Terdampak

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com— Di tengah kepedihan warga yang kehilangan rasa aman setelah gempa bumi mengguncang Kabupaten Nagekeo, secercah harapan datang dari kepedulian lintas daerah. ADVERTISEMENT Begitu bencana gempa bumi terjadi, Alfian Rayabelen yang berada di Kabupaten Lembata segera menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat yang dialami warga kepada Melanie Soebono, perwakilan Rumah Harapan, seorang aktris, aktivis, dan …

BP Batam Buka Ruang Verifikasi Klaim Warga atas Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Redaksi

16 Aug 2026

BATAM, vokalpublika.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialog, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. ADVERTISEMENT Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, …

Dapur Posko Kerja Sama Polres Nagekeo dan Indofood Resmi Dibuka, Sediakan Makanan bagi Warga Terdampak Gempa

Redaksi

16 Aug 2026

Mbay, Nagekeo, NTT, vokalpublika.com— Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 SR di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Nagekeo bersama pihak swasta. ADVERTISEMENT Melalui kerja sama antara Polres Nagekeo dan PT Indofood, dapur posko untuk membantu memenuhi kebutuhan makanan bagi masyarakat terdampak gempa bumi resmi dibuka dan mulai …

Wartawan Florespos.net, Arton Togo Daftar Sebagai Balon Kades Aeramo

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com- Wartawan Florespos.net Arkadius Togo resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Aeramo periode 2027-2035. ADVERTISEMENT Pendaftaran dilakukan Arkadius Togo di Panitia Penerima Calon Kepala Desa Aeramo pada Minggu (16/8/2026) siang. Dengan mendaftarnya Arkadius, maka ia menyatakan komitmennya untuk maju dalam bursa Pilkades Aeramo mendatang. “Saya hari ini telah daftar sebagai bakal calon …

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi

16 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Dugaan perkara penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Setelah proses penanganan disebut telah berjalan sekitar 15 bulan, pihak korban mempertanyakan kepastian hukum dan mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. ADVERTISEMENT Desakan tersebut disampaikan …

Bocah 4 Tahun Meninggal di RS Handayani Kotabumi, Dugaan Keterlambatan Penanganan Jadi Sorotan

Redaksi

16 Aug 2026

LAMPUNG UTARA, vokalpublika.com— Meninggalnya seorang anak berusia 4 tahun saat menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026. Anak yang disebut bernama Ananda, warga Kecamatan Abung Pekurun, dilaporkan meninggal dunia ketika berada di ruang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x