Home » Berita » Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Redaksi 26 Oct 2025 140

Jakarta, VokalPublika.com — Pemerintah resmi membuka peluang besar bagi koperasi dan pelaku usaha kecil-menengah (UKM) untuk masuk ke sektor pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan baru itu, koperasi dan UKM kini mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan jatah maksimal 2.500 hektare, khusus untuk komoditas batu bara dan mineral logam. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca juga:  Serka Sumanto Babinsa Koramil Watukumpul Kodim 0711 Pemalang Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Jojogan

Namun, di balik semangat pemerataan tersebut, kebijakan ini juga menimbulkan tanda tanya. Pengamat menilai perlu pengawasan ketat agar izin tambang untuk koperasi tidak dijadikan “kendaraan” oleh kelompok modal besar yang bersembunyi di balik nama koperasi rakyat.

Setelah mendapatkan WIUP, koperasi wajib mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada Kementerian ESDM. Masa izin berlaku maksimal 20 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun.

Baca juga:  Anak 8 Tahun Bekerja Membantu Orang Tua di Tangerang

Syarat yang harus dipenuhi meliputi:

Administratif: surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar pengurus koperasi.

Teknis: daftar tenaga kerja serta tenaga ahli tambang atau geologi berpengalaman.

Lingkungan: pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Finansial: jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, kompensasi data, dan surat keterangan fiskal dari otoritas pajak.

Langkah pemerintah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan sumber daya alam tak lagi dimonopoli korporasi besar, melainkan membuka ruang bagi entitas ekonomi rakyat. Meski begitu, publik menanti bukti nyata bahwa kebijakan ini benar berpihak pada koperasi yang murni dikelola masyarakat, bukan “koperasi titipan” milik investor besar yang berkedok pemberdayaan rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x