Home » Berita » KKP Serahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal KM HSN 8 ke Kejaksaan Negeri Pati

KKP Serahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal KM HSN 8 ke Kejaksaan Negeri Pati

admin 29 Jun 2025 201

Jakarta, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyerahkan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas tuntasnya proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen kapal ikan KM. HSN 8 yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (27/6) mengatakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,” ujar Ipunk.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya tindak pidana berupa pemalsuan dokumen perizinan berusaha di subsektor penangkapan ikan.

Baca juga:  Penambang Ilegal Galian C di Luwu Timur Diduga Intimidasi Wartawan

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang digunakan kapal tersebut telah dipalsukan dan dipergunakan untuk mengurus Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati.

“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan STBLKK di Pelabuhan Bajomulyo,” ujar Teuku.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, merinci sejumlah barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya:

Baca juga:  Massa Aksi 25 Agustus Padati Depan Gedung DPR RI, Peserta Datang dari Berbagai Daerah

Satu buah KTP atas nama tersangka

Satu unit smartphone

Surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal

Dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan palsu atas nama KM. HSN 8

Satu lembar dokumen STBLKK

Dua lembar dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tidak hanya bertujuan menjaga ekosistem laut, namun juga untuk memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk pemalsuan dokumen.

“Kebijakan PIT salah satunya bertujuan menghilangkan praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen perizinan berusaha yang merugikan negara, baik secara ekonomi maupun dari sisi sumber daya,” tegas Menteri Trenggono dalam pernyataannya sebelumnya.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta menegakkan hukum di sektor perikanan secara tegas dan berkelanjutan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) ​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita. ​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, …

Carut Marut Infrastruktur WiFi di Pemalang: AWPB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ​Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin …

​Gotong Royong Kodim Pemalang dan Masyarakat Bangun Jembatan Penghubung Belik-Randudongkal

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur melaksanakan gotong royong pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Senin (27/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). Jembatan dengan dimensi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini memasuki tahap pengerjaan …

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup Baru, Desak Penegakan Hukum Tegas di Tengah Krisis Lingkungan Nasional

Redaksi

27 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI), Bakti Lubis, menyoroti penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dengan menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam keterangannya, Bakti Lubis menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor lingkungan hidup mampu menghadirkan perubahan nyata di …

Mengungkap Tabir Proyek Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan hingga Minim Pengawasan, Mutu Pendidikan Terancam

Redaksi

27 Apr 2026

Pesisir Barat, Vokalpublik.com – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, kini menjadi sorotan serius. Program yang digulirkan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menyisakan sejumlah …

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi

27 Apr 2026

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan. Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x