Home » Berita » Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Alwi Assagaf 26 Jan 2026 54

Pemalang, Vokalpublika.com – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak oknum pelaku usaha jual beli kavling hunian tidak mengindahkan regulasi dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.

Seperti yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan dari laporan informasi yang diterima tim awak media (Aliansi Wartawan Pantura Bersatu), di wilayah tersebut ada oknum pengembang yang diduga mengalihfungsikan atau memperjual belikan lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal.

Maraknya alih fungsi lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku, baik pengembang (developer), pemilik lahan, maupun pejabat yang memberikan izin, dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berikut adalah rincian sanksi pidana dan hukum terkait alih fungsi lahan hijau:

  1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 & UU Cipta Kerja)
    Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan (misalnya membangun di zona hijau/RTH) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam:
    Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
    Jika alih fungsi tersebut mengakibatkan kerugian terhadap manusia atau lingkungan, hukumannya jauh lebih berat.
  2. Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah (UU No. 41 Tahun 2009)
    Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
    Pasal 72: Pelaku alih fungsi lahan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:  Peledakan Blasting PT. Masmindo Diduga Langgar UU Minerba, Warga Boneposi Geram

Ancaman ini juga berlaku bagi pejabat yang memberikan izin alih fungsi yang bertentangan dengan UU.

  1. Sanksi Admistrasi dan Tindakan Penertiban
    Selain pidana penjara dan denda, pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan penertiban berupa:
    Penghentian kegiatan pembangunan atau penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
    Pencabutan izin usaha dan izin lingkungan.
    Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pengembalian fungsi lahan menjadi lahan hijau/pertanian semula.
  2. Pelanggaran Lainnya
    Dalam praktik, pengembang sering kali melanggar peraturan lain yang juga berpotensi pidana:
    UU Perumahan dan Kawasan Permukiman: Membangun tanpa izin pembangunan (PBG/IMB) atau tanpa memenuhi aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
    Akali Pajak: Pengembang yang diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari pajak pertanahan dapat dipidana.
Baca juga:  Ahli Waris Opung Pamalam Sipakkar Dirikan Posko dan Rumah Singgah di Juma Balihan

Kesimpulan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang tidak sesuai tata ruang adalah tindakan ilegal. Pengembang, pemilik, dan pejabat yang membiarkan hal tersebut bisa terancam absen sanksi penjara (hingga 5 tahun) dan denda (hingga Rp1 Miliar) serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan.

Menanggapi adanya informasi laporan tersebut, Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum bertindak tegas.

Menurutnya, pelaku usaha tersebut telah merusak tatanan pemerintah, terutama dalam program ketahanan pangan. Serta pelaku usaha jual beli lahan Kavling hunian diatas lahan. hijau berpotensi pidana berat.

“Sudah seharusnya, pemerintah dan aparatnya berwewenang bertindak tegas, selain telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu akan segera mengirimkan surat somasi guna menyikapi Informasi laporan tersebut,” ujar Alwi Assagaf.

Ia kembali mengungkapkan, permasalahan terkait juga beli kavling hunian diatas lahan hijau sering sekali timbul dibelakang hari, pada akhirnya, konsumen atau masyarakat menjadi korban.

Baca juga:  Direktur BPR Bank Pemalang Diduga Ajukan Pinjaman Hingga Ratusan Juta, Begini Kata Praktisi Hukum

“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik jual beli lahan kavling yang nantinya dapat merugikan masyarakat kecil dan merusak program pemerintah. Pemerintah dan pihak berwenang harus tegas.

Sementara, Rahayu, Kepala Desa Kramat, mengaku tidak mengetahui ada pelaku usaha yang memperjual belikan lahan kavling hunian di wilayahnya. Pihaknya akan segera cek lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak tahu menahu. Terima kasih informasinya. Nanti saya minta tolong Kepala Dusun untuk cek lokasi,” kata Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,” Senin 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, lahan kavling hunian tersebut ada sekitar 18 bidang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, owner atau pengembang (Kramat Permai) bernama Ajs.

Hingga berita ini tayang, tim awak media belum mendapat respon dari pihak pengembang saat konfirmasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pensiunan Pegawai BPN di Pemalang Diduga Jadi Calo Sertifikat Tanah, Tarif “Langit” Capai Puluhan Juta Cekik Warga

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada keterlibatan sejumlah oknum pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memanfaatkan sisa pengaruh dan koneksi “orang dalam” untuk mematok tarif pengurusan sertifikat hingga puluhan kali lipat dari biaya resmi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, SR …

Kontroversi Proyek U-Ditch Pemalang: Saluran Malah Menyempit Penyebab Banjir Disejumlah Lokasi? Publik Cium Aroma Korupsi

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program perbaikan drainase kota yang digadang-gadang sebagai solusi banjir di Kabupaten Pemalang kini justru menuai sorotan tajam. Proyek pemasangan saluran beton (U-Ditch) yang dikerjakan serentak di berbagai titik kota dinilai “asal jadi” dan tidak berbasis kajian teknis yang matang. Andi Rustono aktivis senior yang juga selaku Ketua Presidium Gunung Slamet menyebut, polemik …

Darurat Sampah Pemalang”Liang Kubur” Semakin Sempit, Akankah Penanganan Semakin Sulit?

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Selasa 3 Februari 2026, Kabupaten Pemalang tengah menghadapi fase paling kritis dalam sejarah pengelolaan sampahnya. Frasa “liang kubur sampah semakin sempit” bukan sekadar metafora, melainkan realitas fisik di TPA Pesalakan (Pegongsoran) yang telah melampaui daya tampung (overload). Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, dinamika penanganan sampah di Pemalang diwarnai oleh penutupan paksa …

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Nganjuk Apresiasi Dedikasi Anggota Polri

Redaksi

03 Feb 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Polres Nganjuk menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Februari 2026 di Lapangan Apel Mapolres Nganjuk, Selasa (03/02/2026) pagi. Upacara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H., mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Jawa …

Soal Banjir Rendam Kota dan Kawasan City Walk, Andi Rustono Ketua Presidium Gunung Slamet: Jangan Menyalahkan Alam dan Tuhan, Ini Kinerja Buruk Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Menyoroti isu klasik dalam pembangunan kota: estetika vs fungsi. Andi Rustono selaku Ketua Presidium Gunung Slamet atau Aktivis Pemerhati Lingkungan, melontarkan kritik tajam mengenai ketiadaan drainase di kawasan City Walk Pemalang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perencanaan infrastruktur yang dianggap kurang matang. ​Akar Masalah kawasan yang dirancang sebagai pusat keramaian dan keindahan kota …

Di Musrenbang Pemalang, DPRD Semprot DPU Dinilai Tak Becus Atasi Banjir Akibat Buruknya Drainase dan Pendangkalan Sungai

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pemalang ini menunjukkan langkah krusial dalam menyusun skala prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Pemalang, Danramil 01/Pemalang, Kapolsek Pemalang, Kepala Desa, Lurah, hingga anggota DPRD Dapil 1, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan. Kehadiran mereka menandakan adanya kolaborasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x