Home » Berita » Ibu Mengkritik Menu MBG, Anak Dikeluarkan Dari Sekolah

Ibu Mengkritik Menu MBG, Anak Dikeluarkan Dari Sekolah

Redaksi 29 Dec 2025 254

Jakarta, vokalpublika.com – Unggahan seorang ibu di Kabupaten Kampar tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah suara kepedulian, bukan pembangkangan. Dalam tulisannya di media sosial, ia mempertanyakan menu yang dinilai minim variasi dan patut dievaluasi apakah benar-benar memenuhi standar gizi anak usia dini. Ia juga menyinggung kurangnya penjelasan kepada orang tua terkait standar menu, biaya per porsi, serta mekanisme pengawasan. Pertanyaan itu wajar, logis, dan lahir dari naluri seorang ibu yang ingin memastikan anaknya tumbuh sehat.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Namun respons yang muncul justru mencederai akal sehat dan nilai pendidikan. Anak dari ibu tersebut dikeluarkan dari sekolah. Bukan karena pelanggaran disiplin, bukan karena perilaku anak, melainkan karena opini orang tuanya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan pada unggahan sang ibu, melainkan pada sikap anti-kritik dalam pelaksanaan program MBG.
Kritik yang disampaikan sang ibu tidak mengandung ujaran kebencian, tidak menyerang pribadi, dan tidak menolak program negara. Ia hanya bertanya: apakah makanan yang diberikan benar-benar bergizi dan layak untuk anak-anak? Dalam negara demokratis, pertanyaan semacam ini bukan ancaman, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mengawal kebijakan publik.

Baca juga:  Politisi PDI Perjuangan Probolinggo Diduga Kelola Dapur MBG, Disebut Membangkang Instruksi Partai.


Ketika kritik dibalas dengan hukuman terhadap anak, maka yang terjadi adalah penyimpangan serius. Anak dijadikan alat tekanan untuk membungkam suara orang tua. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak atas pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi instrumen intimidasi.
Program MBG bertujuan mulia, tetapi tujuan mulia tidak akan tercapai jika dijalankan dengan cara membungkam. Transparansi, keterbukaan, dan dialog dengan orang tua adalah syarat mutlak keberhasilan program. Tanpa itu, MBG berisiko berubah dari kebijakan gizi menjadi proyek pencitraan yang anti-evaluasi.
Unggahan sang ibu seharusnya dibaca sebagai peringatan dini, bukan pembangkangan. Program sebesar MBG tidak akan runtuh oleh kritik, tetapi justru akan menguat jika mau dikoreksi. Yang melemahkan program bukan suara warga, melainkan ketakutan untuk mendengar kebenaran.
Ketika seorang ibu mempertanyakan gizi makanan anaknya lalu negara menjawab dengan mengorbankan hak pendidikan anak tersebut, maka yang patut dipertanyakan bukan niat sang ibu, melainkan arah kebijakan dan nurani kita bersama.

Baca juga:  Peresmian Grand Opening Dapur Umum Makan Bergizi (MBG) Resmi Dibuka Camat Sungkai Jaya

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Menteri Nusron Gandeng 28 Kampus, Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Setahun

Clara T S

15 Jul 2026

Makassar – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis …

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Redaksi

15 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai …

MATAMUDA MIN 2 Sumenep Jadi Awal Penguatan Moderasi Beragama oleh Bunda MODIS

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpubika.com – Sumenep, Hari pertama mengikuti Masa Ta’aruf Madrasah (MATAMUDA) menjadi pengalaman berbeda bagi ratusan peserta didik baru MIN 2 Sumenep. Mereka tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajak memahami pentingnya moderasi beragama sebagai bekal membangun karakter sejak usia dini. ADVERTISEMENT Penguatan tersebut diberikan langsung oleh Tim Agen Moderasi Beragama (Bunda MODIS) Dharma …

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada …

DUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.Com. Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.). ADVERTISEMENT Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, ” melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming – …

Tim Pemekaran Kumpai Raya Soroti Belum Terbitnya Nomor Registrasi, Desak Kemendagri dan Pemda Segera Realisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kubu Raya – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tahun 2023. ADVERTISEMENT Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026), Tim Pemekaran …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x