Home » Berita » Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Alwi Assagaf 03 Jan 2026 236

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menerbitkan pemberitahuan resmi terkait perubahan mekanisme Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Surat tersebut memuat ketentuan baru mengenai sistem pengusulan kepesertaan serta jenis diagnosa prioritas yang dapat difasilitasi melalui program UHC daerah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat berkop Pemerintah Kabupaten Pemalang, mekanisme UHC tahun 2026 menggunakan sistem cut off. Pengusulan peserta hanya dapat dilakukan bagi warga yang memenuhi syarat tertentu, antara lain tercatat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5, dengan status kepesertaan aktif pada bulan berikutnya.

Baca juga:  Dubes RI untuk Kuwait Kunjungi Bupati Luwu, Bahas Promosi Kopi Latimojong dan Hibah Tanah Muhammadiyah

Surat pemberitahuan tersebut juga menjelaskan daftar diagnosa prioritas yang dapat diusulkan, meliputi gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung. Pada poin berikutnya, surat tersebut menyebutkan bahwa pengusulan di luar ketentuan tersebut tidak dapat diproses.

Perubahan mekanisme UHC tersebut kemudian mendapat perhatian dari praktisi hukum. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kebijakan teknis pelayanan kesehatan perlu dicermati secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Baca juga:  Diduga Ilegal: Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Meresahkan, Menganggu Aktivitas Belajar Santri, Berpotensi Merusak Lingkungan, Pelaku Usaha Seakan Kebal Hukum!

“UHC sejak awal dirancang sebagai jaminan kesehatan bersifat luas. Ketentuan administratif perlu dikaji secara proporsional agar akses layanan kesehatan tetap terjaga,” ujar Imam kepada awak media.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (3). Oleh sebab itu, setiap kebijakan teknis yang diterapkan pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan asas keadilan sosial serta kebutuhan masyarakat.

Imam juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dan ruang evaluasi kebijakan agar pelayanan publik tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Transparansi serta kepastian prosedur dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.

Baca juga:  Sengketa Konsumen dan Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Diklaim Selesai Secara Damai

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait tanggapan atas sorotan hukum tersebut maupun rencana evaluasi lanjutan terhadap perubahan mekanisme UHC tahun 2026. (Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kementerian ATR/BPN Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

Clara T S

18 Jun 2026

JAKARTA –vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya. ADVERTISEMENT Perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan momentum spiritual yang sarat makna dalam kehidupan umat Hindu. Hari suci ini menjadi simbol kemenangan Dharma (kebenaran) atas Adharma (kejahatan), …

​Camat Pemalang Instruksikan Pemdes dan Kelurahan Segera Implementasikan Hasil Pembinaan Posyandu

Alwi Assagaf

18 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menginstruksikan seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan hasil program pembinaan Posyandu secara konkret. Langkah tegas ini diambil guna mengakselerasi pencapaian program prioritas nasional di tingkat akar rumput. ADVERTISEMENT ​Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dilaksanakannya pembinaan Posyandu intensif yang menyasar 20 desa dan kelurahan se-Kecamatan …

Direksi PD Pasar Dairi Tinjau Langsung Kawasan Eks Terminal, Dorong Penataan Pedagang Secara Tertib dan Berkelanjutan

Clara T S

17 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comJajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Eks Terminal Sidikalang guna memastikan proses penataan pedagang berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Umum Subhan Manik, Direktur Operasional Manaek Simbolon, serta sejumlah pejabat …

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar- Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bunyi peluit babak pertama laga Piala Dunia antara Argentina dan Aljazair baru saja terdengar, namun atmosfer di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat pada pagi hari ini sudah menghangat. Di bawah sorot lampu aula, sebuah pemandangan sarat …

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRICUntuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com Jakarta _ 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya. ADVERTISEMENT Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan …

Hari Kesadaran Nasional, Bupati Dairi Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver di Tengah Keterbatasan Anggaran

Clara T S

17 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya inovasi, kreativitas, dan berbagai terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x