Home » Berita » Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Alwi Assagaf 03 Jan 2026 172

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menerbitkan pemberitahuan resmi terkait perubahan mekanisme Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Surat tersebut memuat ketentuan baru mengenai sistem pengusulan kepesertaan serta jenis diagnosa prioritas yang dapat difasilitasi melalui program UHC daerah.

Berdasarkan surat berkop Pemerintah Kabupaten Pemalang, mekanisme UHC tahun 2026 menggunakan sistem cut off. Pengusulan peserta hanya dapat dilakukan bagi warga yang memenuhi syarat tertentu, antara lain tercatat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5, dengan status kepesertaan aktif pada bulan berikutnya.

Baca juga:  ​TMMD Reguler ke-127 Kodim Brebes Dorong Kesadaran Lingkungan Warga Cikuya Melalui Edukasi Biopori dan Pengolahan Sampah​

Surat pemberitahuan tersebut juga menjelaskan daftar diagnosa prioritas yang dapat diusulkan, meliputi gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung. Pada poin berikutnya, surat tersebut menyebutkan bahwa pengusulan di luar ketentuan tersebut tidak dapat diproses.

Perubahan mekanisme UHC tersebut kemudian mendapat perhatian dari praktisi hukum. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kebijakan teknis pelayanan kesehatan perlu dicermati secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Baca juga:  Ucapan Camat Petarukan Tuai Sorotan Publik, “Jangan Takut Wartawan”, AWPB : Emang Kami Kuntilanak, Kalau Gak Mau Bersinggungan Dengan Media Mending Jualan Balon Saja

“UHC sejak awal dirancang sebagai jaminan kesehatan bersifat luas. Ketentuan administratif perlu dikaji secara proporsional agar akses layanan kesehatan tetap terjaga,” ujar Imam kepada awak media.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (3). Oleh sebab itu, setiap kebijakan teknis yang diterapkan pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan asas keadilan sosial serta kebutuhan masyarakat.

Imam juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dan ruang evaluasi kebijakan agar pelayanan publik tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Transparansi serta kepastian prosedur dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.

Baca juga:  Peratin Rizoni Aryen Salurkan BLT-DD ke Rumah Warga Pekon Balam

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait tanggapan atas sorotan hukum tersebut maupun rencana evaluasi lanjutan terhadap perubahan mekanisme UHC tahun 2026. (Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dukung Pemalang Rapsodi, Pemkab Gelar Korve Massal di Pantai Sumur Pandan

Alwi Assagaf

18 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan agenda rutin korve (kerja bakti) hari Jumat yang dipusatkan di kawasan Pantai Sumur Pandan, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Jumat (17/4). ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, bersama Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Bagus Sutopo. Aksi bersih-bersih ini melibatkan …

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi

17 Apr 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …

Monitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi

Redaksi

17 Apr 2026

GRESIK, vokalpublika.com– Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan …

Perkuat Pengadaan Tanah Berkeadilan, Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Penguatan Penilaian Dampak Sosial

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI – vokalpublika.com Upaya mewujudkan pengadaan tanah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan terus diperkuat melalui penerapan penilaian dampak sosial sebagai instrumen strategis dalam setiap proses pembangunan untuk kepentingan umum. Penilaian dampak sosial dinilai memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi, menganalisis, sekaligus mengantisipasi berbagai konsekuensi sosial yang timbul akibat kegiatan pengadaan tanah. Hal ini menjadi penting mengingat …

Kasubdiv Kebersihan PD Pasar Dairi Siap Gas Pol Wujudkan Pasar Bersih dan Tertib di Seluruh Kecamatan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI/Komitmen memperkuat tata kelola kebersihan dan ketertiban pasar terus digaungkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi. Kali ini, Kepala sub Divisi (Kasubdiv) Kebersihan PD Pasar Dairi, Thomson Manullang, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan tugas secara optimal guna mendukung visi dan misi Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam menciptakan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman. Langkah konkret …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x