Home » Berita » Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Konservasi Raja Ampat

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Konservasi Raja Ampat

admin 10 Jun 2025 507

Jakarta | Vokal Publika — Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi yang telah diakui dunia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pencabutan izin diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh dari sisi teknis, lingkungan, serta pertimbangan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama, secara lingkungan; kedua, secara teknis karena sebagian wilayah masuk dalam kawasan geopark; dan ketiga, hasil keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta tokoh-tokoh yang kami temui di lapangan,” ujar Bahlil.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang yang masih memiliki izin aktif di Raja Ampat.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh ada kerusakan terumbu karang. Semua akan kami awasi ketat,” tegasnya.

Pemerintah mulai melakukan penertiban izin sejak awal 2025, pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan ini mencakup izin tambang yang tidak sesuai peraturan atau berdampak negatif terhadap kawasan konservasi dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:  BEM SI Hari Ini Gelar Aksi di Jakarta, Usung 11 Tuntutan Nasional

“Dua bulan kami kerja maraton sejak Perpres terbit pada Januari. Kita melakukan penataan secara menyeluruh,” jelas Bahlil.

Bahlil menyebutkan, empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut tidak memenuhi syarat administratif seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.

“Perusahaan hanya bisa produksi jika memiliki RKAB. RKAB hanya bisa terbit kalau ada AMDAL. Dan mereka tidak lolos dari semua itu,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran izin di kawasan konservasi strategis nasional, serta menegaskan arah pembangunan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca juga:  Mahamuda Bekasi Desak Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket Dugaan Nepotisme Mutasi Jabatan di Kota Bekasi

Sumber: Setkab RI

Read more: https://setkab.go.id/empat-izin-tambang-dicabut-pemerintah-tegaskan-komitmen-jaga-kawasan-konservasi-raja-ampat/

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Rencana penertiban bangunan liar di atas lahan eks railban milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga kuat bocor. ADVERTISEMENT Hingga kini, lokasi yang ditengarai melanggar izin dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih beroperasi normal, memicu spekulasi adanya intervensi oknum yang menerima “atensi” alias …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x