Home » Berita » Divonis Bersalah, Mochamad Arifin Mantan Kades Kelangdepok di Penjara 4 Tahun

Divonis Bersalah, Mochamad Arifin Mantan Kades Kelangdepok di Penjara 4 Tahun

Admin 08 Aug 2025 398

Pemalang, Jawa Tengah, Vocalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mochamad Arifin Bin Suharto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah serangkaian persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, Bruriyanto Sukahar, S.H.
Dirilis dari laman :
https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/list_perkara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mochamad Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Namun, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan menyatakan Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sesuai dengan Dakwaan Subsidair.

Baca juga:  Hari Ini Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi? Ini Kata Bappisus-Menteri

Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp339.070.149,78 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah). Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Wamenaker Noel Diduga Terima Suap Rp3 Miliar, Tarif Sertifikasi K3 Ditinggikan 20 Kali Lipat

Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mochamad Arifin pun ditetapkan untuk tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa satu bendel surat keputusan Bupati Pemalang Nomor 141/435/TAHUN 2022 tentang pemberhentian kepala desa dan satu bendel Berita Acara Perubahan Kegiatan Nomor 005/ IX / Bumdes Maju/ 2021 dikembalikan kepada Heru Haryanto Bin Wijiyanto, selaku Sekretaris Desa Kelangdepok.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara.(***)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
ABM Kukuhkan EnhaL, dari Sekretaris PAC Maros Baru Menjadi PLT Ketua PAC Lau

Redaksi

04 Oct 2025

Maros, vokalpublika.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros, Andi Baso Mananrring (ABM), secara resmi melantik jajaran pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) KIWAL Garuda Hitam Kecamatan Lau. Acara pelantikan yang digelar di Sekretariat MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros ini berlangsung khidmat dengan dihadiri pengurus MPC, PAC, serta simpatisan organisasi. Dalam …

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI KAMPUNG MADANI

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan pembagian bantuan sosial di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan yang pernah dikenal sebagai “kampung narkoba” …

Dukung Program Presiden, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro Buka Peluang Pengembangan Sektor Perdagangan di Jateng

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang – Salah satu wujud nyata mendukung program Presiden RI, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro, berkomitmen membuka peluang bagi pengembangan di sektor perdagangan, khususnya di wilayah Pantura, Jawa Tengah. PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro adalah sebuah Perseroan Terbatas Indonesia dengan fokus hasil pertanian, kini resmi beroperasi dari kantor barunya yang beralamat di Perum Javaland Blok A8, Kecamatan …

Wabah Demam Berdarah Dengue Masuk Pemalang, Satu Anggota Dewan Terserang! Dinas Kesehatan Belum Beri Keterangan

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Jawa Tengah – Wabah demam berdarah dengue (DBD) saat ini telah menyerang wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Hingga saat ini, informasi yang berhasil didapat awak media, dilaporkan, satu orang anggota DPRD telah terjangkit penyakit tersebut, wakil rakyat dari fraksi PKB saat ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Ashari Pemalang. Namun informasi terkini …

Dari Iklan ke Konten Viral Objektifikasi Perempuan di Media Digital

Redaksi

03 Oct 2025

Oleh: Ermelinda Noh Wea Dulu, tubuh perempuan hadir dalam iklan sabun, parfum, hingga mobil. Tidak untuk didengarkan, tetapi untuk dipandang. Ia menjadi pemikat mata, penggoda perhatian, dan akhirnya dijadikan alat jual beli. Kini, wajah-wajah baru dari praktik itu hadir di TikTok, Instagram Reels, YouTube dan segala bentuk konten digital lebih cepat, lebih masif, dan lebih …

Kyai Timbul Purnomo Pengasuh Pon-Pes Printis Komariyah : Upaya Pemkab Tanggulangi Prostitusi dan Peredaran Mihol Bak Seperti ‘Jauh Panggang Dari Api’

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Pengasuh Pondok Pesantren Printis Komariyah, Pemalang, Kyai Timbul Purnomo menyoroti maraknya praktik prostitusi, serta banyaknya kafe karaoke yang menyuguhkan minuman beralkohol tanpa ijin edar yang legal. Kyai Timbul Purnomo menyebut, prostitusi, miras sangat berpotensi merusak moral generasi muda. Pengasuh Pondok Pesantren yang sangat dikenal sederhana serta berjiwa sosial tinggi tersebut juga mendesak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x