Home » Berita » Diduga Jual Nama Jaksa, Indikasi Kejahatan Terorganisir Terbongkar di Nganjuk: Modus Lama, Korban Ratusan Juta

Diduga Jual Nama Jaksa, Indikasi Kejahatan Terorganisir Terbongkar di Nganjuk: Modus Lama, Korban Ratusan Juta

Redaksi 21 Dec 2025 229

Nganjuk, vokalpublika.com— Dugaan praktik makelar kasus (markus) dengan modus pencatutan nama aparat penegak hukum kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kali ini, indikasi kejahatan terorganisir muncul dari kasus yang menimpa seorang warga Nganjuk,

Pak Muhari, yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi korban oknum mediator berinisial APH.

Menurut keterangan korban, APH diduga membangun pendekatan personal dengan memanfaatkan kondisi psikologis keluarga yang tengah terdesak perkara hukum.

Dalam situasi tersebut, APH disebut menyampaikan narasi bahwa proses hukum dapat “diatur” dengan syarat adanya setoran uang dalam jumlah besar, dengan dalih untuk pihak Kejaksaan.

Kasus bermula ketika anak Pak Muhari, Selamet, terseret perkara pidana berat dugaan pencabulan dan KDRT. Di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai aturan, keluarga korban justru diarahkan pada skema yang dinilai janggal. Kuasa hukum awal berinisial T.

disebut-sebut tersingkir dan digantikan oleh S., sebuah pergantian yang menurut keterangan korban tidak berlangsung alami, melainkan melalui pengondisian pihak tertentu.
APH kemudian diduga menyampaikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,

Baca juga:  Pererat Silaturahmi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat Lampung Utara Ansory Sabak

namun di saat bersamaan menawarkan “jalan pintas” dengan janji hukuman dapat ditekan menjadi sekitar tujuh tahun. Narasi tersebut disertai permintaan uang yang disebut-sebut sebagai “biaya lobi”.
Menurut pengakuan Pak Muhari, pada awalnya APH menyampaikan angka Rp250 juta yang diklaim untuk “lima orang Jaksa”.

Namun angka tersebut kemudian disebut “dipotong” menjadi Rp225 juta, dengan alasan adanya pengurangan sebesar Rp25 juta.

Dari penjelasan itu, keluarga korban menafsirkan pemotongan tersebut sebagai pengurangan Rp5 juta per orang, meskipun tidak pernah ada kejelasan resmi mengenai pihak-pihak yang dimaksud.

Dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut, Pak Muhari akhirnya menyerahkan uang muka sebesar Rp155 juta. Kepercayaan itu lahir karena relasi emosional yang terbangun.

Pak Muhari dikenal sebagai sosok sederhana dan jujur, bahkan mengaku telah menganggap APH layaknya anak sendiri.
Kebohongan mulai terkuak ketika pihak keluarga melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Baca juga:  SAMBUT HUT RI KE-80, SATBRIMOB POLDA KEPRI BAGIKAN 1.000 BENDERA MERAH PUTIH

Jaksa yang namanya disebut dalam pembicaraan tersebut secara tegas membantah pernah menerima uang atau menitipkan permintaan apa pun. Pernyataan itu sekaligus membuka dugaan bahwa institusi penegak hukum telah dicatut untuk meyakinkan korban.
Setelah fakta tersebut terungkap,

keluarga korban membatalkan kerja sama dan meminta uang dikembalikan. Namun APH diduga menolak mengembalikan dana yang telah diterima dan justru masih menagih sisa pembayaran sebesar Rp70 juta. Upaya mediasi yang dilakukan melalui pihak ketiga berulang kali menemui jalan buntu.

Rangkaian peristiwa ini memperkuat dugaan bahwa tindakan APH bukan sekadar aksi tunggal, melainkan mengandung indikasi kejahatan terorganisir.

Pola pendekatan emosional, perubahan angka, klaim adanya jaringan aparat, hingga penguasaan alur uang menjadi ciri yang kerap ditemukan dalam praktik penipuan terstruktur.

Publik juga menyoroti rekam jejak APH yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan kasus KSP Aplindo Joyo Makmur, koperasi yang sempat viral dan dilaporkan bermasalah di Nganjuk.

Kesamaan pola,mulai dari tekanan psikologis hingga dugaan penarikan dana secara tidak wajar,menimbulkan pertanyaan serius tentang kemungkinan adanya pola berulang.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,

Baca juga:  Ormas Silu Raya Bersama Masyarakat dan Mahasiswa akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikantor DPRD Luwu.

tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penggelapan, pencatutan nama pejabat negara, hingga indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang, apabila ditemukan alur dana yang mengarah ke penyelenggara negara.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya terhadap satu individu,

tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pembiaran dinilai berisiko melahirkan korban-korban baru.
Hingga berita ini diturunkan, APH belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi.

Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TW)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x