Home » Berita » Diduga Cemarkan Nama Baik dengan Memasang Foto Bertuliskan “Blacklist”, LCM Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Tim Hukum Kawal Proses Perkara

Diduga Cemarkan Nama Baik dengan Memasang Foto Bertuliskan “Blacklist”, LCM Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Tim Hukum Kawal Proses Perkara

Redaksi 11 Jun 2026 74

Batam, vokalpublika.com- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini memasuki ranah hukum. LCM, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, terkait dugaan pelanggaran Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, LCM menerima informasi melalui sambungan telepon WhatsApp dari rekannya, L. Panjaitan, yang menyebutkan bahwa foto dirinya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, LCM meminta rekannya, Fajri, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Beberapa jam kemudian, Fajri menghubungi pelapor dan membenarkan bahwa foto LCM yang mengenakan pakaian hitam dan topi putih memang terpajang di area pintu masuk HH Club dengan label “Blacklist”.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rano, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rano, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada manajemen HH Club untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui dua kali somasi. Dalam somasi pertama, pihaknya meminta manajemen menyampaikan permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang diberi label “Blacklist”. Namun hingga somasi kedua dan terakhir dilayangkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang dituju.
“Kami sudah memberikan ruang penyelesaian melalui dua kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen HH Club,” tegasnya.

Baca juga:  Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak


Rano juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, foto kliennya yang sebelumnya terpajang di lokasi tersebut kini telah dicabut. Meski demikian, menurutnya tindakan pencabutan tersebut tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.
“Pencabutan foto tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan agar seluruh fakta dan duduk perkara dapat terungkap secara terang,” katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepulauan Riau, Tunggul Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh LCM.

Baca juga:  Indonesia Serukan Perang Total Melawan Korupsi: Seminar Nasional di Nganjuk Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa


Menurutnya, selain sebagai pengusaha, LCM juga merupakan bagian dari jajaran pengurus PWI Kepulauan Riau sehingga persoalan tersebut turut menjadi perhatian organisasi.
“Kami memandang kasus ini perlu mendapatkan pendampingan yang serius. PWI Kepulauan Riau telah menyiapkan dua bidang hukum untuk memberikan pendampingan kepada saudara LCM. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif hingga tuntas, sehingga nama baik yang bersangkutan maupun organisasi dapat dipulihkan,” ujar Tunggul.
Di sisi lain, Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak, martabat, dan nama baik seseorang.


Menurut Dion, pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist oleh suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan penilaian sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Baca juga:  Pokjaluh Kota Pekanbaru Lakukan Studi Tiru ke Kemenag Kabupaten Solok


“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dilakukan secara hati-hati serta berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dion berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif guna menjaga kondusivitas daerah.


“Terlepas dari persoalan yang sedang berjalan, kami berharap kedua belah pihak dapat membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021 kini berada di pusaran perhatian publik nasional. Skandal ini bukan sekadar kebocoran anggaran biasa, melainkan sebuah tindakan korupsi sistemik berskala masif yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar berdasarkan …

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpubilka.com – Jakarta – Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala nasional yang menjadi perhatian publik. Berbagai perkara tersebut melibatkan dugaan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah. ADVERTISEMENT …

Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x