Home » Berita » Darurat Mangrove: Dijajakan ke Dunia, Dihancurkan di Dalam Negeri

Darurat Mangrove: Dijajakan ke Dunia, Dihancurkan di Dalam Negeri

Redaksi 24 Jul 2025 180

Jakarta, Vokalpublika. Com – Tak ada ekosistem yang lebih sering dijadikan alat diplomasi internasional oleh Pemerintah Indonesia selain mangrove.
Dengan menguasai sekitar 23 persen mangrove dunia, Indonesia diakui sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas sekaligus terkaya dalam keragaman jenis. Namun ironisnya, kekayaan ini justru kian terancam oleh regulasi dan kebijakan domestik yang kian permisif terhadap eksploitasi.

Pilar Ekosistem yang Vital

Ekosistem mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis, hingga sosial budaya yang sangat vital bagi masyarakat pesisir. Ia menjadi benteng alami dari abrasi dan tsunami, penopang keanekaragaman hayati laut, penyerap karbon, hingga penyangga keberlanjutan mata pencaharian jutaan warga pesisir.

Kesadaran akan pentingnya fungsi ini sesungguhnya telah tercermin dalam sejarah regulasi nasional. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi regulasi awal yang menegaskan pentingnya rehabilitasi hutan mangrove, disusul UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara eksplisit melarang perusakan ekosistem mangrove.
Bahkan, sanksi pidananya cukup tegas: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan atau konversi mangrove secara sengaja.

Baca juga:  Mangrove Terancam, Warga Buruk Bakul Waswas Digusur Proyek Industri

Namun perlindungan yang terlihat kokoh di atas kertas itu mulai retak sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Celah Eksploitasi Lewat UU Cipta Kerja

Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kini menjadi UU No. 6 Tahun 2023) menjadi titik balik ancaman terhadap eksistensi mangrove di Indonesia.
Melalui Pasal 5, UU ini membuka legalisasi eksplorasi panas bumi di wilayah pesisir, termasuk yang mencakup kawasan mangrove.

Kondisi ini diperparah dengan terbitnya PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang membuka peluang perubahan zona inti mangrove untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ruang legal untuk ekspansi industri kini terbuka lebar, bahkan di kawasan konservasi.

Puncaknya terjadi dengan hadirnya PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Alih-alih memperkuat perlindungan, regulasi ini justru melemahkan sanksi dan membuka ruang kompromi terhadap perusakan.

Regulasi Lemah, Ekspansi Dilegalkan

PP No. 27 Tahun 2025 justru menjadi ancaman nyata bagi kelestarian mangrove. Dokumen Kertas Posisi WALHI (2023) menyebutkan bahwa regulasi ini:

Baca juga:  Ada Ibu dan Bayi Terpisahkan Dalam Penegakkan Perda Yang Dilakukan Satpol PP Pemalang dan Dinsos, Imam Subiyanto, SH., MH., Praktisi Hukum : Tegakkan Moral Kedepankan Kemanusiaan

Lebih fokus pada sanksi administratif ringan ketimbang pidana;

Tidak memberikan efek jera;

Tidak mengategorikan perusakan mangrove sebagai kejahatan lingkungan;

Bahkan memperbolehkan perubahan ekosistem lindung bila penurunan tajuk mangrove mencapai ≥25 persen (Pasal 24 ayat 2).

Kondisi ini menyalahi prinsip kawasan lindung sebagai zona yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif. Pemanfaatan kawasan lindung seharusnya terbatas hanya untuk riset atau konservasi berbasis masyarakat.

Promosi ke Dunia, Penghancuran di Rumah Sendiri

Ironisnya, di kancah global, Indonesia tampil sebagai pemimpin pelindung mangrove. Dalam forum Mangrove Alliance for Climate (MAC) — aliansi yang diluncurkan pada COP27 Mesir — Indonesia menjadi motor diplomasi iklim berbasis ekosistem mangrove.

Aliansi ini bahkan mendapat dukungan besar dari Norwegia melalui Norway’s International Climate and Forest Initiative (NICFI) yang berkomitmen menggelontorkan USD 4 miliar untuk melindungi 15 juta hektare mangrove secara global hingga 2030.

Namun pertanyaan penting harus diajukan: Apakah dana besar itu benar-benar digunakan untuk melindungi mangrove di Indonesia?
Fakta di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Di bawah dalih pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik, kawasan mangrove justru dikorbankan untuk kepentingan industri ekstraktif.

Baca juga:  Wakil Bupati Pemalang Hadiri Sekaligus Bertindak Sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Kado Pahit di Hari Mangrove Sedunia

Menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, masyarakat pesisir — yang tersebar di lebih dari 12.000 desa di Indonesia — harus bersatu menyuarakan haknya.
Mereka bukan hanya penjaga ekosistem, tetapi juga pemilik sah wilayah pesisir yang berhak atas perlindungan lingkungan hidup yang sehat dan adil.

Alih-alih menjadi hadiah, PP No. 27 Tahun 2025 justru menjadi kado pahit bagi mereka. Pemerintah perlu segera mendesain ulang kebijakan perlindungan mangrove dengan pendekatan keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat.

Jika tidak, mangrove hanya akan jadi komoditas diplomasi internasional, sementara akarnya tercabut oleh kebijakan sendiri.

Oleh: Parid Ridwanuddin, Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara
Editor: Yosep Suprayogi

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Tags :
Related post
Aliansi Pantura Bersatu Desak Satpol PP Pemalang Tertibkan Bisnis Lendir, Eky: Praktik Prostitusi Kawasan Remang-remang Comal Baru Kian Tak Terkendali​

Alwi Assagaf

16 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan seberang SPBU Comal Baru kian meresahkan. Meski papan larangan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terpampang jelas, aktivitas ilegal di warung remang-remang tersebut justru semakin masif dan seolah menantang aparat penegak Perda. ​Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis (16/4/2026) dini hari, kawasan tersebut …

Polairud Polda Kalbar Luncurkan Kapal Perpustakaan Terapung di Sungai Kapuas, Dorong Minat Baca Masyarakat Pesisir

Redaksi

16 Apr 2026

Pontianak, Kalbar,volalpublika.com— Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat menghadirkan inovasi edukatif melalui Kapal Perpustakaan Terapung di pesisir Sungai Kapuas, Kamis (16/4/2026). Program ini menjadi langkah konkret Polri dalam meningkatkan literasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat pesisir.Isi Berita:Kegiatan yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Kapuas, Pontianak, tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB …

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Diamankan di Sungkai Selatan

Redaksi

16 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras …

Tingkatkan Standar Komunikasi, Dindikpora Pemalang Gandeng Balai Bahasa Jateng

Alwi Assagaf

16 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menggelar Pelatihan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi 50 Kepala Sekolah Dasar (SD) di salah satu hotel di Pemalang, Kamis (16/4/2026). ​Bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, agenda ini bertujuan menstandardisasi kompetensi komunikasi formal dan administratif di lingkungan pendidikan. ​Kepala Dindikpora Pemalang, …

​Sinergi TNI dan Pemerintah: Kasdim Pemalang Serahkan Bantuan Presiden untuk KDKMP

Alwi Assagaf

16 Apr 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Mewakili Dandim 0711/Pemalang, Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Kav Agus Solihin, S.H., menyerahkan 50 unit kendaraan operasional berupa mobil pick-up 4×4 Mahindra kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lapangan Makodim Pemalang, Kamis (16/4/2026). ​Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Kepala Desa, Babinsa, dan Ketua KDKMP se-Kabupaten Pemalang. Bantuan ini merupakan dukungan …

78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bekasi Bongkar Aktivitas di Proyek Deltamas

Redaksi

16 Apr 2026

Bekasi,vokalpublika.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai visa. Pemeriksaan dilakukan setelah para WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan di sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan pemeriksaan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x