Home » Berita » 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bekasi Bongkar Aktivitas di Proyek Deltamas

78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bekasi Bongkar Aktivitas di Proyek Deltamas

Redaksi 16 Apr 2026 215

Bekasi,vokalpublika.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai visa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan setelah para WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan di sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Operasi Wira Waspada yang digelar secara serentak pada 7–11 April 2026.

Jumpa pers terkait penanganan kasus ini digelar pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.15 WIB dengan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adi Majeng.

Baca juga:  Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

“Terkait pemeriksaan terhadap 78 warga asing yang diamankan dari sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi pada 8 April 2026 lalu,” terang Jaya Saputra.

Ia menjelaskan, dalam Operasi Wira Waspada, Imigrasi Bekasi memfokuskan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal. Operasi tersebut menyasar aktivitas pekerjaan proyek konstruksi yang tengah berlangsung.

Pengawasan dilakukan di kawasan Greenland International Industrial Center, tepatnya di Deltamas, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  Sayyidul Ayyam: Memuliakan Jumat, Memuliakan Diri

Dari lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan WNA yang berada di area proyek.

“78 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Karena izin tinggal tertera pada paspor,” ungkap Jaya.

Dari hasil pendataan sementara, rincian kewarganegaraan dan jenis izin tinggal yang digunakan yakni tujuh WNA asal Republik Rakyat China menggunakan izin tinggal terbatas, 69 WNA asal Republik Rakyat China menggunakan izin tinggal kunjungan, satu WNA asal Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan, serta satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan atau wisata.

Baca juga:  Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Seluruh WNA yang terjaring operasi saat ini masih menjalani pemeriksaan administratif secara intensif oleh pihak Imigrasi Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keberadaan, aktivitas, serta dugaan pelanggaran izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar, Wakapolresta Tanjungpinang Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026

Redaksi

09 Sep 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 di lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Rabu (09/09/2026). ADVERTISEMENT Peringatan Haornas 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya olahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun semangat hidup aktif, sehat, …

SIDANG PEMBUKTIAN Zairan – Bambang Suryadi : Ungkap Kejanggalan Sertifikat Pelapor/Korban, Warkah Dipertanyakan

Redaksi

09 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com— Dalam sidang pembuktian kamis, 3 September 2026, Penasihat Hukum (Advokat Patas Sulaiman Rambe.S.H & Ronald Reagen S Baringbing.S.H) menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab JPU terkait surat yang diduga palsu. ADVERTISEMENT Surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan SKT 128 Tahun 1988 yang sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian telah terbit Sertifikat Hak Milik …

PKKMB Hari Kedua Universitas Malahayati: Mahasiswa Baru Dibekali Riset hingga Bela Negara

Redaksi

08 Sep 2026

BANDAR LAMPUNG,vokpublika.com— Universitas Malahayati gelar PKKMB hari kedua bagi 1.196 mahasiswa baru di Gedung Graha Bintang, Selasa. Kegiatan berlangsung runtut dari pagi hingga sore dengan dua sesi utama. ADVERTISEMENT Sesi Pagi, Diisi pengenalan fasilitas kampus yakni, UPT Balai Bahasa dan program unggulan & fasilitas pembelajaran bahasa asing. Perpustakaan, akses keanggotaan, katalog digital, ruang baca riset. …

Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x