- BeritaCatatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
- UncategorizedBupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Empat Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- BeritaMATAMUDA MIN 2 Sumenep Jadi Awal Penguatan Moderasi Beragama oleh Bunda MODIS
- BeritaPolres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap
- BeritaDUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN
- BeritaTim Pemekaran Kumpai Raya Soroti Belum Terbitnya Nomor Registrasi, Desak Kemendagri dan Pemda Segera Realisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Vokalpublika.com – Jakarta – Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dalam menjaga marwah kemerdekaan pers di tanah air. Pada Kamis, 9 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis warga ini resmi mengadukan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Dalam penyerahan berkas di Mbes Polri tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian; ia didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPWI, Julian Caesar, dan seorang anggota PPWI lainnya, Sudirlan. Mereka bersama-sama mengawal aduan atas dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta upaya sistematis menghalangi tugas jurnalistik.
Duduk Perkara dan Dugaan Intimidasi
Persoalan ini berakar dari somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan oleh Khairul Ahmad selaku kuasa hukum dari seorang pejabat bungul di Pemko Pekanbaru bernama Martin Manoluk Tampubolon. Melalui Surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, sang pengacara memprotes berbagai pemberitaan media yang menyoroti dugaan perilaku menyimpang atau tidak terpuji dari sejumlah pejabat publik. Laporan jurnalistik yang dipersoalkan tersebut menguliti rekam jejak Martin Manoluk Tampubolon, istrinya yang bernama Putri Arum, serta Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Pihak PPWI menilai bahwa substansi somasi tersebut telah melampaui batas kepatutan hukum dan mengarah pada tindakan koersif. Pada poin nomor 4 bagian peringatan surat tersebut, Khairul Ahmad secara sepihak mematok tenggat waktu bagi media, menuntut Wilson Lalengke untuk menghapus (take down) seluruh produk pemberitaan dan pernyataan terkait kliennya di media siber maupun jejaring sosial dalam waktu 1×24 jam tanpa sisa. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
Bagi PPWI, pemaksaan penghapusan karya jurnalistik di bawah ancaman proses hukum berdurasi 24 jam adalah bentuk intervensi kasar terhadap ruang redaksi dan bentuk pembungkaman ekspresi bagi warga negara yang dilindungi undang-undang.
Suara Lantang Menolak Pembungkaman Redaksi
Ditemui seusai menyerahkan berkas laporan di gedung Bareskrim Polri, Wilson Lalengke menyampaikan pernyataan kerasnya. Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh tunduk pada pola-pola gertakan hukum yang bertujuan menyembunyikan kebenaran dari mata publik.
“Intimidasi yang ditujukan ke ruang redaksi dan hasil pemberitaan merupakan sebuah kejahatan nyata terhadap hak-hak rakyat. Tindakan semacam ini secara langsung merusak dan mengancam sendi-sendi demokrasi yang telah kita perjuangkan dengan darah dan air mata melalui reformasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan tegas.
Wilson Lalengke memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalur yang sangat beradab jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan memaksa melakukan penghapusan total. Oleh karena itu, ia meminta institusi kepolisian bertindak objektif.
“Kami meminta dengan sangat kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri beserta jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius. Tindak tegas oknum-oknum pengacara yang gemar menyalahgunakan surat somasi sebagai alat untuk meneror media dan jurnalis di pelosok negeri ini. Hukum tidak boleh menjadi tameng bagi para pencari restu kekuasaan untuk menghapus jejak digital mereka,” tambah tokoh pers nasional ini.
Menakar Kemerdekaan Berpikir melalui Lensa Filosofis
Upaya pemberangusan informasi dengan intimidasi dan pengancaman terhadap penulis atau jurnalis sejatinya merupakan pertempuran klasik yang telah diulas oleh para pemikir besar dunia selama berabad-abad. Ketika sebuah kekuatan mencoba mendikte apa yang boleh dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat, esensi kemanusiaan itu sendiri sedang dipertanyakan.
Filsuf asal Inggris, John Stuart Mill (1806-1873), dalam esai monumentalnya On Liberty, menuliskan argumen yang sangat kuat mengenai kebebasan berpendapat. Mill menyatakan bahwa membungkam sebuah opini atau berita adalah bentuk kejahatan khusus karena hal itu merampas hak generasi umat manusia. Jika opini publik atau berita itu benar, masyarakat kehilangan kesempatan menukar kekeliruan dengan kebenaran.
Namun, jika berita itu salah, masyarakat kehilangan hal yang tak kalah berharga: persepsi yang lebih jelas tentang kebenaran yang lahir dari benturannya dengan kekeliruan. Pemaksaan take down berita dalam 24 jam adalah wujud nyata dari keponggahan yang merasa diri paling benar (assumption of infallibility).
Senada dengan itu, pemikir pencerahan Prancis, Voltaire (1694-1778), membela hak berekspresi secara mutlak lewat prinsipnya yang abadi: “Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Konsep ini mengajarkan bahwa dialog dan sanggahan adalah satu-satunya cara sah untuk merespons gagasan atau tulisan yang tidak kita sukai, bukan dengan ancaman pidana sepihak.
Di era modern, filsuf Jerman Jürgen Habermas (1929-2026) memperkenalkan konsep “Ruang Publik” (The Public Sphere). Menurut Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang bebas di mana warga negara dapat berdiskusi secara rasional dan kritis mengenai urusan publik serta perilaku para pemimpin mereka tanpa rasa takut.
Ketika ruang redaksi diintervensi oleh ancaman hukum dari kuasa kelompok tertentu, ruang publik tersebut menjadi terdistorsi dan rusak. Pers, dalam hal ini, bertindak sebagai pilar utama yang menjaga ruang publik tersebut agar tidak ambruk oleh kesewenang-wenangan.
Menanti Ketegasan Hukum
Dalam tuntutan resminya, DPN PPWI meminta Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Khairul Ahmad atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut secara eksplisit mengancam siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Walaupun profesi advokat memiliki hak imunitas dalam membela klien, PPWI mengingatkan bahwa imunitas tersebut otomatis gugur jika tindakan yang dilakukan justru melanggar undang-undang lain dan menabrak hak konstitusional warga negara. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tata pers di Indonesia tahun 2026. (TIM/Red)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
15 Jul 2026
Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai …
Redaksi
14 Jul 2026
Vokalpubika.com – Sumenep, Hari pertama mengikuti Masa Ta’aruf Madrasah (MATAMUDA) menjadi pengalaman berbeda bagi ratusan peserta didik baru MIN 2 Sumenep. Mereka tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajak memahami pentingnya moderasi beragama sebagai bekal membangun karakter sejak usia dini. ADVERTISEMENT Penguatan tersebut diberikan langsung oleh Tim Agen Moderasi Beragama (Bunda MODIS) Dharma …
Redaksi
14 Jul 2026
Vokalpublika.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada …
Redaksi
14 Jul 2026
Vokalpublika.Com. Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.). ADVERTISEMENT Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, ” melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming – …
Redaksi
14 Jul 2026
Vokalpublika.com – Kubu Raya – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tahun 2023. ADVERTISEMENT Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026), Tim Pemekaran …
Redaksi
14 Jul 2026
Vokalpublika.com – Kepolisian Resor Kuningan secara agresif terus mengikis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers resmi, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dengan didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, membongkar hasil operasi pemberantasan narkoba berskala besar yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sepanjang periode bulan Mei hingga Juli 2026. …
17 Sep 2025 5.312 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.259 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.636 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.515 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.010 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 2.947 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.429 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …