Home » Berita » Berkas Solar Ilegal Bolak-Balik, Proses Hukum Ilham di Maros Dinilai Lamban

Berkas Solar Ilegal Bolak-Balik, Proses Hukum Ilham di Maros Dinilai Lamban

Admin 17 Aug 2025 286

Maros, vokalpublika.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menyeret Ilham sebagai tersangka kembali menuai sorotan. Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Maros dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros lantaran dinilai belum lengkap.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Jaksa Dhiosofianto membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut. Ia menyebut perkara masih berada dalam tahap penelitian.
“Untuk sekarang masih tahap penelitian berkas, kebetulan kemarin ada kekurangan jadi kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Dhiosofianto melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2025).

Namun, pihak kejaksaan belum merinci bentuk kekurangan berkas yang dimaksud. Dhiosofianto hanya menegaskan bahwa kekurangan itu wajib segera dipenuhi agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga:  Kepri Raih Peringkat Ketiga Nasional Destinasi Wisata Ramah Muslim 2025

Sementara itu, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menilai lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan kecurigaan publik adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami melihat kasus ini jangan sampai diperlambat atau ditutup-tutupi. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Mafia solar ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Jika aparat tidak serius, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tegas Ismar.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian berkas dari kejaksaan.
“Iye pak, berkas ada koreksi dari kejaksaan, dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga:  390 Sapi dan 529 Kambing Disiapkan untuk Kurban 2025 di Karimun, Pemeriksaan Kesehatan Dimulai 4 Juni

Berdasarkan informasi, Ilham dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tidak tertutup kemungkinan pasal lain seperti Pasal 480 KUHP juga diterapkan bila terbukti ada tindak penadahan atau jual beli hasil kejahatan.

Dengan adanya pengembalian tersebut, penyidik Polres Maros kembali memiliki tugas untuk memenuhi petunjuk jaksa. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersangka Ilham akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga:  Janji 5.000 Lapangan Kerja Belum Terpenuhi, Mahasiswa: Warga Malah Didorong Jadi TKI Berisiko

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan praktik mafia solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Maros.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dairi Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah di RSUD Sidikalang

Clara T S

16 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comDalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Dairi menggelar kegiatan bakti kesehatan dan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Dairi. Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Dairi, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh jajaran personel Polres Dairi. ADVERTISEMENT Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh …

Dekat di Hati Petani, Polres Kuningan Pasang Badan Kawal Swasembada Pangan

Redaksi

16 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN — Komitmen menyukseskan swasembada pangan nasional bukan cuma di atas kertas, Menunjukkan intensitas dan totalitas yang luar biasa dalam melaksanakan program pemerintah, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., bersama Jajaran Polres Kuningan, Jawa Barat, membuktikannya dengan turun langsung ke sawah dan ladang untuk menemui para petani di wilayah Kabupaten Kuningan …

​Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

Redaksi

16 Jun 2026

KUNINGAN – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menyalurkan bantuan pupuk kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. ADVERTISEMENT ​Bantuan pupuk ini diberikan untuk menunjang optimalisasi lahan produktif yang sebelumnya telah dikelola melalui kolaborasi antara personel Satlantas Polres Kuningan dengan para petani setempat. …

Wakepwil Jatim Imam Bukhori: Hijrah 1 Muharram 1448 H Adalah Perubahan Akhlak, Kejujuran, dan Kepedulian

Redaksi

16 Jun 2026

Vokalpublika.com – Malang, 15 Juni 2026 – Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Wakil Kepala Perwakilan Jawa Timur Mabestv.Newsz.id, Imam Bukhori, mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai hijrah sebagai momentum perbaikan diri yang menyeluruh, bukan sekadar perpindahan fisik atau seremonial tahunan. ADVERTISEMENT Dalam pesan resminya, Imam Bukhori menekankan tiga nilai utama yang harus …

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

Redaksi

15 Jun 2026

Vokalpublika.com – Polres Tangsel – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melakukan pengecekan langsung terhadap korban kecelakaan lalu lintas tunggal di RS Hermina Serpong pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Muhamad Husain Kamil, seorang pengemudi ojek online. Korban mengalami kecelakaan tunggal diduga akibat terjatuh setelah melintasi jalan berlubang di Jalan …

Satreskrim Polres Pemalang Bekuk Penadah Motor Curian

Alwi Assagaf

15 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian berinisial TD (32), warga Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Tersangka ditangkap basah saat hendak bertransaksi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa penangkapan ini …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x