Home » Uncategorized » Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Redaksi 07 Dec 2025 218

Sintang, Kalimantan Barat Vokalpublika.Com — Polemik pemberitaan terkait SPBU 64.786.12 kembali mengemuka setelah situs jurnalpolisi.id menerbitkan sebuah artikel klarifikasi yang menyebut SPBU tersebut tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM. Namun berdasarkan penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen, klarifikasi tersebut dinilai tidak akurat, tidak memenuhi standar verifikasi , dan tidak sah karena tidak berasal dari pihak manajemen SPBU.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Artikel yang terbit pada 6 Desember 2025 itu menggiring opini seolah-olah SPBU telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Padahal, tidak ditemukan:

  • surat resmi,
  • rilis pers,
  • pernyataan tertulis,
  • maupun komunikasi langsung
    dari pengelola SPBU 64.786.12.

Tidak adanya bukti autentik ini memunculkan keraguan publik mengenai keabsahan narasi sanggahan tersebut.

Nomor WA Mencurigakan Muncul Sebelum Klarifikasi Dipublikasikan

Sebelum artikel sanggahan itu beredar, sebuah nomor WhatsApp tak dikenal menghubungi Pimpinan Redaksi TargetOperasi.id dengan nada memaksa agar media tersebut tidak memberitakan SPBU 64.786.12.

Hasil identifikasi melalui aplikasi Getcontact menunjukkan inisial FD, nama yang sama yang juga muncul dalam grup yang menyebarkan tautan klarifikasi versi jurnalpolisi.id.

Dalam percakapan WA tersebut, pengirim bahkan meminta agar isu “digeser ke SPBU lain”. Ketika redaksi merespons singkat — “Jika bersih, kenapa risih?” — komunikasi justru berubah menjadi tidak etis.

Baca juga:  Kabar Bohong Dua Wanita Tewas di Hotel Pasifik, Saksi Tegaskan Mereka Masih Hidup, Hanya Mabuk

Pengirim kemudian mengeluarkan kalimat bernada kasar:

“Eh babi, jangan cari masalah terus di kampung orang. Bangsat. Kalau punya nyali ketemu di Sintang.”

Perilaku semacam ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap santun, profesional, dan menghormati narasumber.

Pendapat Budhi Gautama (Pembina DPD AWI Kalbar): Hak Jawab & Hak Koreksi Tidak Bisa Diajukan ke Media Lain

Pembina DPD AWI Kalimantan Barat, Budhi Gautama, menegaskan bahwa klarifikasi yang dipublikasikan jurnalpolisi.id merupakan tindakan “salah kamar”, karena tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurut Budhi:

“Hak koreksi dan hak jawab harus disampaikan langsung kepada media yang memberitakan, bukan kepada media lain yang tidak memuat berita awal. Jika bukan pihak SPBU yang menyampaikan, maka klarifikasi itu tidak sah secara etik maupun administrasi.”

Budhi menambahkan bahwa publikasi klarifikasi oleh media yang tidak berwenang, tanpa dokumen resmi, serta tanpa proses verifikasi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akurasi dan profesionalitas pers.

Baca juga:  Sosialisasi Perencanaan Penganggaran Daerah, Wahyu Sagala Berharap Dana TKD ke Dairi Dapat di Pertimbangkan Kembali

UU Pers: Mekanisme Resmi Tak Boleh Diputarbalikkan*l

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatur:

Hak Jawab*l

Hak pihak yang dirugikan akibat pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan kepada media yang memuat berita tersebut.

Hak Koreksi

Hak setiap orang untuk meminta perbaikan atas kesalahan fakta yang dimuat oleh media yang bersangkutan.

Karena itu:

  • Klarifikasi tidak sah jika dibuat oleh media lain,
  • Tidak sah jika bukan pihak SPBU yang memberikan pernyataan,
  • Tidak sah jika dilakukan tanpa verifikasi dan konfirmasi resmi.

Media yang menerima permintaan hak jawab wajib memuatnya proporsional. Jika tidak, pihak keberatan dapat mengadukan ke Dewan Pers.

Indikasi Narasi Sepihak di Artikel Jurnalpolisi.id

Penelusuran lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

  • tidak ada bukti wawancara,
  • tidak ada verifikasi data,
  • tidak ada dokumen resmi dari SPBU,
  • narasi disusun seolah mewakili SPBU,
  • tidak ada rekam komunikasi antara redaksi dan manajemen SPBU.

Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa sanggahan tersebut dibuat sepihak, dan tidak memenuhi standar pemberitaan profesional.

Baca juga:  Kolaborasi Strategis ATR/BPN–Pemkab Dairi: Perkuat Legalitas Aset, Genjot PAD Lewat Optimalisasi PBB dan BPHTB

Ahli Media: Ada Indikasi Upaya Mengaburkan Isu

Beberapa praktisi media menilai bahwa pola publikasi semacam ini sering digunakan untuk:

  • mengalihkan perhatian dari persoalan utama,
  • membentuk opini publik secara sepihak,
  • meredam sorotan terhadap dugaan pelanggaran.

Jika benar demikian, tindakan ini dapat merusak integritas pers dan memanipulasi persepsi publik.

Media Harus Taat Etika, Publik Harus Tetap Kritis

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa media harus menjaga:

  • prinsip verifikasi,
  • akurasi,
  • independensi,
  • dan profesionalisme.

Tanpa adanya bukti resmi dari SPBU 64.786.12, klarifikasi yang dipublikasikan oleh jurnalpolisi.id layak dinilai:

  • tidak sah,
  • tidak kredibel,
  • tidak memenuhi standar etika,
  • dan patut diduga sebagai konten menyesatkan.

Publik diimbau tetap kritis terhadap klarifikasi dari sumber tidak jelas atau media yang tidak memiliki rekam jejak profesional.

Sementara itu, pihak terkait diminta menelusuri potensi motif di balik kemunculan narasi sanggahan tersebut agar praktik manipulatif semacam ini tidak kembali terulang.
(TIM/RED)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kementerian ATR/BPN Torehkan Sejarah, Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Clara T S

05 Aug 2026

JAKARTA – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Juara II Beregu ASN/BUMN/BUMD pada Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026. Capaian tersebut menjadi prestasi terbaik yang pernah diraih tim tenis Kementerian ATR/BPN sejak pertama kali mengikuti ajang bergengsi tersebut. ADVERTISEMENT Pada partai final yang berlangsung di Lapangan Tenis …

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan, Warga Dapat Kepastian Layanan Maksimal Tujuh Hari

Clara T S

05 Aug 2026

JAKARTA – vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), …

Perkuat Sinergi Antar Divisi, Direksi PD Pasar Dairi Tekankan Prioritas Kerja dan Keselamatan dalam Briefing Pagi

Clara T S

04 Aug 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comDireksi PD Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing pagi pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin kerja, serta memastikan seluruh program dan target perusahaan dapat terlaksana secara optimal. ADVERTISEMENT Briefing yang dipimpin langsung oleh jajaran Direksi tersebut membahas sejumlah agenda penting, dengan fokus pada penetapan skala prioritas pekerjaan dan penguatan …

Tak Ingin Gegabah, Bupati Vickner Sinaga Pilih Kajian Akademis sebagai Dasar Penataan Keramba Silalahi II

Clara T S

04 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika comPemerintah Kabupaten Dairi memilih menempuh pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan persoalan Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan. Alih-alih mengambil langkah sepihak, Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan bahwa kebijakan penataan akan ditetapkan setelah melalui kajian akademis dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut disampaikan Bupati saat memimpin …

Apel Gabungan ASN Pemkab Dairi, Kadis PMD Tekankan Disiplin, Klarifikasi Dana Desa, dan Percepatan Digitalisasi Transaksi Non Tunai

Clara T S

04 Aug 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bulan Agustus 2026 di halaman Kantor Bupati Dairi, Senin (3/8/2026). Apel tersebut diikuti para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Simon Tonny Malau, S.Kom., M.A.P., …

Kolaborasi Nyata untuk Dairi, YPDKa Perbaiki Lubang Berbahaya di Simpang Jl.Hasoman Dukung Program Jatagena Bupati Vickner Sinaga

Clara T S

04 Aug 2026

SIDIKALANG –vokalpublika comKepedulian terhadap keselamatan masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah di Kabupaten Dairi. Yayasan Permata Duma Kasih (YPDKa) melaksanakan gotong royong memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan berupa lubang menganga di Simpang Asoman menuju Jalan Poros Kuta Gambir, tepat di depan gerai Indomaret. Titik tersebut merupakan persimpangan tiga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x