Home » Berita » Bea Cukai Tutup Operasi Laut Terpadu Semester I 2025, Sita Sabu hingga Rokok Ilegal

Bea Cukai Tutup Operasi Laut Terpadu Semester I 2025, Sita Sabu hingga Rokok Ilegal

Redaksi 29 Jul 2025 242

Karimun,Vokalpublika.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menutup pelaksanaan Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang terdiri dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Operasi yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025 ini mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di perairan Indonesia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Operasi ini menjadi bentuk konkret pengawasan maritim Bea Cukai demi melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan dan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal serta berbahaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut keberhasilan operasi ini sebagai bukti nyata efektivitas patroli laut terpadu sebagai benteng ekonomi negara. “Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujarnya.

Hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan secara nasional dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 252 kasus merupakan penindakan di laut. Dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli—terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat—serta melibatkan 816 personel.

Baca juga:  Driver Ojol Jadi Korban Pengeroyokan di Dapur MBG/SPPG, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Dari operasi tersebut, tercatat 16 penegahan terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok. Tiga kasus besar menjadi sorotan nasional:
Pertama, penindakan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil sinergi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan mencegah kerugian biaya rehabilitasi negara sebesar Rp15 triliun.
Kedua, penindakan 49,9 ton pasir timah ilegal yang diangkut KM Budi di perairan Pulau Pengibu, yang diduga akan diekspor ke Malaysia.
Ketiga, penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal yang dibawa KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau.

Khusus di wilayah barat, terutama Perairan Timur Sumatera, data menunjukkan tingginya kerawanan penyelundupan. Bea Cukai mengungkap tiga kasus besar pasir timah dengan total 2.696 karung (95,25 ton), yang ditangkap pada 10 dan 13 Mei 2025 di perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung. Seluruhnya kini telah selesai dalam proses penyidikan.

Baca juga:  Semester I 2025, Bea Cukai Gagalkan 13.035 Aksi Penyelundupan Senilai Rp 3,96 Triliun

Selain itu, empat kasus pengangkutan tanpa dokumen sah berupa beras sebanyak 27.090 karung (714,25 ton) dan gula 396 karung (19,8 ton) berhasil digagalkan di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo. Barang-barang tersebut diduga akan dikirim ke daratan Sumatra, dan kini telah ditangani bersama Badan Karantina.

Untuk penyelundupan rokok ilegal, sebanyak 75,1 juta batang berhasil ditegah dalam tiga operasi terpisah di Perairan Riau, Pulau Burung, dan Bagan Siapi-Api antara 21 Juni hingga 4 Juli 2025. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (high speed craft) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkekuatan tinggi. Semua kasus telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Dalam operasi yang sama, juga disita 627 koli produk tekstil dari KLM 96 Jaya pada 21 Mei 2025, yang saat ini telah resmi menjadi barang dikuasai negara.

Djaka menegaskan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui proses pemusnahan. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta TNI, Polri, dan seluruh instansi yang mendukung operasi ini,” katanya.

Baca juga:  Wihadi Wiyanto dorong penindakan tegas terhadap rokok ilegal

Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025. Satgas ini memperkuat strategi nasional menghadapi kejahatan penyelundupan lintas wilayah, melalui pendekatan kolaboratif antarlembaga.

Sejak dibentuk, Satgas tersebut telah mencatat 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.

“Pembentukan Satgas ini adalah bentuk komitmen kami menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Djaka. Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pengawasan ini ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, menutup kebocoran fiskal, serta mendukung pencapaian program strategis nasional dan visi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x