Home » Berita » Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Redaksi 26 May 2026 181


Batam, vokalpublika.com– Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan (cut and fill) berskala besar kembali menjadi sorotan tajam publik di Kota Batam. Kali ini, kegiatan tersebut ditemukan di kawasan strategis Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Jembatan 3 Barelang. Area yang sebelumnya dipenuhi vegetasi dan hamparan hutan kini tampak berubah drastis menjadi lahan terbuka dengan kondisi bukit yang diratakan menggunakan alat berat.
Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah excavator dan dump truck aktif beroperasi di dalam kawasan yang telah dipagari seng berwarna biru dengan akses masuk yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. Namun ironisnya, di lokasi sama sekali tidak terlihat adanya papan plang proyek, papan nama perusahaan, papan informasi kegiatan, maupun keterangan perizinan sebagaimana lazim ditemukan dalam aktivitas pembangunan resmi.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan yang tengah berlangsung. Publik mempertanyakan apakah aktivitas cut and fill tersebut telah mengantongi izin resmi, dokumen lingkungan, serta persetujuan tata ruang dari instansi terkait.


Situasi semakin menimbulkan kecurigaan ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Saat hendak masuk untuk melakukan dokumentasi dan meminta penjelasan, sejumlah petugas security langsung menghadang dan melarang wartawan memasuki area proyek.


“Tidak boleh masuk kalau tidak ada kepentingan,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk lokasi.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah atau proyek swasta. Namun para petugas keamanan mengaku tidak diperbolehkan memberikan informasi apa pun terkait aktivitas di dalam area tersebut.

Baca juga:  Mufti Anam: Wamen Rangkap Komisaris, Tapi Sarjana Nganggur Tak Dilirik


“Kami tidak boleh memberi tahu,” jawab petugas singkat.


Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai identitas perusahaan, kantor pengelola proyek, hingga pihak penanggung jawab kegiatan, security kembali memilih bungkam dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Kami tidak tahu,” katanya.


Upaya meminta nomor humas maupun penanggung jawab proyek pun tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan berulang kali menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan tugas pengamanan dan tidak diperkenankan memberikan informasi kepada pihak luar.


Sikap tertutup terhadap aktivitas pembangunan berskala besar di ruang publik itu menuai sorotan serius. Sebab dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga:  Danareksa dan KKP Perkuat Ekonomi Biru dan Kawasan Industri Pesisir


Larangan terhadap wartawan untuk memperoleh informasi di lokasi proyek yang menyangkut kepentingan publik dinilai dapat mencederai semangat keterbukaan informasi dan transparansi pembangunan.
Di sisi lain, aktivitas pembabatan kawasan hijau dan perataan bukit dalam skala besar juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, izin cut and fill, hingga persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebelum aktivitas dilakukan.
Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sementara Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Selain itu, aktivitas cut and fill yang tidak diawasi dengan baik juga berpotensi memicu kerusakan ekologis, sedimentasi, banjir, longsor, hingga terganggunya daerah resapan air di kawasan Barelang yang selama ini dikenal memiliki bentang alam dan ekosistem pesisir yang cukup sensitif.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek apa yang sedang berjalan di balik pagar seng biru tersebut.

Baca juga:  PJ. Sekda Tedi Zadmiko dan Dandim Rizky Kurniawan Kroscek Calon Lokasi Pembentukan Kompi Produksi Ketahanan Pangan


“Tidak tahu mau bikin apa,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga juga menyebut hanya mendengar informasi bahwa lahan tersebut masih memiliki persoalan tertentu dan statusnya disebut-sebut belum sepenuhnya jelas.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Mulai dari legalitas cut and fill, izin pematangan lahan, status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga dugaan pelanggaran prosedur keterbukaan informasi kepada publik.
Publik berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.


Di tengah maraknya aktivitas cut and fill di berbagai wilayah Batam, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah. Terlebih jika pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tebing Kali Aesesa Makin Tergerus, Jalan Utama ke Marapokot Terancam

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo vokalpublika.com— Tanah yang selama ini menjadi batas antara Kali Aesesa dan jalan umum kini perlahan kehilangan pijakannya. Sedikit demi sedikit, tebing tergerus dan jaraknya dengan badan jalan semakin dekat. ADVERTISEMENT Di Kelurahan Mbay I, Kampung Ameaba, RT 15, tebing Kali Aesesa dilaporkan mengalami keruntuhan atau longsor setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 pada …

KAPOLDA KEPRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KONFLIK SETOKOK

Redaksi

18 Sep 2026

Vokalpublika.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Kepri bersama jajaran terus melakukan penanganan terhadap konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. ADVERTISEMENT “Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami …

HAMPIR TIGA TAHUN BERJALAN, ASWIN SOROTI PERKARA DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN

Redaksi

18 Sep 2026

Budi Gautama: APH dan Majelis Hakim Harus Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti ADVERTISEMENT PONTIANAK, KALBAR ,vokalpublika.com— Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki tahapan akhir persidangan. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki sidang ke-9. Di tengah proses persidangan yang …

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Damkar Tangani Kebakaran Lahan Kosong

Redaksi

18 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Lahan kosong seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu I, RT 02/RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengalami kebakaran pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. ADVERTISEMENT Lahan yang terbakar tersebut diketahui belum diketahui pemiliknya. Informasi awal mengenai kebakaran …

BAZNAS Kota Padang Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa UPI YPTK, Dukung Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Redaksi

18 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang. ADVERTISEMENT Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pendayagunaan dana zakat untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan dalam …

Masjid Agung Baiturrahman Mbay Rusak Berat, Pembangunan Masjid Darurat Masih Membutuhkan Dukungan

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo, volalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 04.58.24 WIB, tidak hanya mengguncang tanah. Bencana tersebut juga mengguncang kehidupan masyarakat dan meninggalkan dampak serius bagi aktivitas keagamaan umat Islam di Mbay. ADVERTISEMENT Masjid Agung Baiturrahman Mbay mengalami kerusakan berat sehingga untuk sementara tidak lagi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x