Home » Berita » Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Redaksi 26 May 2026 52


Batam, vokalpublika.com– Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan (cut and fill) berskala besar kembali menjadi sorotan tajam publik di Kota Batam. Kali ini, kegiatan tersebut ditemukan di kawasan strategis Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Jembatan 3 Barelang. Area yang sebelumnya dipenuhi vegetasi dan hamparan hutan kini tampak berubah drastis menjadi lahan terbuka dengan kondisi bukit yang diratakan menggunakan alat berat.
Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah excavator dan dump truck aktif beroperasi di dalam kawasan yang telah dipagari seng berwarna biru dengan akses masuk yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. Namun ironisnya, di lokasi sama sekali tidak terlihat adanya papan plang proyek, papan nama perusahaan, papan informasi kegiatan, maupun keterangan perizinan sebagaimana lazim ditemukan dalam aktivitas pembangunan resmi.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan yang tengah berlangsung. Publik mempertanyakan apakah aktivitas cut and fill tersebut telah mengantongi izin resmi, dokumen lingkungan, serta persetujuan tata ruang dari instansi terkait.


Situasi semakin menimbulkan kecurigaan ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Saat hendak masuk untuk melakukan dokumentasi dan meminta penjelasan, sejumlah petugas security langsung menghadang dan melarang wartawan memasuki area proyek.


“Tidak boleh masuk kalau tidak ada kepentingan,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk lokasi.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah atau proyek swasta. Namun para petugas keamanan mengaku tidak diperbolehkan memberikan informasi apa pun terkait aktivitas di dalam area tersebut.

Baca juga:  KEKERASAN DI TUBUH TNI: KRISIS BUDAYA YANG MENUNTUT REFORMASI MENYELURUH


“Kami tidak boleh memberi tahu,” jawab petugas singkat.


Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai identitas perusahaan, kantor pengelola proyek, hingga pihak penanggung jawab kegiatan, security kembali memilih bungkam dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Kami tidak tahu,” katanya.


Upaya meminta nomor humas maupun penanggung jawab proyek pun tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan berulang kali menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan tugas pengamanan dan tidak diperkenankan memberikan informasi kepada pihak luar.


Sikap tertutup terhadap aktivitas pembangunan berskala besar di ruang publik itu menuai sorotan serius. Sebab dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga:  Pencemaran Sungai Tekona Diduga Akibat Kuari Ilegal, Nelayan Rumbai Terancam Kehilangan Mata Pencaharian


Larangan terhadap wartawan untuk memperoleh informasi di lokasi proyek yang menyangkut kepentingan publik dinilai dapat mencederai semangat keterbukaan informasi dan transparansi pembangunan.
Di sisi lain, aktivitas pembabatan kawasan hijau dan perataan bukit dalam skala besar juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, izin cut and fill, hingga persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebelum aktivitas dilakukan.
Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sementara Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Selain itu, aktivitas cut and fill yang tidak diawasi dengan baik juga berpotensi memicu kerusakan ekologis, sedimentasi, banjir, longsor, hingga terganggunya daerah resapan air di kawasan Barelang yang selama ini dikenal memiliki bentang alam dan ekosistem pesisir yang cukup sensitif.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek apa yang sedang berjalan di balik pagar seng biru tersebut.

Baca juga:  Kantah BPN Dairi Ikuti Bimtek KKPR Secara Virtual, Perkuat Pemahaman Penataan Ruang di Sumut


“Tidak tahu mau bikin apa,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga juga menyebut hanya mendengar informasi bahwa lahan tersebut masih memiliki persoalan tertentu dan statusnya disebut-sebut belum sepenuhnya jelas.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Mulai dari legalitas cut and fill, izin pematangan lahan, status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga dugaan pelanggaran prosedur keterbukaan informasi kepada publik.
Publik berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.


Di tengah maraknya aktivitas cut and fill di berbagai wilayah Batam, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah. Terlebih jika pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Uang Perusahaan Diduga Habis untuk Judi Online

Clara T S

10 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Dairi dan viral di media sosial. Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai aksi perampokan dengan kerugian ratusan juta rupiah tersebut ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan oleh pelapor sendiri. ADVERTISEMENT Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, …

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan, Kecamatan Ulujami Rutin Gelar Aksi Korve Bersih-Bersih

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, serta asri, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf Kantor Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, rutin melaksanakan kegiatan kerja bakti atau korve bersama. Kegiatan ini difokuskan pada kebersihan lingkungan kantor, penataan ruang kerja, serta pengelolaan sampah di area sekitar. ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami menegaskan bahwa aksi …

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Arahan Perdana Kakanwil BPN Sumut, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima dan Integritas

Clara T S

10 Jun 2026

Dairi_vokalpublika.comKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi bersama para Pejabat Pengawas mengikuti kegiatan arahan dan bimbingan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Bapak Nugraha, S.H., M.H., sebagai bagian dari langkah awal kepemimpinan beliau dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kinerja, serta membangun sinergi yang solid di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi Hadiri Sertijab Kakanwil BPN Sumut, Perkuat Komitmen Pelayanan Pertanahan Berkualitas

Clara T S

10 Jun 2026

Medan –vokalpublika.comKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi bersama para Pejabat Pengawas menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan di Kota Medan. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan …

ASN Benteng Birokrasi: Mengapa Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan Perlu Diterapkan Pemerintah

Redaksi

09 Jun 2026

Jakarta, vokalpublika.com- Birokrasi adalah jantung negara. Di situlah kebijakan dirumuskan, pelayanan publik berjalan, dan kedaulatan dijalankan setiap hari. Tapi sekuat apa pun undang-undangnya, kalau “jantung” ini lemah, mudah disusupi, maka pertahanan bangsa dari dalam akan runtuh sebelum musuh dari luar datang. ADVERTISEMENT Di sinilah ide penting muncul: Pemerintah harus menerapkan Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan …

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Jajaran Kecamatan Pemalang Kompak Gelar Korve Kebersihan

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang kembali melaksanakan kegiatan kerja bakti massal atau “Korve” pada Selasa (9/6/2026). Aksi bersih-bersih lingkungan ini merujuk langsung pada program kebersihan lingkungan yang diinisiasi oleh Bupati Pemalang guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang nyaman dan sehat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan pantauan di lokasi, agenda rutin ini memperlihatkan sinergi dan kekompakan yang kuat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x