Home » Berita » Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Redaksi 26 May 2026 126


Batam, vokalpublika.com– Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan (cut and fill) berskala besar kembali menjadi sorotan tajam publik di Kota Batam. Kali ini, kegiatan tersebut ditemukan di kawasan strategis Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Jembatan 3 Barelang. Area yang sebelumnya dipenuhi vegetasi dan hamparan hutan kini tampak berubah drastis menjadi lahan terbuka dengan kondisi bukit yang diratakan menggunakan alat berat.
Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah excavator dan dump truck aktif beroperasi di dalam kawasan yang telah dipagari seng berwarna biru dengan akses masuk yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. Namun ironisnya, di lokasi sama sekali tidak terlihat adanya papan plang proyek, papan nama perusahaan, papan informasi kegiatan, maupun keterangan perizinan sebagaimana lazim ditemukan dalam aktivitas pembangunan resmi.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan yang tengah berlangsung. Publik mempertanyakan apakah aktivitas cut and fill tersebut telah mengantongi izin resmi, dokumen lingkungan, serta persetujuan tata ruang dari instansi terkait.


Situasi semakin menimbulkan kecurigaan ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Saat hendak masuk untuk melakukan dokumentasi dan meminta penjelasan, sejumlah petugas security langsung menghadang dan melarang wartawan memasuki area proyek.


“Tidak boleh masuk kalau tidak ada kepentingan,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk lokasi.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah atau proyek swasta. Namun para petugas keamanan mengaku tidak diperbolehkan memberikan informasi apa pun terkait aktivitas di dalam area tersebut.

Baca juga:  ​Perkuat Soliditas, Kodim 0711/Pemalang Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H


“Kami tidak boleh memberi tahu,” jawab petugas singkat.


Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai identitas perusahaan, kantor pengelola proyek, hingga pihak penanggung jawab kegiatan, security kembali memilih bungkam dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Kami tidak tahu,” katanya.


Upaya meminta nomor humas maupun penanggung jawab proyek pun tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan berulang kali menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan tugas pengamanan dan tidak diperkenankan memberikan informasi kepada pihak luar.


Sikap tertutup terhadap aktivitas pembangunan berskala besar di ruang publik itu menuai sorotan serius. Sebab dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga:  ​Notaris Banjarnegara Ingatkan Masyarakat Pentingnya Pahami Dokumen Hukum Sebelum Tanda Tangan


Larangan terhadap wartawan untuk memperoleh informasi di lokasi proyek yang menyangkut kepentingan publik dinilai dapat mencederai semangat keterbukaan informasi dan transparansi pembangunan.
Di sisi lain, aktivitas pembabatan kawasan hijau dan perataan bukit dalam skala besar juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, izin cut and fill, hingga persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebelum aktivitas dilakukan.
Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sementara Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Selain itu, aktivitas cut and fill yang tidak diawasi dengan baik juga berpotensi memicu kerusakan ekologis, sedimentasi, banjir, longsor, hingga terganggunya daerah resapan air di kawasan Barelang yang selama ini dikenal memiliki bentang alam dan ekosistem pesisir yang cukup sensitif.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek apa yang sedang berjalan di balik pagar seng biru tersebut.

Baca juga:  Presiden Prabowo Resmi Lantik 4 Menteri dan 1 Wakil Menteri di Istana Negara


“Tidak tahu mau bikin apa,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga juga menyebut hanya mendengar informasi bahwa lahan tersebut masih memiliki persoalan tertentu dan statusnya disebut-sebut belum sepenuhnya jelas.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Mulai dari legalitas cut and fill, izin pematangan lahan, status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga dugaan pelanggaran prosedur keterbukaan informasi kepada publik.
Publik berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.


Di tengah maraknya aktivitas cut and fill di berbagai wilayah Batam, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah. Terlebih jika pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kapolres Tanjungpinang Lantik AKBPFarouk OktoraSebagai Wakapolresta, Perkuat Solidaritas dan Kinerja Internal

Redaksi

27 Jul 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com- Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ranu Indra Dikarta memimpin langsung upacara pelantikan Wakapolresta Tanjungpinang yang baru, Senin (27/07/2026). Jabatan strategis tersebut kini resmi diemban oleh AKBP Farouk Oktora. ADVERTISEMENT Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polresta Tanjungpinang guna memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kombes Pol. …

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Menghadiri Pesta Perkawinan

Redaksi

27 Jul 2026

Vokalpublika.com – Gowa [Sulsel] – Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, Pati Matarang Kerajaan Gowa. menghadiri pesta perkawinan salah satu keluarga Ketua Lembaga Pakarena Pusaka Leluhur Nusantara [LPPLN] yaitu Aswandi Daeng Sewang. Kegiatan acara resepsi bertempat Jalan Andi Tonro V selatan lorong 5 Nomor 31, Sabtu 25/7/2026. ADVERTISEMENT Ayu Karmila Dg.Puji di …

Reses di Sidikalang, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Tegaskan Komitmen Kawal Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika comAnggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III, Mangihut Sinaga, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas saat menggelar kegiatan reses di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (26/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan reses tersebut dihadiri Camat Sidikalang, Lurah Bintang Hulu, tokoh masyarakat, serta ratusan …

KETUA UMUM DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC) – COUNTER POLRI BESERTA PENGURUS DAN JAJARAN

Redaksi

27 Jul 2026

KETUA UMUM DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC) – COUNTER POLRI BESERTA PENGURUS DAN JAJARAN ADVERTISEMENT Mengucapkan “SELAMAT ULANG TAHUN Ke-58” Kepada:Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. 26 JULI 196826 JULI 2026 Hbd KomjenPolisi ProfDrDediPrasetyo Wakapolri FastResponIndonesiaCenter CounterPolri KorpsRoyalkepadaPolri DoaBersama Barakallahu Fii Umrik “Semoga …

FRIC : Songsong Kemerdekaan RI, Harapan Penegakn Hukum Berkeadilan Tanpa Intervensi

Redaksi

27 Jul 2026

Jakarta (26/07/2026) Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa. Di tengah euforia perayaan, harapan besar juga disuarakan masyarakat terkait penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC H.Dian Surahman ” kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari praktik hukum tebang pilih. Kita …

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Redaksi

27 Jul 2026

Vokalpubika.com – Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3, Kerja keras dan kekompakan tim tenis Polda Jawa Barat membuahkan hasil positif dalam ajang Kejuaraan Tenis Piala Kapolri 2026 yang berlangsung pada 19–25 Juli 2026 di Jakarta. Dalam kejuaraan tahunan antarinstansi kepolisian ini, tim Beregu Polda Jabar sukses menembus …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x