Home » Berita » Bangun Usaha di Pulau Kecil? Sekarang Harus Izin Dulu ke KKP

Bangun Usaha di Pulau Kecil? Sekarang Harus Izin Dulu ke KKP

Redaksi 11 Jul 2025 121

Jakarta, Vokalpublika.com – Pemerintah resmi mengubah alur perizinan usaha di wilayah pulau-pulau kecil. Kini, pengusaha tak bisa lagi langsung membangun resort, tambang, atau bisnis pariwisata di pulau kecil tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini sekaligus mencabut PP No. 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pengurusan izin berusaha.

Kalau dulu, izin dari KKP adalah bagian akhir dari proses perizinan, kini justru ada di bagian awal. “Posisi KKP sekarang ditarik ke depan, supaya pengelolaan pulau kecil bisa dikawal dari awal,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, dalam konferensi pers, Rabu (9/7).

Baca juga:  KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, pemanfaatan pulau kecil harus melewati berbagai pintu: mulai dari PKKPR dari ATR/BPN, izin lingkungan dari KLHK, hingga izin bangunan. Setelah semua itu beres, barulah izin dari KKP diminta. Akibatnya, kata Aris, KKP sering kali baru bisa bicara ketika proyek sudah hampir jalan.

“Kalau sekarang semua kegiatan usaha di pulau kecil harus ada izin KKP dulu. Termasuk tambang, pariwisata, pertanian, semuanya,” tegas Aris.

Untuk menyesuaikan aturan baru ini, KKP juga bakal merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024 agar tidak tumpang tindih dan bisa berjalan lebih efisien.

Baca juga:  Ngopi Bareng Kapolda Kepri Bersama Pimpinan Perguruan Tinggi Se-Kepri, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas

Langkah ini disebut Aris sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pulau-pulau kecil yang selama ini rentan tereksploitasi. Tapi tentu saja, penerapan di lapangan nanti tetap harus diawasi agar tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Apakah langkah ini akan jadi pengawasan yang efektif, atau hanya birokrasi baru di tengah ambisi bisnis di pulau-pulau eksotis? Waktu yang akan menjawabnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x