Home » Berita » Bak Kenal Hukum, Pemilik PT HHI Diduga Kangkangi Undang-Undang

Bak Kenal Hukum, Pemilik PT HHI Diduga Kangkangi Undang-Undang

Admin 04 Sep 2025 157

Lamsel, Vokalpublika–Aktivitas pengerukan tanah bukit milik PT HHI di desa lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai Protes Keras dari Warga.,kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa Izin Resmi, dan telah menimbulkan dampak seriuss bagi masyarakat sekitar.,kamis, 4/09/2025.

Kegiatan yang menggunakan alat berat itu menimbulkan debu yang mengganggu Kesehatan Warga, sementara jalan Desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan baik secara Ekonomi, Kesehatan, maupun Kenyamanan hidup.

“ kami meras dirugikan. Anak – Anak sakit, jalan rusak, debu bergentayangan. Kalau Pemerintah Tidak Bertindak, kami siap menempuh Jalur Hukum,” Tegas salah satu Perwakilan Warga.

Baca juga:  Kantah BPN Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Program Strategis Pertanahan

Menurut informasi, warga yang akan didampingi Kuasa Hukum, dan LSM, tengah menyiapkan langkah hukum Pidana maupun Perdata. Karena dari Sisi Pidana, aktivitas PT HHI diduga melanggar UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dari Sisi Perdata, Warga akan Menuntut Ganti Rugi baik Materi maupun Immateri.

“Ini jelas Kategori Tambang Ilegal karena tidak ada Izin Resmi.Ratna Puspa Dewu bisa dijerat Pidana, sementara Warga berhak menggugat ganti rugi secara Perdata. Kami sudah siapkan Langkah Hukum, dan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan jika aktivitas akan terus dilakukan,” Ungkap Muhamad Ilyas, S.H. salah satu Advokat yang rencana akan Mendampingi Warga.

Baca juga:  Menyambung Asa yang Terputus: Jembatan Garuda Kemerdekaan Akses Bagi Ribuan Warga Desa Ngombak dan Kentengsari

Kepala Desa Lematang pihak perusahaan tidak pernah melapor kan aktivitas penebangan pasir timbunan itu,

“Kami tidak pernah memberikan ijin kepada iknum penambang itu ,” Ujarnya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera meninjau kegiatan tersebut, dan memberi Sanksi atas aktivitas Ilegal tersebut, namun jika tidak adaTindak Lanjut, Warga menegaskan akan melayangkan Gugatan Resmi di Pengadilan.

(Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
MAN KOPAR Expo 2026 Sukses Digelar, MAN Kota Pariaman Perkuat Peran sebagai Pusat Lahirnya Generasi Unggul

Redaksi

15 Apr 2026

PARIAMAN, Vokalpublika.com – Gelaran MAN KOPAR Expo 2026 kembali membuktikan eksistensi MAN Kota Pariaman sebagai salah satu motor penggerak pembinaan prestasi dan karakter pelajar di Sumatera Barat. Ajang tahunan ini tidak sekadar menjadi kompetisi, tetapi juga ruang strategis bagi pelajar untuk mengembangkan potensi diri. Diikuti ratusan peserta dari tingkat SMP/MTs hingga SMA/MA, kegiatan ini berlangsung …

Melalui Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun.PT.Timah Perkuat Ekonomi Lokal.

Redaksi

15 Apr 2026

Karimun– vokalpublika.com. PT. Timah (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program pengembangan sektor peternakan. Hal ini merupakan langkah perusahaan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Kali ini, perusahaan mendukung Kelompok Unggas Sejahtera di Desa Sawang Laut Kobel, Kecamatan Kundur Barat, dalam mengembangkan usaha peternakan ayam yang kini mulai memberikan dampak ekonomi …

PT Rizki Group Propertyndo Raih Penghargaan Pengembang Subsidi Terbaik 2026, Dicky Pawang: Kami Akan Terus Memprioritaskan Dua Aspek Fundamental, Kualitas dan Kepastian Legalitas

Alwi Assagaf

15 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – PT Rizki Group Propertyndo (PT RGP) kembali memperkuat dominasinya di sektor properti Jawa Tengah dengan memborong dua penghargaan prestisius dalam ajang Developer Gathering 2026 yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).​Dalam seremoni yang berlangsung di Khas Hotel Pekalongan pada Selasa (14/4), PT RGP sukses mengamankan dua gelar utama, ​The …

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil ModifikasiPatroli Sergap NewsPatroli Sergap News Peristiwa

Redaksi

15 Apr 2026

JEMBER,vokalpublika.com– Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap …

Dana BOS dan Jabatan Dipersoalkan, Pemkab Nias Selatan Mulai Bongkar Dugaan Nepotisme

Redaksi

15 Apr 2026

Nias Selatan, vokalpubika.com — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akhirnya mengambil langkah resmi menyikapi polemik dugaan konflik kepentingan dan minimnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha. Melalui pernyataan resminya, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip …

Prestasi Membanggakan! Atlet Karate Polrestabes Surabaya Borong Medali di Kejurda INKANAS 2026

Redaksi

15 Apr 2026

Surabaya, vokalpublika.com– Suasana apel jam pimpinan di lingkungan Polrestabes Surabaya, Senin (13/4/2026), berlangsung penuh kebanggaan. Momentum ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada atlet karate kontingen Polrestabes Surabaya yang berhasil mengukir prestasi gemilang dalam Kejurda INKANAS Piala Kapolda Jawa Timur 2026. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x