Home » Berita » Bak Kenal Hukum, Pemilik PT HHI Diduga Kangkangi Undang-Undang

Bak Kenal Hukum, Pemilik PT HHI Diduga Kangkangi Undang-Undang

Admin 04 Sep 2025 168

Lamsel, Vokalpublika–Aktivitas pengerukan tanah bukit milik PT HHI di desa lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai Protes Keras dari Warga.,kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa Izin Resmi, dan telah menimbulkan dampak seriuss bagi masyarakat sekitar.,kamis, 4/09/2025.

Kegiatan yang menggunakan alat berat itu menimbulkan debu yang mengganggu Kesehatan Warga, sementara jalan Desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan baik secara Ekonomi, Kesehatan, maupun Kenyamanan hidup.

“ kami meras dirugikan. Anak – Anak sakit, jalan rusak, debu bergentayangan. Kalau Pemerintah Tidak Bertindak, kami siap menempuh Jalur Hukum,” Tegas salah satu Perwakilan Warga.

Baca juga:  Musrenbangkab Kaur 2026 Fokus Susun RKPD 2027, Prioritaskan Infrastruktur Berkelanjutan

Menurut informasi, warga yang akan didampingi Kuasa Hukum, dan LSM, tengah menyiapkan langkah hukum Pidana maupun Perdata. Karena dari Sisi Pidana, aktivitas PT HHI diduga melanggar UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dari Sisi Perdata, Warga akan Menuntut Ganti Rugi baik Materi maupun Immateri.

“Ini jelas Kategori Tambang Ilegal karena tidak ada Izin Resmi.Ratna Puspa Dewu bisa dijerat Pidana, sementara Warga berhak menggugat ganti rugi secara Perdata. Kami sudah siapkan Langkah Hukum, dan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan jika aktivitas akan terus dilakukan,” Ungkap Muhamad Ilyas, S.H. salah satu Advokat yang rencana akan Mendampingi Warga.

Baca juga:  Program TNI Manunggal Membangun Desa Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes Wujudkan Cahaya Harapan Bagi Masa Depan Generasi Muda di Pelosok Desa

Kepala Desa Lematang pihak perusahaan tidak pernah melapor kan aktivitas penebangan pasir timbunan itu,

“Kami tidak pernah memberikan ijin kepada iknum penambang itu ,” Ujarnya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera meninjau kegiatan tersebut, dan memberi Sanksi atas aktivitas Ilegal tersebut, namun jika tidak adaTindak Lanjut, Warga menegaskan akan melayangkan Gugatan Resmi di Pengadilan.

(Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
OSO Resmi Buka Bimteknas Partai Hanura di Pontianak

Redaksi

02 May 2026

Batam, vokalpublika.com- Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), secara resmi membuka Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) bagi anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 1 Mei 2026 malam.Momentum pembukaan ini ditandai dengan tabuhan gong oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza …

Di Hari Hardiknas, Delphi Masdiana Ujung Serahkan Surat Hibah Tanah untuk Pendidikan di Kalang Simbara

Clara T S

02 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comMomentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Dairi menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang. Di sela-sela pelaksanaan upacara Hardiknas yang digelar di SMP Negeri 4 Sidikalang, Delphi Masdiana Ujung secara langsung menyerahkan surat hibah sebidang tanah kepada Bupati Dairi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan sektor pendidikan. Penyerahan surat …

​Aksi May Day Jateng: Desak Pencabutan Omnibus Law dan Evaluasi Kebijakan “Ngopeni”

Alwi Assagaf

02 May 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ribuan massa yang terdiri dari berbagai organisasi buruh dan elemen mahasiswa memadati depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026). Aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) ini ditujukan untuk mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan.​Dalam orasinya, massa gabungan menuntut revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan pekerja. Poin …

KWSB Jalin Kolaborasi dengan DPRD Sumbar, Dorong Program Digitalisasi hingga Keterbukaan Informasi

Redaksi

02 May 2026

Padang, Vokalpublika.com – Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) terus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kebijakan di daerah. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, KWSB kembali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, pada Kamis (30/4/2026). Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan …

DPC KSPSI Kota Probolinggo Gelar Tasyakuran Hari Buruh Sedunia MayDay 2026, Satu Tekad Wujudkan Kesejahteraan.

Redaksi

02 May 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Hari Buruh Sedunia MayDay 2026 yang digelar oleh SPSI Kota Probolinggo, mengusung tema Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama. Kegiatan yang digelar di Kantor DPC KSPSI ini berlangsung sederhana namun sarat makna, menjadi ruang temu yang teduh antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Jum’at 1 Mei 2026 sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr …

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi

01 May 2026

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x