Home » Berita » Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Alwi Assagaf 29 Jan 2026 73

Kendal, Vokalpublika.com – Aktivitas galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri mendapat reaksi keras dari warga sekitar. Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C tersebut mulai membuat resah serta dinilai mengganggu aktivitas kegiatan belajar para santri. Menurut keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat, lokasi galian C tak jauh dari pemukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan (Pondok Pesantren Nida’ul Islam).

Kepada awak media, sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Rukun Warga (RW), Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Sidomukti mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana maupun adanya aktivitas galian C dilingkungan mereka.

Sementara, Pujiono selaku Kepala Desa Sidomukti, saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa di Dusun Pakis ada Galian C, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan terkait aktivitas galian C tersebut.

“Tanya saja ke Pak Eko atau Kuswanto mungkin tau,” jawab Pujiono melalui pesan singkat, Kamis 29 Januari 2026.

Lebih lanjut Pujiono, menjelaskan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomukti dari dulu sudah melarang untuk dilakukan penambangan, apabila tidak memiliki izin. Pada kesempatan tersebut, Pujiono juga membeberkan sosok pengusaha yang diduga pelaku tambang.

Baca juga:  Seleksi Pimpinan Baznas Kota Batam Didesak Dibatalkan, Dinilai Abaikan Aturan

“Pemdes dari dulu kalau gak ada izinnya, ya jangan nambang. Waktu itu alasan mereka bahwa proses perizinan sudah jalan, tapi kami (Pemdes) tidak diberi copy IUP nya sampai sekarang. Saya ada yang ngasih info, Eko Toko Sumber Alam Montongsari kayaknya kerjasama dengan boss Ari Plelen,” ungkapnya.

Terpisah, Kuswanto membantah keras pernyataan dan tudingan dari Kepala Desa Sidomukti terkait aktivitas galian C di Dusun Pakis. Menurutnya, pernyataan Kades serta tudingan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berdasar.

“Apa dasarnya pak kades menyatakan saya maksa nambang? Padahal izinnya lewat dia (Kades). Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung oleh fakta, data, maupun bukti hukum yang sah,” kata Kuswanto.

“Dalih Lurah/Kades yang menyatakan tidak mengetahui atau melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah tidak beralasan menurut hukum, karena secara faktual kegiatan pertambangan berlangsung secara terbuka, berkelanjutan, dan berada sepenuhnya dalam wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab sebagai Lurah.” Tegasnya.

Menanggapi informasi laporan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal dan meresahkan warga tesebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan dan menutup total aktivitas tambang Galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Baca juga:  Dandim Pemalang Bersama Insan Pers Sepakat Bersinergi Membangun Negeri

​Keluhan Warga dan Gangguan Pendidikan

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas alat berat serta lalu lalang armada pengangkut material tambang tersebut telah mengganggu ketenangan lingkungan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah terganggunya aktivitas belajar mengajar para santri di sekitar lokasi.

​”Suara bising alat berat dan debu yang beterbangan sangat mengganggu konsentrasi santri saat mengaji dan belajar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak pendidikan dan kenyamanan ibadah masyarakat,” ujar Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

​Indikasi Ilegal dan Potensi Pidana
​Selain masalah kebisingan, Aliansi juga menyoroti aspek legalitas tambang tersebut. Diduga kuat, pengelola tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
​Peringatan Keras: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga:  Kepala Dindikbud Pemalang : Dengan Semangat Kepahlawanan, Mari Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan Pendahulu Untuk Membangun Bangsa Yang Maju, Berkarakter, dan Berdaya Saing.

​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu meminta pihak berwenang, aparat penegak hukum (Polres Kendal) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Pakis. ​Menindak tegas oknum yang membekingi atau mengelola tambang jika terbukti ilegal.

​”Kami tidak akan diam melihat kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan warga, terutama para santri Pondok Pesantren Nida’ul Islam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari APH, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pensiunan Pegawai BPN di Pemalang Diduga Jadi Calo Sertifikat Tanah, Tarif “Langit” Capai Puluhan Juta Cekik Warga

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada keterlibatan sejumlah oknum pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memanfaatkan sisa pengaruh dan koneksi “orang dalam” untuk mematok tarif pengurusan sertifikat hingga puluhan kali lipat dari biaya resmi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, SR …

Kontroversi Proyek U-Ditch Pemalang: Saluran Malah Menyempit Penyebab Banjir Disejumlah Lokasi? Publik Cium Aroma Korupsi

Alwi Assagaf

04 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program perbaikan drainase kota yang digadang-gadang sebagai solusi banjir di Kabupaten Pemalang kini justru menuai sorotan tajam. Proyek pemasangan saluran beton (U-Ditch) yang dikerjakan serentak di berbagai titik kota dinilai “asal jadi” dan tidak berbasis kajian teknis yang matang. Andi Rustono aktivis senior yang juga selaku Ketua Presidium Gunung Slamet menyebut, polemik …

Darurat Sampah Pemalang”Liang Kubur” Semakin Sempit, Akankah Penanganan Semakin Sulit?

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Selasa 3 Februari 2026, Kabupaten Pemalang tengah menghadapi fase paling kritis dalam sejarah pengelolaan sampahnya. Frasa “liang kubur sampah semakin sempit” bukan sekadar metafora, melainkan realitas fisik di TPA Pesalakan (Pegongsoran) yang telah melampaui daya tampung (overload). Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, dinamika penanganan sampah di Pemalang diwarnai oleh penutupan paksa …

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Nganjuk Apresiasi Dedikasi Anggota Polri

Redaksi

03 Feb 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Polres Nganjuk menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Februari 2026 di Lapangan Apel Mapolres Nganjuk, Selasa (03/02/2026) pagi. Upacara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H., mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Jawa …

Soal Banjir Rendam Kota dan Kawasan City Walk, Andi Rustono Ketua Presidium Gunung Slamet: Jangan Menyalahkan Alam dan Tuhan, Ini Kinerja Buruk Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Menyoroti isu klasik dalam pembangunan kota: estetika vs fungsi. Andi Rustono selaku Ketua Presidium Gunung Slamet atau Aktivis Pemerhati Lingkungan, melontarkan kritik tajam mengenai ketiadaan drainase di kawasan City Walk Pemalang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perencanaan infrastruktur yang dianggap kurang matang. ​Akar Masalah kawasan yang dirancang sebagai pusat keramaian dan keindahan kota …

Di Musrenbang Pemalang, DPRD Semprot DPU Dinilai Tak Becus Atasi Banjir Akibat Buruknya Drainase dan Pendangkalan Sungai

Alwi Assagaf

03 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pemalang ini menunjukkan langkah krusial dalam menyusun skala prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Pemalang, Danramil 01/Pemalang, Kapolsek Pemalang, Kepala Desa, Lurah, hingga anggota DPRD Dapil 1, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan. Kehadiran mereka menandakan adanya kolaborasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x