Home » Berita » Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Majelis Hakim PN Kupang yang Tegas Tolak Eksepsi Para Tergugat Pejabat TNI dalam Gugatan PMH

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Majelis Hakim PN Kupang yang Tegas Tolak Eksepsi Para Tergugat Pejabat TNI dalam Gugatan PMH

Redaksi 12 May 2026 15

KUPANG —vokalpublika.com
Praktisi Hukum Nasional sekaligus Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang telah mempertimbangkan secara objektif dalil Gugatan dan Replik Penggugat serta dengan tegas menolak eksepsi para tergugat.

Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain:

  • Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang;
  • Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao;
  • Turut Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Panglima TNI cq Kepala Staf Angkatan Darat cq Pangdam IX/Udayana.
Baca juga:  Prihatin dengan Warga Terdampak Banjir, Parosil Tinjau Lokasi Banjir Sembari Salurkan Bantuan.

Menurut Rikha Permatasari, putusan sela tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta menegaskan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri independen dalam menegakkan prinsip negara hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang telah mempertimbangkan gugatan kami secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan menolak eksepsi para tergugat,” tegas Rikha.

Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilakukan hingga kliennya, Pelda Chrestian Namo, memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya sesuai prinsip due process of law dan equality before the law.

Baca juga:  UGD RSUD TG Batu Kundur Tak Buka 24 Jam, Mahasiswa Desak Perbaikan Pelayanan

“Kami akan terus berjuang sampai Pelda Chrestian Namo mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Rikha juga menyindir pihak-pihak yang sejak awal meragukan kewenangan advokat sipil dalam mengajukan gugatan terhadap pejabat TNI di Pengadilan Negeri.

“Salam hormat dari kami kepada para ‘ahli nujum’ dan ‘ahli hukum’ yang sejak awal berteriak bahwa pengacara sipil harus mendapat izin Ankum dan pejabat TNI tidak bisa digugat di Pengadilan Negeri. Fakta persidangan hari ini telah menjawab semuanya secara terang benderang,” ujarnya.

Baca juga:  Milad SMA 6 Palembang ke 44 Ini Pesan dan Harapan nya

Menurut Rikha, putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan supremasi hukum dan akses keadilan bagi masyarakat maupun prajurit yang mencari perlindungan hukum melalui jalur peradilan umum.

“Negara hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas kekuasaan. Ketika pengadilan tetap membuka ruang keadilan, maka harapan rakyat terhadap hukum masih hidup,” pungkasnya.

Salam Keadilan
CJO — RPS & JL

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
FRIC DPW Banten Siap Laporkan Tambang Ilegal Galian C ke Polda Banten dan Mabes Polri

Redaksi

12 May 2026

Tangerang, vokalpublika.com- Menindaklanjuti akan beroperasinya kembali tambang ilegal galian c yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, perkumpulan wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten siap untuk melaporkan ke Polda Banten dan Mabes Polri. Ketua FRIC DPW Banten Habibi, yang di dampingi wakil ketua Sopiyan Hadi, Sekretaris Wilayah Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara, Ketua Investigasi …

DPRD Lutra Berdarah! Preman Diduga Suruhan Mafia BBM “Hajar” Aktivis di Dalam Gedung Rakyat

Redaksi

12 May 2026

Luwu utara, vokalpublika.com- Gedung DPRD Luwu Utara yang seharusnya menjadi benteng terakhir aspirasi rakyat berubah menjadi arena kekerasan yang memuakkan. Kehormatan lembaga legislatif tersebut tercoreng setelah seorang aktivis dikeroyok secara brutal oleh kelompok yang diduga kuat merupakan preman suruhan mafia BBM bersubsidi, Senin (11/5/2026). ​Aspirasi Rakyat Dibalas Bogem Mentah ​Insiden berdarah ini bermula saat Aliansi …

Diduga “Mendinginkan” Dana Pemeliharaan Sapras, Kepala SD Negeri 02 Kalicinta Disorot

Redaksi

12 May 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Kalicinta menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) tahun 2024–2025. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar, pembayaran honor, hingga pemeliharaan fasilitas pendidikan, diduga tidak direalisasikan secara maksimal sebagaimana mestinya. …

Apel Pagi Jadi Momentum Penguatan Disiplin dan Pelayanan Prima di Kantor Pertanahan Dairi

Clara T S

12 May 2026

Sidikalang/vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai di halaman kantor, sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat tersebut menjadi rutinitas penting dalam memperkuat koordinasi internal sekaligus menumbuhkan semangat kerja seluruh pegawai dalam menjalankan tugas …

GMBI Jakarta Timur Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penyimpangan di Kejari Jaktim

Redaksi

12 May 2026

Jakarta, vokalpublika.com- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Jakarta Timur kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (11/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan sejak tahun 2023, 2024 hingga 2025. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim …

Kepala SD Negeri 02 Kalicinta Diduga “Mendinginkan” Dana Pemeliharaan Sapras

Redaksi

12 May 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Kalicinta menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) dengan kondisi fisik bangunan sekolah di lapangan.Dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat sejatinya diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x