Home » Hukum » Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

admin 11 Jun 2025 128

Jakarta, vokalpublika.com – Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama lebih dari 13 jam pada Selasa (10/6). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.

Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pagi hari dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 22.55 WIB. Saat keluar, Fiona enggan memberikan keterangan kepada media. Penjelasan hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Indra Sihombing.

“Pemeriksaan belum selesai. Klien kami akan kembali pada Jumat depan untuk melanjutkan proses klarifikasi terkait tupoksinya selama menjabat,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa malam (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fiona serta dugaan keterlibatannya dalam memberi masukan teknis dalam proyek pengadaan yang kini tengah disorot. Kejagung tengah mengusut indikasi adanya persekongkolan dalam proses kajian teknis, di mana pemilihan perangkat berbasis Chromebook dianggap menyimpang dari rekomendasi awal yang cenderung mengarah ke sistem Windows.

Baca juga:  Gagal Curi Motor di Kebalen Wetan, Warga Pegirian Ditangkap Polisi

“Penyidik sedang menelusuri siapa yang memberi justifikasi teknis atas pemilihan Chromebook. Dugaan kami, terjadi pembelokan rekomendasi,” kata seorang sumber internal Kejagung seperti dilansir Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Proyek pengadaan ini menjadi sorotan karena nilai anggarannya mencapai Rp 9,982 triliun, namun diduga tidak berjalan efektif, terutama karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah penerima. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Kejagung telah mencekal sejumlah pihak dan menggeledah rumah para mantan stafsus, termasuk Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Baca juga:  BEM PTNU Jatim Silaturahmi dengan Kapolres Nganjuk, Bahas Sikap Bijak Hadapi Situasi Terkini

Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dalam proyek ini, sambil terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut dalam proses pengambilan keputusan teknis.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Apresiasi Tole Gondrong Warga Pelutan Untuk Satpol PP Pemalang Penegakkan Peraturan Daerah Terkait Prostitusi dan Peredaran Mihol di Calam

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com — Warga Jalan Nusa Indah, RT 05/07, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, memberi apresiasi dan sangat berterimakasih atas sikap responsif dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang disinyalir sebagai sarang prostitusi, yakni di depan Terminal Induk atau yang lebih popular disebut Calam. …

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf

02 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang. Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.  Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk …

Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya : SATPOL PP Penuh Drama dan Sandiwara Atasi Prostitusi Calam, Diduga Ada Cepu dan Terima Uang Setoran

Alwi Assagaf

02 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pemalang akhir-akhir ini gencar lakukan oprasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sekitaran komplek Terminal Induk Kota Pemalang, Kamis 2 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dilakukan lantaran banyaknya desakan dari ormas, organisasi keagamaan dan berbagai elemen masyarakat lainnya, komplek yang dikenal dengan nama Calam ini, diduga sebagai tempat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x