Home » Berita » Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf 13 Jan 2026 280

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan bahan belajar.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kepala SDN 02 Suru, Zamroni, menegaskan bahwa pembelian buku tersebut bersifat opsional. “Pihak luar meminta izin untuk menawarkan buku dan menyebarkan selebaran. Tujuannya agar siswa memiliki sumber belajar tambahan di luar materi yang diberikan guru. Buku dari dinas terkait memang tersedia, tetapi satu buku per siswa dirasa kurang dan materinya belum sepenuhnya menutupi kurikulum terbaru, sehingga buku tambahan ini tidak wajib dibeli,” jelas Zamroni.

Baca juga:  Pemilik Homestay di Comal Tuduh Gegara Ulah Wartawan Satpol PP Razia Usaha Miliknya, Slamet : Saya Akan Laporkan, Itu Fitnah!

Zamroni menambahkan, semua materi pelajaran telah disampaikan lengkap sesuai kurikulum. “Buku ini berisi ringkasan dan materi tambahan. Harapan kami, Dinas terkait bisa menambah anggaran supaya setiap siswa memiliki buku sesuai kurikulum. Wali murid bebas memutuskan membeli atau tidak,” tambahnya.

Seorang wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan melalui WhatsApp bahwa pihak sekolah tidak diberi pemberitahuan sebelumnya.

“Anak saya pulang membawa selebaran Buku LKS atau Buku Pendamping. Satu buku Rp 10.000, total Rp 90.000 untuk semua 9 buku. Saya tidak keberatan, tapi jika ada larangan membeli buku dari pihak luar, itu sepenuhnya tergantung kebijakan sekolah. Kami berharap ada himbauan resmi dari Dinas terkait,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu AWPB turut angkat bicara, menurutnya, praktik jual beli LKS di sekolah dasar itu jelas dilarang keras, selain berpotensi pungli, praktik tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan sangat bertentangan dengan program Bupati Pemalang (LKS Gratis).

Baca juga:  Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik

“Praktik itu sudah lama terjadi, kami semua sudah mengetahui. Secara aturan memang dilarang karena rawan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Mas All Ketua AWPB.

“Seingat saya, terkait LKS adalah salah satu dari 12 program prioritas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa dan mempermudah proses pembelajaran. Tapi saya heran, kok masih saja ada pihak sekolah yang berani memberi ruang terjadinya jual beli LKS dilingkungan sekolah,” tandasnya.

Sebagai informasi, bisnis jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah dasar dilarang keras karena dianggap pungutan liar dan beban biaya tambahan bagi orang tua, melanggar aturan seperti PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020, serta bisa menimbulkan konflik kepentingan; aturan ini berlaku untuk guru, kepala sekolah, komite, hingga penerbit, dengan dasar hukum yang melarang sekolah memaksa siswa membeli LKS karena dana BOS seharusnya sudah mencakup bahan ajar, jadi orang tua berhak menolak dan melapor jika ada pelanggaran.

Baca juga:  Singo Barong Boxing Camp Resmi Dikukuhkan, Kirim 9 Atlet ke Purwodadi Combat Sport

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai diduga penawaran Buku LKS atau Buku Pendamping di SDN 02 Suru Wanarata. (Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Sorotan Publik Pemalang: Pekerjaan TPST Kebondalem Senilai Rp 398 Juta Bayangi Keselamatan Jalan, DLH Sebut Hanya Penerima Manfaat

Alwi Assagaf

30 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantorro, tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Pemalang kini berada dalam pengawasan ketat publik. ADVERTISEMENT ​Salah satu pekerjaan fisik yang disorot yakni paket proyek Penyiapan Lahan TPST Pemalang 2 yang berlokasi di Desa Kebodalem. Aktivitas pengurugan lahan senilai …

Kasat Pol PP Horas Pardede Pimpin Langsung Monitoring dan Penyampaian Himbauan Perizinan Bangunan di Sidikalang

Clara T S

30 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika comKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, Horas Pardede, memimpin langsung kegiatan penyampaian himbauan, peringatan, serta monitoring kepatuhan terhadap perizinan usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Sidikalang, Kamis (30/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pembangunan gedung …

DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Redaksi

29 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembekalan politik dalam rangka memantapkan persiapan menghadapi proses verifikasi partai politik menuju Pemilu 2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) pukul 16.00 WIB di Hotel Pelangi KM 6, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Kepulauan Riau Drs. …

Kawal Integritas Pilkades Saradan 2026, Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas dan Ketepatan Data

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Desa Saradan resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 melalui pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas di Aula Kantor Desa Saradan, Rabu (29/7/2026). ADVERTISEMENT Agenda ini dihadiri Kepala Desa Saradatan H. Heri, Sekcam Pemalang Legiman yang mewakili Camat Pemalang, Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. …

Polres Kaur Selidiki Kematian Warga Tanjung Kemuning Diduga Akibat Penganiayaan

Redaksi

29 Jul 2026

Kaur,Vokalpublika com —Polres Kaur saat ini tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Tinggi Ari, Kecamatan Tanjung Kemuning. Korban diduga kuat menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka fatal. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Humas, korban mengeluh sakit setelah pulang ke rumah pada Rabu …

Mini Kompetisi E-Purchasing di Kota Pontianak Disorot, Ahli Pengadaan Samsul Ramli Ingatkan PPK Cermat Menerapkan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Redaksi

29 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com- Pelaksanaan Mini Kompetisi dalam mekanisme e-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persyaratan teknis yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mengemuka setelah Ahli Pengadaan Samsul Ramli memberikan penjelasan mengenai penerapan regulasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x