Home » Hukum » Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

Alamsyah 25 Jun 2025 1.888

Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula dari laporan kepolisian yang telah diajukan sejak bulan Mei 2025 oleh Joni melalui Kuasa Hukumnya terkait sebuah unit rumah di Perumahan Bukit Carok Nomor 17D. Dalam upaya menindaklanjuti perkembangan laporan tersebut, kedua advokat mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Kami menemui penyidik bernama Jati. Beliau menyampaikan bahwa beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk Nurfateha. Yang mengejutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan, disebutkan bahwa Nurfateha didampingi oleh seseorang bernama Jantro Butar–Butar yang mengaku sebagai pengacara,” ujar Ronald dalam keterangan persnya.

Ronald menyatakan bahwa Jantro Butar–Butar bahkan menunjukkan surat kuasa khusus dari Nurfateha sebagai dasar pendampingan hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran, Jantro diduga tidak memiliki legalitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Setelah kami lakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai advokat yang sah. Maka kami melaporkannya secara resmi,” tambahnya.

Laporan resmi terhadap Jantro Butar–Butar telah diterima oleh Polres Karimun dengan Nomor: LP/B/35/VI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN.

Baca juga:  Dandim Pemalang: Sinergi Antara Komcad dengan satuan TNI Dapat Mendukung Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Wilayah

Ronald menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merugikan dirinya sebagai advokat yang sah secara hukum, serta berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerugian hukum bagi masyarakat, termasuk kliennya.

“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal kami sebagai profesional hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas proses penegakan hukum di republik ini,” tegas Ronald.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Jantro Butar–Butar sendiri juga belum memberikan pernyataan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal, Tetapkan 1 Anak Berkonflik dengan Hukum

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …

​​Tim Gabungan Gerak Cepat Sisir Jalur Pantura Pemalang, Gerebek Outlet Miras Tanpa Izin

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang, Aliansi Kesetiakawanan Sosial Desak Langkah Hukum Bagi Pengusaha Abai

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan. ADVERTISEMENT ​”Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban …

Ormas 234SC Pemalang Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Izin Galian C di Kawasan Hutan Pegongsoran

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbiarkannya lubang bekas tambang Galian C di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Keberadaan kubangan dalam yang tak kunjung direklamasi tersebut dinilai menjadi ancaman keselamatan mendesak bagi warga sekitar. ADVERTISEMENT ​Ketua 234SC DPC Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan bahwa penambangan yang telah usai …

Sidak Oulet Miras, Anggota DPR Rizal Bawazier Desak Satpol PP dan Polres Pemalang Bertindak

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah outlet di kawasan Pantura Ampelgading, Pemalang. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha. ADVERTISEMENT ​Dalam peninjauan di lokasi, outlet yang terdaftar dengan izin operasional restoran tersebut kedapatan memajang dan memperjualbelikan berbagai merek minuman …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang Setahun Dibiarkan Rusak, Mbah Casmo: Segera Reklamasi Kembalikan Fungsi Hutan

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pembiaran kerusakan lingkungan pasca-aktivitas tambang Galian C di kawasan hutan Perhutani, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, terus memicu gejolak. Meski operasional penambangan oleh CV Wiwit Kular Sukses telah terhenti sejak satu tahun lalu, areal bekas tambang tersebut tak kunjung direklamasi, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan warga. ADVERTISEMENT ​Tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Dusun Pesalakan, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x