Home » Berita » Klarifikasi Notaris Soal Perizinan Gerai Minimarket di Bojongbata

Klarifikasi Notaris Soal Perizinan Gerai Minimarket di Bojongbata

Alwi Assagaf 21 Nov 2025 132

Pemalang, Vokalpublika.com – Notaris Qoyum Maulana, S.H., M., Kn., melalui Merikha R. Satryawan memberikan klarifikasi terkait perizinan Gerai Minimarket yang ada di Jl. Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jumat 21 November 2025.

Dalam keterangannya, Merikha R. Satryawan menyampaikan bahwa peran Notaris Qoyum Maulana tidak secara langsung menerbitkan izin operasional, namun peranannya sangat vital dalam aspek legalitas pendirian badan usaha yang menjadi prasyarat utama untuk mengurus perizinan tersebut.

Kami dari pihak Notaris berwenang membuat akta otentik pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang dipilih. Akta ini meresmikan pendirian perusahaan dan menjelaskan hak serta kewajiban para pendiri atau pemegang saham. Notaris memastikan bahwa proses pendirian badan usaha telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Patroli Gabungan Bongkar Tambang Ilegal, Pelaku Lari Tinggalkan Excavator

Akta pendirian yang dibuat oleh notaris adalah dokumen fundamental yang diperlukan untuk mengajukan perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Notaris juga memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada pemilik usaha mengenai bentuk badan hukum yang paling sesuai dan implikasi hukum dari perizinan yang akan diurus. Salah satunya terkait dalam membantu proses untuk perizinan Gerai Minimarket.

“Proses perizinan gerai minimarket modern saat ini terpusat melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Wawan kepada awak media.

Baca juga:  Polda DIY Tegaskan Pelapor Judi Online Bukan Bandar, Bantah Isu Perlindungan

Lanjut menurut Wawan, izin yang diperlukan antara lain untuk usaha Gerai Minimarket dokumen yang dibutuhkan antara lain,
Nomor Induk Berusaha (NIB) : Dokumen legalitas utama yang diperoleh melalui OSS setelah memiliki akta pendirian.

Izin Usaha: Bergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk ritel modern (misalnya KBLI 47111 untuk minimarket).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulunya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memastikan bangunan laik fungsi, sementara, untuk izin Usaha Toko Modern (IUTM), diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait penataan toko modern, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Kompak! Bupati, Dandim, Kapolres Kawal Pergantian Malam Tahun Baru 2026 : Pemalang Meriah dan Kondusif

“Kesimpulannya, terkait ijin Gerai Minimarket yang ada di Bojongbata tersebut, semua dokumen atau perijinannya sudah terpenuhi, termasuk ijin dari lingkungan setempat,” tutup Wawan.

Sebelumnya ramai pemberitaan dari media massa, bahwasanya, sebuah Gerai Minimarket yang berlokasi di Jl. Anggur – Bojongbata diduga belum mengantongi izin. (Mas All).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hadirkan Infrastruktur Baru, Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung I di Desa Surajaya

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, S.Hub.Int., secara resmi menutup kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). ​Mengangkat tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa,” program ini …

​Korban Penipuan Seleksi CPNS Laporkan Kasus ke Polres Pemalang Melalui Kuasa Hukum DS Law Office

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum Adv. David Santosa, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aduan tersebut berbunyi pada (HAT) warga Klareyan, Pemalang. ​Perkara ini bermula sekitar tahun 2017-2018, saat pelapor, …

​Ikatan Wartawan Online Indonesia Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​BEKASI, Vokalpublika.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah daftar penerima aliran dana terungkap dalam persidangan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Maret 2026. ​Ketua …

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Redaksi

11 Mar 2026

Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Sayangkan Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik Saat Gubernur Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

​Pekalongan, Vokalpublika.com – Sejumlah wartawan melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers di lantai saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman, Senin (9/3/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya penghalangan akses peliputan bagi awak media oleh petugas di lokasi acara.​Peristiwa bermula saat para jurnalis hendak memasuki ruang acara resmi yang …

​Optimalkan Konektivitas, TNI Hadir dalam Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Pemalang

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya memperkuat infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan peluncuran program 200 Titik Jembatan Garuda secara virtual pada Senin 9 Maret 2026. Acara ini diikuti secara serentak oleh satuan TNI di seluruh pelosok tanah air, termasuk Kodim 0711/Pemalang yang menggelar video conference terpusat di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x