Home » Berita » Terminal Kertajaya Mojokerto Sarpras Pembangunan infrastruktur dikerjakan Penyedia Jasa yang SBU nya Tidak Aktif.

Terminal Kertajaya Mojokerto Sarpras Pembangunan infrastruktur dikerjakan Penyedia Jasa yang SBU nya Tidak Aktif.

Mamad Abdullah 03 Nov 2025 115

Probolinggo – Mojokerto,-Vokalpublika.com,-
Terminal Kertajaya Mojokerto sebagai Proyek percontohan Digitalisasi, Terminal On System ( TOS ) yang diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur pada hari Rabu 18/6/2025.
Diharap Program ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan transportasi publik berbasis digital, sekaligus Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun, dalam pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pemeliharaan Terminal Kertajaya Mojokerto dengan anggaran total pagu Rp 804.901.400, disinyalir dalam pengerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV Jaya Inti Karya (Jl Bratang Perintis V. No.11 A, Surabaya) yang Badan Usaha nya Tidak Aktif.
Terpantau dilapangan, dalam pengerjaannya dikerjakan Asal-asalan, pemasangan ACP (Alumunium Composite Panel) tidak sesuai spek, tanpa memikirkan manfaat jangka panjang, Kamis 30/10/2025.

Hal ini diakibatkan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang Badan Usahanya tidak Aktif, ini telah melakukan tindak Pidana.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengguna Narkoba di Tanah Merah yang Sempat Dihadang Keluarga dan Warga

Ini ada Indikasi penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan, yang disinyalir ada kerjasama yang saling menguntungkan antara penyedia jasa dengan Dinas terkait.

Sementara itu, Dani dari pihak Penyedia Jasa saat dikonfirmasi menyampaikan, “Kalau badan Usahanya masih Aktif hingga tahun 2027”, ungkap Dani.
Namun data yang didapat oleh tim, tertulis bahwa Badan Usahanya dicabut pada tahun 2024, dan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa tersebut tahun 2025, yakni Pembangunan Sarana dan prasarana infrastruktur pemeliharaan Terminal Kertajaya Mojokerto oleh CV Jaya Inti Karya, jadi saat kerjakan pekerjaan tersebut (Substansi, Kontruksi Gedung dan lainnya) Badan Usahanya Tidak Aktif (dicabut).

Yang mana seharusnya ;

  1. Seharusnya Penyedia Jasa tidak boleh berkontrak.
  2. Penyedia Jasa wajib mempunyai Badan Usaha yang masih berlaku Aktif atau tidak dicabut.
  3. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sesuai tertera dalam kontrak kerja di Dinas Perhubungan Jawa Timur.
  4. Pada Proses penunjukan Pemenang sangat tidak transparan, tidak ada Pengumuman Pemenangnya, ada indikasi ketidak transparansi, baik dalam lelang maupun pengerjaannya, hal ini ada unsur kesengajaan untuk menghindari kontrol Publik, karena juga tidak ada papan pengumuman di lokasi pekerjaan.
  5. Ini semua akibat penjaringan penyedia jasa yang dilakukan dengan sistem E-katalog yang bernuansa persekongkolan dan mengabaikan azas transparansi dalam menentukan pemenang penyedia jasa, karena tidak banyak penyedia jasa yang bisa dilibatkan dalam pengerjaan ini.
  6. Tidak bisa diaksesnya pemenang penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan ini nama penyedia jasanya, ini jelas ada yang disembunyikan, serta mengabaikan azas keterbukaan dalam proses pengadaan serta penyerapan anggaran yang bersumber dari pajak yang diperoleh dari Masyarakat.
Baca juga:  Jembatan Kaduagung Kembali Telan Korban Sampai Kapan Nyawa Warga Jadi Statistik Bisu?

Berdasarkan Undang-undang No 31. Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-undang No.20. Tahun 2001, tentang tindak Pidana Korupsi.

Perintah Presiden RI , Setiap Masyarakat berhak ikut serta dalam mengawasi bantuan pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Peraturan Pemerintah RI No.68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Tim cb news Indonesia mengabarkan dari kabupaten Mojokerto Jawa Timur. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hadirkan Infrastruktur Baru, Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung I di Desa Surajaya

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, S.Hub.Int., secara resmi menutup kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). ​Mengangkat tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa,” program ini …

​Korban Penipuan Seleksi CPNS Laporkan Kasus ke Polres Pemalang Melalui Kuasa Hukum DS Law Office

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum Adv. David Santosa, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aduan tersebut berbunyi pada (HAT) warga Klareyan, Pemalang. ​Perkara ini bermula sekitar tahun 2017-2018, saat pelapor, …

​Ikatan Wartawan Online Indonesia Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​BEKASI, Vokalpublika.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah daftar penerima aliran dana terungkap dalam persidangan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Maret 2026. ​Ketua …

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Redaksi

11 Mar 2026

Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Sayangkan Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik Saat Gubernur Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

​Pekalongan, Vokalpublika.com – Sejumlah wartawan melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers di lantai saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman, Senin (9/3/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya penghalangan akses peliputan bagi awak media oleh petugas di lokasi acara.​Peristiwa bermula saat para jurnalis hendak memasuki ruang acara resmi yang …

​Optimalkan Konektivitas, TNI Hadir dalam Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Pemalang

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya memperkuat infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan peluncuran program 200 Titik Jembatan Garuda secara virtual pada Senin 9 Maret 2026. Acara ini diikuti secara serentak oleh satuan TNI di seluruh pelosok tanah air, termasuk Kodim 0711/Pemalang yang menggelar video conference terpusat di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x