Home » Berita » Terminal Kertajaya Mojokerto Sarpras Pembangunan infrastruktur dikerjakan Penyedia Jasa yang SBU nya Tidak Aktif.

Terminal Kertajaya Mojokerto Sarpras Pembangunan infrastruktur dikerjakan Penyedia Jasa yang SBU nya Tidak Aktif.

Mamad Abdullah 03 Nov 2025 220

Probolinggo – Mojokerto,-Vokalpublika.com,-
Terminal Kertajaya Mojokerto sebagai Proyek percontohan Digitalisasi, Terminal On System ( TOS ) yang diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur pada hari Rabu 18/6/2025.
Diharap Program ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan transportasi publik berbasis digital, sekaligus Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Namun, dalam pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pemeliharaan Terminal Kertajaya Mojokerto dengan anggaran total pagu Rp 804.901.400, disinyalir dalam pengerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV Jaya Inti Karya (Jl Bratang Perintis V. No.11 A, Surabaya) yang Badan Usaha nya Tidak Aktif.
Terpantau dilapangan, dalam pengerjaannya dikerjakan Asal-asalan, pemasangan ACP (Alumunium Composite Panel) tidak sesuai spek, tanpa memikirkan manfaat jangka panjang, Kamis 30/10/2025.

Hal ini diakibatkan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang Badan Usahanya tidak Aktif, ini telah melakukan tindak Pidana.

Baca juga:  ​Kecamatan Pemalang Peringati Hari Lahir Pancasila 2026: Teguhkan Peran sebagai Pemersatu Bangsa

Ini ada Indikasi penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan, yang disinyalir ada kerjasama yang saling menguntungkan antara penyedia jasa dengan Dinas terkait.

Sementara itu, Dani dari pihak Penyedia Jasa saat dikonfirmasi menyampaikan, “Kalau badan Usahanya masih Aktif hingga tahun 2027”, ungkap Dani.
Namun data yang didapat oleh tim, tertulis bahwa Badan Usahanya dicabut pada tahun 2024, dan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa tersebut tahun 2025, yakni Pembangunan Sarana dan prasarana infrastruktur pemeliharaan Terminal Kertajaya Mojokerto oleh CV Jaya Inti Karya, jadi saat kerjakan pekerjaan tersebut (Substansi, Kontruksi Gedung dan lainnya) Badan Usahanya Tidak Aktif (dicabut).

Yang mana seharusnya ;

  1. Seharusnya Penyedia Jasa tidak boleh berkontrak.
  2. Penyedia Jasa wajib mempunyai Badan Usaha yang masih berlaku Aktif atau tidak dicabut.
  3. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sesuai tertera dalam kontrak kerja di Dinas Perhubungan Jawa Timur.
  4. Pada Proses penunjukan Pemenang sangat tidak transparan, tidak ada Pengumuman Pemenangnya, ada indikasi ketidak transparansi, baik dalam lelang maupun pengerjaannya, hal ini ada unsur kesengajaan untuk menghindari kontrol Publik, karena juga tidak ada papan pengumuman di lokasi pekerjaan.
  5. Ini semua akibat penjaringan penyedia jasa yang dilakukan dengan sistem E-katalog yang bernuansa persekongkolan dan mengabaikan azas transparansi dalam menentukan pemenang penyedia jasa, karena tidak banyak penyedia jasa yang bisa dilibatkan dalam pengerjaan ini.
  6. Tidak bisa diaksesnya pemenang penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan ini nama penyedia jasanya, ini jelas ada yang disembunyikan, serta mengabaikan azas keterbukaan dalam proses pengadaan serta penyerapan anggaran yang bersumber dari pajak yang diperoleh dari Masyarakat.
Baca juga:  FKPHUPD Suarakan Aspirasi Masyarakat Dairi ke KLH, Komnas HAM, Ombudsman dan Komnas Perempuan, Dukung Persetujuan Lingkungan PT DPM

Berdasarkan Undang-undang No 31. Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-undang No.20. Tahun 2001, tentang tindak Pidana Korupsi.

Perintah Presiden RI , Setiap Masyarakat berhak ikut serta dalam mengawasi bantuan pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Peraturan Pemerintah RI No.68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Tim cb news Indonesia mengabarkan dari kabupaten Mojokerto Jawa Timur. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Rilis Resmi Pemcam Pemalang: 47 Bakal Calon Siap Bertarung di Pilkades Serentak 2026

Alwi Assagaf

13 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kecamatan Pemalang mulai memasuki tahapan pendaftaran bakal calon. Sejumlah desa telah memiliki beberapa nama yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. ADVERTISEMENT Berdasarkan rilis resmi dari Pemerintah Kecamatan Pemalang diumumkan, Desa Banjarmulya memiliki empat bakal calon, yakni Daristo, Supardi, M. Abdul …

Pilkades 2026: Risyanto Siap Membawa Perubahan Untuk Sewaka Lebih Maju

Alwi Assagaf

13 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, mulai menghangat. Salah satu figur menonjol yang resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Kades) adalah Risyanto. ADVERTISEMENT ​Langkah putra daerah ini didasari komitmen kuat untuk mengabdi di tanah kelahiran. Berbekal rekam jejak kepemimpinan, kedisiplinan, dan pengalaman pengayoman di …

Janji Politik Terganjal Distribusi, Sejumlah Ambulans Desa Mangkrak di Dinpermasdes Pemalang

Alwi Assagaf

13 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Sejumlah unit armada mobil ambulans bantuan untuk pemerintah desa (pemdes) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terpantau terparkir lama dan belum disalurkan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (13/8/2026), deretan kendaraan operasional layanan kesehatan masyarakat tersebut tampak mangkrak tanpa ada kepastian …

Kawal Pilkades PAW Desa Blendung, Pemcam Ulujami Tekankan Panitia Taat Regulasi

Alwi Assagaf

12 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami mengawal ketat persiapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Blendung. Tahapan awal dimulai melalui pembentukan panitia pemilihan dalam Musyawarah Desa (Musdes) di balai desa setempat, Kamis (10/9/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan tersebut dipimpin oleh jajaran Pemcam dan Forkopimca Ulujami, serta dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa …

Bangunan Lama RSUD Kepulauan Meranti, Mulai Retak Disana-Sini, Plafon Bocor, Pengelola Mengeluh Tidak Ditanggapi.

Redaksi

11 Sep 2026

Kepulauan Meranti, vokalpublika.com Keberadaan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, yang terletak dan berlokasi di Dorak, sekitar Kantor Bupati dan Gedung DPRD serta dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri sendiri dan memisahkan diri dari Kabupaten Induk Bengkalis, kondisi bangunan saat ini sudah mulai sangat menguatirkan karena termakan usia, keretakan bangunan RSUD …

TNI-AD 1403 Palopo Turun Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Bajo, Sejumlah Alat dan Perlengkapan Diminta Diamankan

Redaksi

11 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Sejumlah personel Kodim 1403 Kota Palopo turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 September 2026. ADVERTISEMENT Penertiban tersebut dilakukan setelah personel TNI-AD menemukan masih adanya aktivitas dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi pertambangan yang sebelumnya telah beberapa …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x