Home » Berita » Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari Kecam Dugaan Tindak Kejahatan Berulang terhadap Anak: Kesepakatan Damai Bukan Sekadar Formalitas

Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari Kecam Dugaan Tindak Kejahatan Berulang terhadap Anak: Kesepakatan Damai Bukan Sekadar Formalitas

Redaksi 26 Jul 2026 47

Vokalpublika.com – Mojokerto – 26 Juli 2026 – Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengecam keras setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap anak, terlebih apabila sebelumnya telah dibuat Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, namun dugaan pelanggaran kembali terjadi.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, para pihak telah menandatangani surat pernyataan pada 3 Juni 2026 di Polsek Puri, Mojokerto. Dokumen tersebut pada pokoknya memuat permohonan maaf serta komitmen untuk tidak lagi melakukan tindakan seperti intimidasi, perundungan (bullying), penghinaan, ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum, Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polres Probolinggo Amankan Aksi Damai Ribuan Santri di Kantor DPRD dengan Humanis.


“Apabila benar setelah adanya kesepakatan damai dan surat pernyataan tersebut masih terjadi pengulangan perbuatan yang merugikan anak, maka hal itu patut disesalkan. Kesepakatan damai tidak boleh dijadikan formalitas semata, tetapi harus dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Advokat Rikha Permatasari.


Menurut Rikha Permatasari, setiap dugaan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak harus dipandang sebagai persoalan serius karena dapat berdampak pada kondisi psikologis, tumbuh kembang, rasa aman, dan masa depan anak.


Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan setiap orang untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Baca juga:  Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp3 Juta per Kades Mencuat


Selain itu, apabila terdapat dugaan perbuatan pidana yang berulang, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).


“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya. Anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rikha.

Baca juga:  Awas Ada Pungli, E-Retribusi Digulirkan Pedagang Pasar Comal Pemalang Masih Bayar Tunai Tanpa Karcis


Advokat Rikha Permatasari juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak. Apabila benar telah terjadi pengulangan setelah adanya surat pernyataan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sinergi Pemcam dan Polsek Ulujami Sukseskan Monitoring Hari Pramuka Ke-65 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

12 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Polsek Ulujami menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui gerakan kepramukaan. ADVERTISEMENT Hal itu terlihat saat Camat Ulujami selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Waluyo, bersama Kapolsek Ulujami menyambut langsung kunjungan peninjauan (monitoring) Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Pemalang, Sukarso, di Bumi Perkemahan …

670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu, Pemkot Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Sebanyak 670 warga berpenghasilan rendah di Kota Pontianak menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Kota Pontianak. Program tersebut menyasar masyarakat yang belum tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak …

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor Polda Jatim

Redaksi

12 Aug 2026

NGANJUK, vokalpublika.com– Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel di bidang penegakan hukum dan operasional, Polres Nganjuk menggelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Nganjuk sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres, PJU, …

Pasca Dilantik, Rektor IAIN Pontianak Hadiri Forum Perdana di FTIK, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., menghadiri forum pertamanya setelah dilantik sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030. Kehadiran tersebut berlangsung dalam kegiatan khataman Al-Qur’an “Wanita FTIK Mengaji” di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum …

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Redaksi

12 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam …

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Redaksi

12 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x