Home » Berita » Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Redaksi 22 Sep 2026 4

Karimun, vokalpublika.com- Peran Bambang Suryadi alias Andi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026), dengan agenda keterangan terdakwa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, terdakwa Zairan menjelaskan bahwa Bambang pada awalnya hanya diminta membantu mencarikan pembeli atas sebidang tanah.

Menurut Zairan, sekitar 2013 dirinya membutuhkan dana untuk memperbaiki rumah. Ia kemudian meminta Bambang mencarikan pembeli tanah tersebut.

Permintaan itu kemudian dijalankan Bambang hingga mendapatkan pembeli. Setelah transaksi berlangsung dan pembayaran dinyatakan lunas, Bambang disebut memperoleh satu bidang tanah sebagai imbalan atas jasanya mencari pembeli.

Baca juga:  Diduga Langgar Aturan, ASN di Desa Suka Jaya Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD

Tanah yang diperoleh Bambang tersebut kemudian dijual kembali karena Bambang membutuhkan uang.

Zairan menegaskan, Bambang bukan pihak yang membuat surat tanah yang digunakan dalam transaksi tersebut. Bambang, menurut keterangannya, hanya membantu mencari pembeli berdasarkan permintaan Zairan.

Sementara SKT Nomor 128/593/1988 yang menjadi bagian dalam perkara, menurut Zairan, merupakan surat yang telah ada sebelumnya dan tercatat dalam administrasi kelurahan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diuji dalam perkara, terutama terkait sejauh mana pengetahuan Bambang terhadap surat yang kemudian dipersoalkan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Baca juga:  Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Kuasa hukum terdakwa, Ronald S. Baringbing S.H. bersama Patas Sulaiman Rambe S.H., juga mempertanyakan konstruksi perkara terhadap kliennya dan meminta majelis hakim melihat fakta persidangan secara utuh.

Menurut penasihat hukum, keterangan yang muncul di persidangan perlu dilihat bersama dengan dokumen serta alat bukti lainnya untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar dapat dikaitkan dengan Bambang. _Bersambung. .

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post

Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Redaksi

22 Sep 2026

SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas …

DPRD Luwu Minta Proyek PSN KNMP Taati SOP: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Redaksi

22 Sep 2026

LUWU,vokalpublika.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Nelayan Modern dan Produktif (KNMP) di Desa Karang-karangan. ADVERTISEMENT Pelaksana proyek diingatkan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta taat regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. ​Sorotan ini mengemuka setelah proyek KNMP disinyalir …

Pastikan Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem, Polresta Tanjungpinang Periksa Sarana dan Perlengkapan Dinas

Redaksi

22 Sep 2026

Tanjungpinang ,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan sarana dan perlengkapan dinas sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tanjungpinang.Senin (22/09/2026) ADVERTISEMENT Pemeriksaan meliputi sejumlah sarana pendukung tugas kepolisian, di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta senjata api beserta amunisinya. Untuk memastikan kesiapan perlengkapan, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kondisi kendaraan …

Ketika Hujan Masuk ke Tenda Pengungsi, Korban Gempa Menanti Hunian yang Layak

Redaksi

22 Sep 2026

MBAY, Nagekeo — Malam seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun bagi warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7, malam justru menjadi waktu untuk kembali bertahan. ADVERTISEMENT Di bawah tenda-tenda darurat yang mereka bangun sendiri, mereka mencoba memejamkan mata dengan beralaskan karpet dan terpal yang terbentang langsung di atas tanah. Pada Minggu malam, …

Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako, Laporan Segera Dicabut

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Kebumen – Perkara dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa bisnis sembako tersebut secara kekeluargaan dalam mediasi di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Dalam mediasi tersebut, Heru Kundhimiarso beriktikad baik untuk mengganti kerugian sesuai kesepakatan. Sementara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x