Home » Berita » Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Dipertanyakan Legalitasnya

Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Dipertanyakan Legalitasnya

admin 15 Sep 2025 259

Batam, vokalpublika.com – Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut dikelola PT Seri Indah untuk pembangunan resort ini dipertanyakan legalitasnya oleh masyarakat maupun insan pers.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Warga, khususnya para nelayan, mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut. Setiap kali hujan turun, limbah tanah dari lokasi cut and fill diduga mengalir ke laut dan mencemari ekosistem pesisir. Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan biota laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.

“Kalau benar ada izin, mestinya ada konsultasi publik. Kami tidak pernah dilibatkan,” ujar seorang warga Teluk Mata Ikan, Jumat (6/9/2025).

Tidak Ada Papan Proyek Resmi

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya papan pengawasan dari BP Batam, namun tidak terlihat papan proyek resmi yang mencantumkan izin atau legalitas PT Seri Indah. Lahan yang dikerjakan diperkirakan mencapai puluhan hektare, dan aktivitas cut and fill disebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun terakhir.

Baca juga:  Kebakaran Lahan Gambut 70 Hektare di Nagan Raya Belum Padam Total, Diduga Akibat Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Batam, baik Wali Kota Muhammad Rudi maupun Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, belum melakukan peninjauan langsung. Padahal, sebelumnya beberapa titik cut and fill lain seperti di Teluk Tering dan sekitar Hotel Vista pernah disidak langsung oleh jajaran Pemko.

Diduga Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

Warga menduga proyek ini tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL. Padahal, dokumen tersebut wajib diproses melalui mekanisme konsultasi publik.

“Kami berharap Kapolda Kepri, Irjen Asep, dapat menurunkan tim Ditkrimsus untuk sidak ke lokasi. Begitu juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar meninjau langsung kegiatan ini,” kata seorang warga lainnya.

Jika dugaan pelanggaran tersebut benar adanya, warga mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kalau pemerintah daerah tidak sanggup menindak, kami minta Mabes Polri turun tangan. Menteri ATR juga harus melihat langsung banyak kegiatan yang diduga dibekingi pihak tertentu, atau bahkan ilegal,” tambahnya.

Baca juga:  Bupati Dairi Hadiri Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Regulasi Cut and Fill di Batam

Berdasarkan aturan, setiap aktivitas cut and fill di Batam wajib memiliki izin dari BP Batam sebagai otoritas lahan, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Untuk lahan di atas 5 hektare, harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara untuk lahan lebih kecil, cukup dengan UKL-UPL atau SPPL.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib melalui kajian dampak serta melibatkan masyarakat terdampak.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Aktivitas cut and fill bukan hal baru di Batam. Pada 2023, Pemko Batam sempat menghentikan kegiatan cut and fill di Teluk Tering karena tidak memiliki dokumen lingkungan lengkap. Hal serupa juga terjadi di sekitar Hotel Vista, yang memicu protes warga akibat banjir lumpur ke jalan raya.

Baca juga:  Wapres Gibran Panen Perdana Lobster di Setokok, Wali Kota Amsakar: Jadi Semangat Baru Nelayan

Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Riau menegaskan, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan BP Batam menjadi celah bagi oknum pengusaha melakukan aktivitas cut and fill tanpa prosedur yang jelas.

Media Akan Terus Pantau

Insan pers menegaskan akan terus memantau aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan. Pemantauan ini termasuk menunggu apakah ada tindakan nyata dari instansi gabungan untuk memastikan legalitas proyek serta dampak lingkungannya.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir seperti polemik serupa di lokasi lain, yang kerap berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Bagi warga, persoalan cut and fill bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup nelayan dan kelestarian lingkungan pesisir Batam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Kabupaten Dairi Berakhir, SD Negeri 037994 Juma Borno Raih Juara I

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sukses menyelenggarakan Lomba Bertutur Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) se-Kabupaten Dairi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026, di Gedung Perpustakaan Raja Naga Jambe, Taman Rekreasi Sidikalang. ADVERTISEMENT Kegiatan yang diikuti oleh 125 peserta dari berbagai sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah …

DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Fondasi Pembangunan dan Investasi Daerah

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Kabupaten Dairi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, …

Cegah Sengketa Hukum, Forkopimcam Randudongkal Kawal Sosialisasi Pilkades Semaya

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpblika.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 resmi bergulir di tingkat desa. Guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.I.P., M.M., memimpin langsung Sosialisasi Pilkades di Balai Desa Semaya, Sabtu (13/6/2026). ADVERTISEMENT ​Langkah proaktif ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum penyelenggara desa sekaligus memetakan potensi kerawanan konflik …

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP di Magelang dan Purworejo

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

YOGYAKARTA, Vokalpublika.com — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Irjen TNI Laksdya TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., melaksanakan peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah Magelang dan Purworejo, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan kerja ini diawali dengan penyambutan Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., beserta rombongan di …

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Dapat Sisa? Projo Kepri Desak Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional

admin

13 Jun 2026

BATAM, vokalpublika.com – Di saat kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat, pertanyaan lama kembali mengemuka dari Kepulauan Riau: mengapa gas bumi dari Natuna lebih banyak mengalir ke Singapura dibanding dimanfaatkan untuk kepentingan nasional? ADVERTISEMENT Pertanyaan tersebut kembali mencuat menyusul pembangunan konektivitas pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping – Batam yang diproyeksikan …

Jamin Kondusivitas 1 Suro, Kapolres Pemalang Kawal Deklarasi Damai Lintas Perguruan Silat

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menghadiri agenda Silaturahmi dan Penandatanganan Deklarasi Damai lintas organisasi bela diri di Gedung Sasana Bakti Praja, Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Langkah ini diambil guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang peringatan 1 Suro (1 Muharram 1448 H).​Kegiatan yang diinisiasi oleh Bakesbangpol Pemalang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x