Home » Hukum » Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

admin 07 Jun 2025 776

Semarang, vokalpublika.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek penunjukan langsung (PL) yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang. Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah mengantar uang ratusan juta rupiah ke aparat penegak hukum.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2025), Ade mengungkap bahwa dirinya pernah menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat, menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu diserahkan masing-masing sebesar Rp200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, dan Rp150 juta ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Baca juga:  Pemprov Riau Antisipasi Potensi Gejolak Sosial, Masyarakat Diimbau Jaga Ketenangan

“Waktu penyerahan di Polrestabes, saya hanya menunggu di luar. Kalau di Kejari, saya datang terlambat, Pak Eko sudah ketemu Pak Iman,” ujar Ade Bhakti dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Ade menyebut penyerahan uang dilakukan sekitar April 2023 sebagai bagian dari kebutuhan internal paguyuban camat. Uang itu, kata dia, berasal dari fee proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang nilainya mencapai Rp148 juta, kemudian ditambah oleh pihak PT Chimarder 777 — perusahaan milik terdakwa Martono — sebesar Rp180 juta.

Dalam keterangannya, Ade juga menyebut bahwa praktik pemberian uang semacam itu sudah menjadi rutinitas, berdasarkan keterangan dari Eko Yuniarto.

Baca juga:  Projo Kepri Serahkan Bukti Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Pial Layang ke Komisi VI DPR RI

Lebih lanjut, Ade membeberkan soal proyek PL di 16 kecamatan yang disebut merupakan permintaan Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. Proyek tersebut awalnya diajukan dengan anggaran Rp20 miliar, dan akhirnya disepakati Rp16 miliar.

Fee sebesar 13 persen dari nilai proyek disebut wajib disetor kepada Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kemana uang fee tersebut mengalir selanjutnya.

Menurut Ade, para camat merasa harus memenuhi permintaan proyek dari Alwin Basri karena yang bersangkutan dianggap representasi dari Wali Kota saat itu.

Baca juga:  Raya, Cermin Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak di Indonesia

Di sisi lain, terdakwa Martono membantah keras pernah memberi perintah untuk menyerahkan uang ke aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah perintahkan memberikan uang ke polisi atau jaksa. Itu semua untuk kebutuhan paguyuban,” kata Martono saat menanggapi kesaksian Ade.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang kini tengah disidangkan secara terbuka.

Sumber:
Berita ANTARA:
https://jateng.antaranews.com/berita/584673/mantan-camat-ade-bhakti-ungkap-setoran-ke-kejaksaan-dan-polisi

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Motor Hilang di Persawahan, Satreskrim Polres Nganjuk Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Redaksi

31 Aug 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. ADVERTISEMENT Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., …

​Polemik Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pemalang ‘Mangkrak’, Ketum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Sebut Perusakan Lingkungan Wajib Ditindak Tanpa Aduan

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …

Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal, Tetapkan 1 Anak Berkonflik dengan Hukum

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …

​​Tim Gabungan Gerak Cepat Sisir Jalur Pantura Pemalang, Gerebek Outlet Miras Tanpa Izin

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang, Aliansi Kesetiakawanan Sosial Desak Langkah Hukum Bagi Pengusaha Abai

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan. ADVERTISEMENT ​”Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban …

Ormas 234SC Pemalang Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Izin Galian C di Kawasan Hutan Pegongsoran

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbiarkannya lubang bekas tambang Galian C di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Keberadaan kubangan dalam yang tak kunjung direklamasi tersebut dinilai menjadi ancaman keselamatan mendesak bagi warga sekitar. ADVERTISEMENT ​Ketua 234SC DPC Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan bahwa penambangan yang telah usai …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x