Home » Berita » Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf 02 Oct 2025 87

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

Baca juga:  Aksi Meluas, Massa Bentrok dengan Aparat di Palmerah

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

Baca juga:  Meranti Peringati HUT IBI ke-74, Dukung Peran Bidan untuk Indonesia Emas

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban bahkan menutup ‘Lokalisasi Calam’ yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, karena memang sudah menjadi rahasia umum di lokasi tersebut menjalankan praktek prostitusi serta peredaran minuman beralkohol serta menjadi tempat karaoke liar alias tanpa ijin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang cukup aktif menegakkan Amar ma’ruf nahi mungkar tersebut menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait di tahun 2022 lalu saja sudah kurang dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang, tentu ini menjadi catatan pemerintah daerah dalam menekan penambahan penyebaran penyakit kelamin, tentu salah satunya menindak tegas tempat – tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas diantaranya, yakni segera ‘Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

Baca juga:  Amsakar dan Para Veteran: Menguatkan Persatuan, Mewariskan Semangat Juang untuk Batam

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal dengan religius nya, karena memang calam ini berada dipinggir jalan pantura,” kata Habibi.

“Seperti hal nya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi, beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di ‘Lokalisasi Calam’ diketahui berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik irigasi provinsi ada juga hak milik pribadi warga, sudah seyogyanya pemerintah tegas atas penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan dan izin usahanya tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah serta dinas terkait agar tidak ragu, bertindak tegas apabila terbukti ada prostitusi dengan pidana.

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan, Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. (Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x