Home » Berita » KLH Segel Tungku Baja Xin Yuan Steel: “Emisinya Sebar Langsung ke Lingkungan”

KLH Segel Tungku Baja Xin Yuan Steel: “Emisinya Sebar Langsung ke Lingkungan”

Admin 21 Jul 2025 365

Jakarta, Vokalpublika.com – Langit Balaraja kembali bernafas lega. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan usai ditemukan pelanggaran berat terkait pencemaran udara dan pengelolaan limbah berbahaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

“Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” ujar Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLHK dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025. “Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tambah Rizal.

Baca juga:  ​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Dari hasil pendalaman KLHK, emisi dari tungku pembakaran baja milik perusahaan asal Tiongkok itu diketahui langsung tersebar ke lingkungan tanpa melalui sistem pengendalian emisi yang memadai. Tak hanya itu, satu tungku juga diketahui tak memiliki dokumen lingkungan yang sah—pelanggaran yang langsung memicu sanksi tegas.

Lebih parah, perusahaan kedapatan menimbun limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3. “Penimbunan tersebut berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya,” kata Rizal.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa timnya telah mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Jika terbukti mencemari, perusahaan wajib melakukan pemulihan sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Polres Blitar bangun SPPG Polri sukseskan MBG di Jimbe

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar peraturan lingkungan,” ujar Ardy. Ia juga mengingatkan industri agar tidak main-main dalam pengelolaan limbah dan pengendalian emisi. “KLHK mengimbau pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standar.”

Penyegelan PT Xin Yuan Steel menambah daftar panjang industri yang kini berada di bawah sorotan pemerintah karena lalai dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan. KLHK menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Baca juga:  Reklamasi Pantai dan Ancaman Nyata terhadap Lingkungan

Sumber: Kompas.com

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PC IMM Kota Batam Audiensi dan Silaturahmi Bersama KPU Kota Batam, Dorong Penguatan Demokrasi dan Tata Kelola Kepemiluan

Redaksi

28 Jul 2026

Batam, publikatodays.com- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam melaksanakan audiensi dan silaturahmi bersama KPU Kota Batam sebagai upaya mempererat hubungan kelembagaan serta membangun sinergi dalam penguatan pendidikan politik, demokrasi, dan partisipasi generasi muda di Kota Batam. ADVERTISEMENT Dalam pertemuan tersebut, PC IMM Kota Batam bersama KPU Kota Batam membahas berbagai isu terkait …

Klarifikasi Diskominfo Soal Videotron Tugu Naruto Tak Membujur, Warga Soroti Lemahnya Pengamanan

Redaksi

28 Jul 2026

MELAWI, Kalbar, vokalpublika.com– Penjelasan yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Melawi terkait beredarnya konten pornografi di videotron milik pemerintah daerah di kawasan Tugu Naruto, KM 3 Nanga Pinoh, dinilai tidak mendasar dan belum menjawab keresahan masyarakat luas. ADVERTISEMENT Seperti diketahui, peristiwa memalukan itu sempat viral di media sosial. Dalam tanggapan yang beredar, pihak …

Perkuat Tata Kelola Hukum Desa, Pemerintah Kecamatan Pemalang Fasilitasi Bimtek JDIH Desa 2026

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Pemalang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa Tahun 2026. ADVERTISEMENT ​Agenda strategis yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang ini berlangsung secara marathon mulai Selasa, 14 Juli hingga Kamis, …

Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI, Camat Ulujami Pimpin Langsung Aksi “Selasa Korve”

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Pemerintah Kecamatan Ulujami menggelar kegiatan kerja bakti berkala bertajuk “Selasa Korve Jateng ASRI” pada Selasa (28/7/2026) pagi. ADVERTISEMENT ​Aksi gotong royong yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Camat Ulujami. Ia turun tangan mengomandoi jajaran staf kantor kecamatan …

Ribuan Warga Hadiri Pengajian Umum dan Pelantikan Pengurus PWI-LS Pemalang

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Sebanyak lebih kurang 1.000 warga menghadiri Pengajian Umum Semangat Juang Patriot Wali Songo Pejuang Islam Nusantara Laskar Sabilillah (PWI-LS) di Lapangan Olahraga Palapa, Desa Klarean, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 15.00 WIB ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pelantikan …

Dugaan Pungli SIM C di Satpas Bangkalan Menguat, Pemohon Bisa Lulus Tanpa Ujian dengan Rp700 Ribu

Redaksi

28 Jul 2026

Bangkalan, vokalpublika.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Bangkalan kian menguat. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemohon disebut dapat memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi dengan membayar sejumlah uang kepada perantara atau calo.(10/4/26) ADVERTISEMENT Seorang warga berinisial B mengaku telah beberapa kali mengikuti ujian praktik …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x