Home » Berita » Diduga Rumah Ibu Wagiyem Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Suka Maju Resah

Diduga Rumah Ibu Wagiyem Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Suka Maju Resah

Redaksi 02 Oct 2025 217

Suka Maju, Vokalpublika.com – Warga Desa Suka Maju mengeluhkan keberadaan sebuah rumah milik Ibu Wagiyem yang diduga sejak lama dijadikan tempat hiburan malam. Aktivitas di rumah tersebut disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol dan bahkan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut keterangan warga, rumah itu sudah beroperasi sejak lama, bahkan sejak suami Ibu Wagiyem masih hidup. Sejumlah warga mengaku sering merasa terganggu dengan keberadaan tempat tersebut yang menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Informasi lain menyebutkan, tempat hiburan malam itu pernah didatangi langsung oleh Kepala Desa Kali Cinta, Bapak Tono, bersama perangkat desa, Babinsa, dan petugas dari Polsek setempat untuk memberikan teguran keras agar kegiatan tersebut dihentikan. Saat itu, Ibu Wagiyem sempat menyatakan kesanggupannya untuk menutup tempat tersebut. Namun, kenyataannya hingga kini aktivitas hiburan malam itu masih berjalan dan justru semakin ramai.

Baca juga:  Jatanras Polres Maros Bekuk Anak-Bapak Pelaku Pembunuhan di Moncongloe

Bahkan pernah terjadi keributan antar pengunjung akibat kasus kehilangan sebuah telepon genggam. Peristiwa itu menimbulkan saling tuduh di antara mereka, yang akhirnya menambah keresahan warga setempat.

Masyarakat berharap Kepala Desa Tono dapat mengambil langkah yang lebih tegas untuk menutup tempat hiburan tersebut. Mereka menilai keberadaan usaha ilegal di pemukiman jelas menimbulkan dampak buruk, baik dari sisi keamanan maupun moralitas bagi generasi muda.

Secara hukum, menjadikan rumah pribadi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Aktivitas semacam itu dapat dijerat dengan sejumlah pasal, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan gangguan terhadap ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 12 dan Pasal 13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha.

Baca juga:  Festival Telur Ayam 2025 di Halaman Kantor Camat Talang Kelapa

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memiliki izin resmi. Jika beroperasi tanpa izin, pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, bergantung pada dampak dan gangguan yang ditimbulkan.

Warga menegaskan kembali harapannya agar pemerintah desa bersama aparat kepolisian tidak ragu mengambil langkah tegas. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan semakin marak dan merusak ketentraman Desa Suka Maju

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukcapil Padang Raih Penghargaan Nasional Perlinsos Dukcapil Prima Award

Redaksi

06 Aug 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Dukcapil Padang menerima Penghargaan Perlinsos Dukcapil Prima Award pada ajang Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ADVERTISEMENT Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian …

PMI Sumbar Resmikan Mess Relawan, Perkuat Garda Terdepan Penanganan Bencana

Redaksi

05 Aug 2026

Padang, Vokalpublika.com – Komitmen memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana terus ditunjukkan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Barat. Kini, PMI Sumbar resmi memiliki Mess Relawan, sebuah fasilitas yang disiapkan khusus sebagai tempat istirahat sekaligus pusat pengembangan kapasitas para relawan kemanusiaan. ADVERTISEMENT Peresmian Mess Relawan yang berada di kompleks Markas PMI Sumbar, Rabu (5/8/2026), dilakukan oleh Ketua …

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x