Home » Berita » Diduga Rumah Ibu Wagiyem Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Suka Maju Resah

Diduga Rumah Ibu Wagiyem Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Suka Maju Resah

Redaksi 02 Oct 2025 191

Suka Maju, Vokalpublika.com – Warga Desa Suka Maju mengeluhkan keberadaan sebuah rumah milik Ibu Wagiyem yang diduga sejak lama dijadikan tempat hiburan malam. Aktivitas di rumah tersebut disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol dan bahkan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut keterangan warga, rumah itu sudah beroperasi sejak lama, bahkan sejak suami Ibu Wagiyem masih hidup. Sejumlah warga mengaku sering merasa terganggu dengan keberadaan tempat tersebut yang menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Informasi lain menyebutkan, tempat hiburan malam itu pernah didatangi langsung oleh Kepala Desa Kali Cinta, Bapak Tono, bersama perangkat desa, Babinsa, dan petugas dari Polsek setempat untuk memberikan teguran keras agar kegiatan tersebut dihentikan. Saat itu, Ibu Wagiyem sempat menyatakan kesanggupannya untuk menutup tempat tersebut. Namun, kenyataannya hingga kini aktivitas hiburan malam itu masih berjalan dan justru semakin ramai.

Baca juga:  Ada Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, Ketua FPII Minta Polres Lampung Selatan Segera Bertindaak Tegas

Bahkan pernah terjadi keributan antar pengunjung akibat kasus kehilangan sebuah telepon genggam. Peristiwa itu menimbulkan saling tuduh di antara mereka, yang akhirnya menambah keresahan warga setempat.

Masyarakat berharap Kepala Desa Tono dapat mengambil langkah yang lebih tegas untuk menutup tempat hiburan tersebut. Mereka menilai keberadaan usaha ilegal di pemukiman jelas menimbulkan dampak buruk, baik dari sisi keamanan maupun moralitas bagi generasi muda.

Secara hukum, menjadikan rumah pribadi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Aktivitas semacam itu dapat dijerat dengan sejumlah pasal, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan gangguan terhadap ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 12 dan Pasal 13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha.

Baca juga:  Bupati Dairi Hadiri Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memiliki izin resmi. Jika beroperasi tanpa izin, pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, bergantung pada dampak dan gangguan yang ditimbulkan.

Warga menegaskan kembali harapannya agar pemerintah desa bersama aparat kepolisian tidak ragu mengambil langkah tegas. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan semakin marak dan merusak ketentraman Desa Suka Maju

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dairi Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah di RSUD Sidikalang

Clara T S

16 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comDalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Dairi menggelar kegiatan bakti kesehatan dan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Dairi. Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Dairi, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh jajaran personel Polres Dairi. ADVERTISEMENT Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh …

Dekat di Hati Petani, Polres Kuningan Pasang Badan Kawal Swasembada Pangan

Redaksi

16 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN — Komitmen menyukseskan swasembada pangan nasional bukan cuma di atas kertas, Menunjukkan intensitas dan totalitas yang luar biasa dalam melaksanakan program pemerintah, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., bersama Jajaran Polres Kuningan, Jawa Barat, membuktikannya dengan turun langsung ke sawah dan ladang untuk menemui para petani di wilayah Kabupaten Kuningan …

​Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

Redaksi

16 Jun 2026

KUNINGAN – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menyalurkan bantuan pupuk kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. ADVERTISEMENT ​Bantuan pupuk ini diberikan untuk menunjang optimalisasi lahan produktif yang sebelumnya telah dikelola melalui kolaborasi antara personel Satlantas Polres Kuningan dengan para petani setempat. …

Wakepwil Jatim Imam Bukhori: Hijrah 1 Muharram 1448 H Adalah Perubahan Akhlak, Kejujuran, dan Kepedulian

Redaksi

16 Jun 2026

Vokalpublika.com – Malang, 15 Juni 2026 – Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Wakil Kepala Perwakilan Jawa Timur Mabestv.Newsz.id, Imam Bukhori, mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai hijrah sebagai momentum perbaikan diri yang menyeluruh, bukan sekadar perpindahan fisik atau seremonial tahunan. ADVERTISEMENT Dalam pesan resminya, Imam Bukhori menekankan tiga nilai utama yang harus …

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

Redaksi

15 Jun 2026

Vokalpublika.com – Polres Tangsel – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melakukan pengecekan langsung terhadap korban kecelakaan lalu lintas tunggal di RS Hermina Serpong pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Muhamad Husain Kamil, seorang pengemudi ojek online. Korban mengalami kecelakaan tunggal diduga akibat terjatuh setelah melintasi jalan berlubang di Jalan …

Satreskrim Polres Pemalang Bekuk Penadah Motor Curian

Alwi Assagaf

15 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian berinisial TD (32), warga Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Tersangka ditangkap basah saat hendak bertransaksi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa penangkapan ini …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x