Home » Berita » Diduga Rumah Ibu Wagiyem Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Suka Maju Resah

Diduga Rumah Ibu Wagiyem Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Suka Maju Resah

Redaksi 02 Oct 2025 166

Suka Maju, Vokalpublika.com – Warga Desa Suka Maju mengeluhkan keberadaan sebuah rumah milik Ibu Wagiyem yang diduga sejak lama dijadikan tempat hiburan malam. Aktivitas di rumah tersebut disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol dan bahkan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Menurut keterangan warga, rumah itu sudah beroperasi sejak lama, bahkan sejak suami Ibu Wagiyem masih hidup. Sejumlah warga mengaku sering merasa terganggu dengan keberadaan tempat tersebut yang menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Informasi lain menyebutkan, tempat hiburan malam itu pernah didatangi langsung oleh Kepala Desa Kali Cinta, Bapak Tono, bersama perangkat desa, Babinsa, dan petugas dari Polsek setempat untuk memberikan teguran keras agar kegiatan tersebut dihentikan. Saat itu, Ibu Wagiyem sempat menyatakan kesanggupannya untuk menutup tempat tersebut. Namun, kenyataannya hingga kini aktivitas hiburan malam itu masih berjalan dan justru semakin ramai.

Baca juga:  Lapas Lamongan Bagikan Alat Mandi Warga Binaan

Bahkan pernah terjadi keributan antar pengunjung akibat kasus kehilangan sebuah telepon genggam. Peristiwa itu menimbulkan saling tuduh di antara mereka, yang akhirnya menambah keresahan warga setempat.

Masyarakat berharap Kepala Desa Tono dapat mengambil langkah yang lebih tegas untuk menutup tempat hiburan tersebut. Mereka menilai keberadaan usaha ilegal di pemukiman jelas menimbulkan dampak buruk, baik dari sisi keamanan maupun moralitas bagi generasi muda.

Secara hukum, menjadikan rumah pribadi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Aktivitas semacam itu dapat dijerat dengan sejumlah pasal, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan gangguan terhadap ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 12 dan Pasal 13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha.

Baca juga:  Dirikan Hiburan Malam Tak Berijin Muhamad Ilyas.SH Akan Segera Kirimkan Somasi Kepada Pemiliknya

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memiliki izin resmi. Jika beroperasi tanpa izin, pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, bergantung pada dampak dan gangguan yang ditimbulkan.

Warga menegaskan kembali harapannya agar pemerintah desa bersama aparat kepolisian tidak ragu mengambil langkah tegas. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan semakin marak dan merusak ketentraman Desa Suka Maju

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) ​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita. ​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, …

Carut Marut Infrastruktur WiFi di Pemalang: AWPB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ​Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin …

​Gotong Royong Kodim Pemalang dan Masyarakat Bangun Jembatan Penghubung Belik-Randudongkal

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur melaksanakan gotong royong pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Senin (27/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). Jembatan dengan dimensi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini memasuki tahap pengerjaan …

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup Baru, Desak Penegakan Hukum Tegas di Tengah Krisis Lingkungan Nasional

Redaksi

27 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI), Bakti Lubis, menyoroti penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dengan menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam keterangannya, Bakti Lubis menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor lingkungan hidup mampu menghadirkan perubahan nyata di …

Mengungkap Tabir Proyek Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan hingga Minim Pengawasan, Mutu Pendidikan Terancam

Redaksi

27 Apr 2026

Pesisir Barat, Vokalpublik.com – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, kini menjadi sorotan serius. Program yang digulirkan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menyisakan sejumlah …

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi

27 Apr 2026

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan. Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x