Home » Berita » Direktur BPR Bank Pemalang Diduga Ajukan Pinjaman Hingga Ratusan Juta, Begini Kata Praktisi Hukum

Direktur BPR Bank Pemalang Diduga Ajukan Pinjaman Hingga Ratusan Juta, Begini Kata Praktisi Hukum

Redaksi 30 Sep 2025 700

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Isu skandal di tubuh BPR Bank Pemalang bukan sekedar isapan jempol semata. Perlahan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum direksi berhutang di bank (Bank Pemalang) yang dipimpinnya semakin ramai di media massa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Akhir – akhir ini beredar kabar bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah banyak mengalami masalah, baik isu terkait kredit macet serta isu bahwa bank milik pemerintah daerah tersebut diduga buat bancakan oknum petinggi orang dalam hingga merugi belasan milyar rupiah.

Mirisnya lagi, seorang oknum direksi justru diduga melakukan pinjaman kredit dari bank yang justru berada di bawah kendalinya hingga ratusan juta rupiah (Rp.200 juta). Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pelanggaran hukum berat yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Aturannya jelas! Bahwa Direksi berhutang di bank yang dipimpinnya sudah diatur tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2014 tentang BPR, Pasal 36 ayat (1):

Baca juga:  Harumkan Nama Provinsi Jambi di Istana Merdeka, Nindya Eltsani Pulang Tanpa Apresiasi Pemerintah

Menurut pandangan dari praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., BPR dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait dengan BPR.

Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan kewajiban Direksi menjaga kepatuhan bank terhadap ketentuan hukum. Jika aturan ini diterobos, maka yang rusak bukan hanya sistem, melainkan kepercayaan publik terhadap BPR sebagai bank daerah.

“Kalau benar seorang Direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bentuk conflict of interest yang dilarang keras oleh OJK. Direksi seharusnya menjadi benteng integritas, bukan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” terang Advokat yang akrab di sapa Imam SBY.

“OJK wajib turun tangan, dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini soal melindungi dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tegasnya.

Baca juga:  Gerak Cepat Dinas Sosial Lampung Utara Tangani ODGJ yang Meresahkan Warga

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dewan Komisaris dan pengawasan eksternal Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran terang-benderang seperti ini bisa terjadi tanpa pencegahan?

Menurut Imam Subiyanto, audit investigasi terbuka menjadi keharusan.

“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai kasus ini hanya jadi bisik-bisik di kalangan internal lalu tenggelam. Publik perlu bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Dugaan Direksi BPR berhutang di banknya sendiri adalah tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan Bupati sebagai pemegang saham pengendali: apakah berani membersihkan bank dari oknum yang bermain kotor, atau justru membiarkan skandal ini berakhir dengan impunitas?

Sementara, Direktur BPR Bank Pemalang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, pada Selasa 30 September 2025, yang bersangkutan terkesan berbelit belit dalam memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tim awak media terkait isu atau skandal yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.

Baca juga:  ​Medan Ekstrem Picu Biaya Ritase Urugan Watukumpul Tembus Rp1,1 Juta: Penjelasan UPJI

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang ada rapat,” jawa Novalia Sari.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah benar informasi dugaan Direktur ajukan pinjaman di BPR Bank Pemalang, Novalia Sari enggan merespon lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, manfaat bank milik pemerintah daerah kabupaten antara lain, mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah, menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyediakan layanan perbankan dasar bagi masyarakat. Bank daerah juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, bukan malah dinikmati oleh petinggi atau orang dalam dilingkungan bank tersebut.

(Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Redaksi

15 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai …

MATAMUDA MIN 2 Sumenep Jadi Awal Penguatan Moderasi Beragama oleh Bunda MODIS

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpubika.com – Sumenep, Hari pertama mengikuti Masa Ta’aruf Madrasah (MATAMUDA) menjadi pengalaman berbeda bagi ratusan peserta didik baru MIN 2 Sumenep. Mereka tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajak memahami pentingnya moderasi beragama sebagai bekal membangun karakter sejak usia dini. ADVERTISEMENT Penguatan tersebut diberikan langsung oleh Tim Agen Moderasi Beragama (Bunda MODIS) Dharma …

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada …

DUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.Com. Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.). ADVERTISEMENT Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, ” melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming – …

Tim Pemekaran Kumpai Raya Soroti Belum Terbitnya Nomor Registrasi, Desak Kemendagri dan Pemda Segera Realisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kubu Raya – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tahun 2023. ADVERTISEMENT Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026), Tim Pemekaran …

Polisi Gulung Sindikat Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap, Sabu Ratusan Juta dan Pohon Ganja Disita

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kepolisian Resor Kuningan secara agresif terus mengikis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers resmi, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dengan didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, membongkar hasil operasi pemberantasan narkoba berskala besar yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sepanjang periode bulan Mei hingga Juli 2026. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x