Home » Berita » Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

admin 02 Jun 2025 291

Pemko Batam Tertibkan 681 Papan Reklame, Beri Tenggat hingga Akhir Juni 2025

BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lapangan untuk menyegel sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Raja Isa, Senin (2/6/2025). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran aturan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran wajah Kota Batam agar lebih rapi, tertib, dan estetis.

“Kita tidak ingin Batam terlihat semrawut karena reklame yang dipasang sembarangan,” tegas Amsakar di lokasi penyegelan.

Sejak penertiban dimulai pada 27 Mei 2025, sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan dengan membongkar sendiri reklame yang melanggar aturan.

Baca juga:  Jajaran Aparatur Pekon Way Jambu Bersama Masyarakat Laksanakan Upacara Memperingati HUT RI ke 80

“Ini bentuk kepatuhan yang patut diapresiasi. Kami harap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa,” lanjut Amsakar.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan tiga alasan utama: arahan Presiden RI mengenai penataan visual kota, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait reklame tak berizin, serta kesepakatan dengan sejumlah pelaku usaha yang bersedia membongkar sendiri papan reklame mereka.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Batam No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.

“Jika lewat batas waktu itu belum juga dibongkar, Pemko akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” tegas Amsakar.

Baca juga:  Kapolsek Batuaji Terpilih Jadi Komandan Kompi Paskibraka 2025 di Istana Merdeka

Meski demikian, Amsakar menyatakan Pemko masih membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan reklame selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Penertiban ini mencakup berbagai ukuran reklame, yakni:

  • 45 unit berukuran 4×6 meter
  • 15 unit berukuran 5×10 meter
  • 7 unit berukuran 4×8 meter
  • 1 unit berukuran 8×16 meter

Secara sebaran wilayah, reklame yang ditertibkan berada di:

  • Batam Kota: 30 unit
  • Batu Aji: 11 unit
  • Nongsa: 8 unit
  • Sekupang: 7 unit
  • Bengkong: 6 unit
  • Lubuk Baja: 4 unit
  • Sagulung dan Batu Ampar: masing-masing 1 unit

Penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari strategi penataan kota terpadu yang tengah digalakkan Pemko Batam. Penataan tersebut meliputi pengendalian banjir, perbaikan sistem drainase, penambahan ruang terbuka hijau, dan pengaturan zona reklame.

Baca juga:  Li Claudia Genap 53 Tahun: Dari Dabo Singkep Menuju Kepemimpinan Batam

“Kita ingin Batam tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tapi juga tampil sebagai kota yang nyaman, bersih, dan modern,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan pihaknya turut mendampingi Pemko dalam aspek hukum penertiban reklame.

“Banyak reklame dipasang di luar zona tata ruang. Ini bagian dari temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Lapor Pak Kapolda! Aliran Sungai Singingi Didesa Sungai Paku Marak Aktifitas PETI

Redaksi

05 Oct 2025

Kuansing, vokalpublika.com -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Singingi Tepatnya di desa sungai paku kecamatan Singingi hilir, kabupaten kuantan singingi, Riau Terpantau Puluhan Rakit PETI beraktifitas. pasalnya, dilaporkan kembali beroperasi aktivitas PETI sejak dua bulan belakang hingga hari ini, Minggu 5 Oktober 2025 pasca perhelatan Pacu Jalur HUT Kuansing. Kegiatan PETI tersebut …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x