Home » Hukum » Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie

Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie

admin 29 May 2025 165

Jakarta, 29 Mei 2025 – Penyebaran rekaman percakapan telepon pribadi yang melibatkan sosok Budi Arie telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua DPP Lembaga Perlindungan Privasi Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menegaskan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perekaman dan Penyebaran Rekaman Tanpa Izin

Menurut Dedi, perekaman pembicaraan telepon secara diam-diam dapat dianggap sebagai bentuk penyadapan yang dilarang oleh hukum. Meskipun dalam praktik hukum di Indonesia perekaman pembicaraan yang melibatkan salah satu pihak yang menyetujui dianggap legal, perekaman tanpa izin dari semua pihak yang terlibat dapat menimbulkan persoalan privasi serius.

“Perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin orang yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Dedi dalam pesan yang diterima media pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Baca juga:  Polda Sulut Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM ke Kejaksaan

Dasar Hukum yang Mengatur

Dedi menjelaskan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran rekaman tanpa izin:

  • Pasal 26 UU ITE mengatur penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan pemilik data. Penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan gugatan hukum oleh pihak yang dirugikan.
  • Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau merugikan orang lain. Pelanggaran pasal ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
  • Pasal 45 UU ITE menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Baca juga:  Kepala Sekolah di SD 02 Kebondalem dan KWK Ditengarai Menjadi Pengepul Hasil Pungli Kegiatan Inspiring Teacher

Etika Jurnalistik dan Privasi

Dalam konteks jurnalistik, perekaman rahasia tanpa izin harus sangat berhati-hati. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik, termasuk menghormati hak privasi narasumber. Rekaman yang diperoleh tanpa persetujuan dan kemudian disebarluaskan, terutama jika digunakan untuk tujuan yang merugikan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etika yang serius.

Dampak Negatif Penyebaran Rekaman

Penyebaran rekaman percakapan yang berisi narasi menyesatkan, tidak akurat, atau bohong dapat merusak kepercayaan publik. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan sosial dan memecah belah masyarakat.

Selain itu, rekaman yang menyebarkan narasi menghina atau merugikan individu atau kelompok tertentu juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Kasus Rekaman Percakapan Budi Arie

Penyebaran rekaman percakapan telepon terkait Budi Arie telah memicu pro-kontra di masyarakat. Rekaman tersebut dianggap provokatif dan berpotensi membahayakan stabilitas sosial.

Baca juga:  Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sewaka - Pemalang Akui Potongan PIP Rp 50.000: Itu Inisiatif Wali Murid

Untuk itu, Dedi mengingatkan pentingnya menghentikan penyebaran rekaman yang melanggar hak privasi dan berpotensi menyesatkan publik. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu keamanan serta ketertiban sosial.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terkait privasi dan informasi elektronik di era digital. Masyarakat dan media dihimbau untuk selalu mematuhi hukum dan kode etik dalam mengelola serta menyebarkan informasi, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Diduga Bermasalah: Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Bungkam

Redaksi

09 Jan 2026

Kalbar, Sanggau, vokalpublika.com– Jeritan masyarakat terkait proyek pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2025, seolah tak digubris. Proyek yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan bestek ini berjalan tanpa respons berarti dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Sanggau. Meski indikasi pelanggaran teknis terlihat jelas di lapangan, pemerintah …

Mafia Bansos Pemalang Rundag! BNI Serahkan Data ke Tipikor dan Inspektorat Setelah diancam Aksi Demonstrasi oleh Aliansi Kesetiakawanan Sosial

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Durasi.co.id -Kamis (8/1/2026). Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyerahkan enam dari delapan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pemalang bersama Inspektorat, terkait dugaan penyimpangan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pesantren dan Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Penyerahan data …

Antara Sosial dan Regulasi, Dugaan Pungli PIP Mencuat! Dindikbud Pemalang Gerak Cepat, Ahmad Amir: PIP Harus Bersih Dari Segala Pungutan Apapun

Alwi Assagaf

08 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Ahmad Amir Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) harus benar-benar bersih dari segala bentuk pungutan. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala SD Negeri 04 Sewaka dan perwakilan dari wali murid Kamis (8/1/2026), guna memberikan kejelasan agar persoalan tidak …

Modus Tanya Alamat Berujung Jambret, Aksi Dua Pemuda Resahkan Warga Comal -Pemalang Viral Dimedsos

Alwi Assagaf

08 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan aksi penjambretan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan paruh baya tampak menjadi korban. Informasi yang beredar menyebutkan kejadian itu diduga berlangsung di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 7 Januari 2026. Namun kepastian lokasi …

Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sewaka – Pemalang Akui Potongan PIP Rp 50.000: Itu Inisiatif Wali Murid

Alwi Assagaf

07 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Wali Murid SD Negeri 04 Sewaka Kecamatan Pemalang akui, bantuan Program Indonesia Pintar sebesar Rp. 450.000,- disumbangkan ke siswa yatim yang tidak mendapatkan program bantuan PIP. Menurut salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, sumbangan tersebut murni inisiatif dari wali murid yang mendapatkan bantuan PIP. Bahkan ia katakan, jika pihak …

Diduga Proyek Siluman: Jogging Track di Lapangan Wanarejan Selatan – Pemalang Mangkrak, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Berharap APH dan BPK Segera Audit

Alwi Assagaf

05 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Proyek Jogging Track di Lapangan Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, saat ini mangkrak, hanya setengah jadi, dan membuat warga bertanya-tanya karena tidak ada papan proyek yang memberikan informasi resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber dana, pelaksana, dan kelanjutan proyek, yang hingga kini belum jelas. Saat awak media mendatangi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x