- UncategorizedPeringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
- UncategorizedAMPI JAYA” Menggema di Paropo: Syukuran Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan AMPI Dairi
- BeritaHujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak
- BeritaJalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati
- BeritaPeringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati
- BeritaCity Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie
Jakarta, 29 Mei 2025 – Penyebaran rekaman percakapan telepon pribadi yang melibatkan sosok Budi Arie telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua DPP Lembaga Perlindungan Privasi Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menegaskan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perekaman dan Penyebaran Rekaman Tanpa Izin
Menurut Dedi, perekaman pembicaraan telepon secara diam-diam dapat dianggap sebagai bentuk penyadapan yang dilarang oleh hukum. Meskipun dalam praktik hukum di Indonesia perekaman pembicaraan yang melibatkan salah satu pihak yang menyetujui dianggap legal, perekaman tanpa izin dari semua pihak yang terlibat dapat menimbulkan persoalan privasi serius.
“Perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin orang yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Dedi dalam pesan yang diterima media pada Rabu malam, 28 Mei 2025.
Dasar Hukum yang Mengatur
Dedi menjelaskan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran rekaman tanpa izin:
- Pasal 26 UU ITE mengatur penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan pemilik data. Penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan gugatan hukum oleh pihak yang dirugikan.
- Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau merugikan orang lain. Pelanggaran pasal ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 45 UU ITE menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Etika Jurnalistik dan Privasi
Dalam konteks jurnalistik, perekaman rahasia tanpa izin harus sangat berhati-hati. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik, termasuk menghormati hak privasi narasumber. Rekaman yang diperoleh tanpa persetujuan dan kemudian disebarluaskan, terutama jika digunakan untuk tujuan yang merugikan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etika yang serius.
Dampak Negatif Penyebaran Rekaman
Penyebaran rekaman percakapan yang berisi narasi menyesatkan, tidak akurat, atau bohong dapat merusak kepercayaan publik. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan sosial dan memecah belah masyarakat.
Selain itu, rekaman yang menyebarkan narasi menghina atau merugikan individu atau kelompok tertentu juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.
Kasus Rekaman Percakapan Budi Arie
Penyebaran rekaman percakapan telepon terkait Budi Arie telah memicu pro-kontra di masyarakat. Rekaman tersebut dianggap provokatif dan berpotensi membahayakan stabilitas sosial.
Untuk itu, Dedi mengingatkan pentingnya menghentikan penyebaran rekaman yang melanggar hak privasi dan berpotensi menyesatkan publik. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu keamanan serta ketertiban sosial.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terkait privasi dan informasi elektronik di era digital. Masyarakat dan media dihimbau untuk selalu mematuhi hukum dan kode etik dalam mengelola serta menyebarkan informasi, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik.
Redaksi
09 Jan 2026
Kalbar, Sanggau, vokalpublika.com– Jeritan masyarakat terkait proyek pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2025, seolah tak digubris. Proyek yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan bestek ini berjalan tanpa respons berarti dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Sanggau. Meski indikasi pelanggaran teknis terlihat jelas di lapangan, pemerintah …
Alwi Assagaf
09 Jan 2026
Pemalang, Durasi.co.id -Kamis (8/1/2026). Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyerahkan enam dari delapan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pemalang bersama Inspektorat, terkait dugaan penyimpangan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pesantren dan Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Penyerahan data …
Alwi Assagaf
08 Jan 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Ahmad Amir Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) harus benar-benar bersih dari segala bentuk pungutan. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala SD Negeri 04 Sewaka dan perwakilan dari wali murid Kamis (8/1/2026), guna memberikan kejelasan agar persoalan tidak …
Alwi Assagaf
08 Jan 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan aksi penjambretan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan paruh baya tampak menjadi korban. Informasi yang beredar menyebutkan kejadian itu diduga berlangsung di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 7 Januari 2026. Namun kepastian lokasi …
Alwi Assagaf
07 Jan 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Wali Murid SD Negeri 04 Sewaka Kecamatan Pemalang akui, bantuan Program Indonesia Pintar sebesar Rp. 450.000,- disumbangkan ke siswa yatim yang tidak mendapatkan program bantuan PIP. Menurut salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, sumbangan tersebut murni inisiatif dari wali murid yang mendapatkan bantuan PIP. Bahkan ia katakan, jika pihak …
Alwi Assagaf
05 Jan 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Proyek Jogging Track di Lapangan Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, saat ini mangkrak, hanya setengah jadi, dan membuat warga bertanya-tanya karena tidak ada papan proyek yang memberikan informasi resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber dana, pelaksana, dan kelanjutan proyek, yang hingga kini belum jelas. Saat awak media mendatangi …
17 Sep 2025 4.548 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.578 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.036 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 2.965 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.391 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.292 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 1.959 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …