Home » Berita » Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Alwi Assagaf 29 Jan 2026 291

Kendal, Vokalpublika.com – Aktivitas galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri mendapat reaksi keras dari warga sekitar. Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C tersebut mulai membuat resah serta dinilai mengganggu aktivitas kegiatan belajar para santri. Menurut keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat, lokasi galian C tak jauh dari pemukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan (Pondok Pesantren Nida’ul Islam).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kepada awak media, sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Rukun Warga (RW), Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Sidomukti mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana maupun adanya aktivitas galian C dilingkungan mereka.

Sementara, Pujiono selaku Kepala Desa Sidomukti, saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa di Dusun Pakis ada Galian C, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan terkait aktivitas galian C tersebut.

“Tanya saja ke Pak Eko atau Kuswanto mungkin tau,” jawab Pujiono melalui pesan singkat, Kamis 29 Januari 2026.

Lebih lanjut Pujiono, menjelaskan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomukti dari dulu sudah melarang untuk dilakukan penambangan, apabila tidak memiliki izin. Pada kesempatan tersebut, Pujiono juga membeberkan sosok pengusaha yang diduga pelaku tambang.

Baca juga:  Kehabisan BBM di Simpang Gandulan Pemalang, Pemudik Asal Purbalingga Dibantu Polisi

“Pemdes dari dulu kalau gak ada izinnya, ya jangan nambang. Waktu itu alasan mereka bahwa proses perizinan sudah jalan, tapi kami (Pemdes) tidak diberi copy IUP nya sampai sekarang. Saya ada yang ngasih info, Eko Toko Sumber Alam Montongsari kayaknya kerjasama dengan boss Ari Plelen,” ungkapnya.

Terpisah, Kuswanto membantah keras pernyataan dan tudingan dari Kepala Desa Sidomukti terkait aktivitas galian C di Dusun Pakis. Menurutnya, pernyataan Kades serta tudingan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berdasar.

“Apa dasarnya pak kades menyatakan saya maksa nambang? Padahal izinnya lewat dia (Kades). Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung oleh fakta, data, maupun bukti hukum yang sah,” kata Kuswanto.

“Dalih Lurah/Kades yang menyatakan tidak mengetahui atau melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah tidak beralasan menurut hukum, karena secara faktual kegiatan pertambangan berlangsung secara terbuka, berkelanjutan, dan berada sepenuhnya dalam wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab sebagai Lurah.” Tegasnya.

Menanggapi informasi laporan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal dan meresahkan warga tesebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan dan menutup total aktivitas tambang Galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disikat

​Keluhan Warga dan Gangguan Pendidikan

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas alat berat serta lalu lalang armada pengangkut material tambang tersebut telah mengganggu ketenangan lingkungan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah terganggunya aktivitas belajar mengajar para santri di sekitar lokasi.

​”Suara bising alat berat dan debu yang beterbangan sangat mengganggu konsentrasi santri saat mengaji dan belajar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak pendidikan dan kenyamanan ibadah masyarakat,” ujar Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

​Indikasi Ilegal dan Potensi Pidana
​Selain masalah kebisingan, Aliansi juga menyoroti aspek legalitas tambang tersebut. Diduga kuat, pengelola tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
​Peringatan Keras: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga:  H. Aris Ismail Wakil Ketua DPRD Pemalang Serukan "Kita Adalah Wakil Rakyat". Kami Dari Fraksi Partai Golkar Siap Ditinjau, Dievaluasi Tunjangan dan Fasilitasnya

​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu meminta pihak berwenang, aparat penegak hukum (Polres Kendal) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Pakis. ​Menindak tegas oknum yang membekingi atau mengelola tambang jika terbukti ilegal.

​”Kami tidak akan diam melihat kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan warga, terutama para santri Pondok Pesantren Nida’ul Islam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari APH, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Berantas Narkobanya, Jangan Matikan Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com— Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan …

Polri Bersama Tim SAR Cari Tiga Wisatawan yang Terseret Arus di Karangpapak

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama anggota Polsek Cikelet, Balawista, nelayan, serta masyarakat melaksanakan Search and Rescue (SAR) terhadap tiga wisatawan yang terseret arus di perairan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (25/8/2026). ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiga wisatawan tersebut diketahui sedang berenang …

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Redaksi

25 Aug 2026

BANDUNG, (FRIC) – Rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun ajakan mobilisasi yang beredar di media sosial. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, …

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

25 Aug 2026

KUNINGAN, 25 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang. ADVERTISEMENT Salah satu perhatian utama kepolisian adalah masih adanya potensi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau …

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab Kapolsek Kawasan Bandara RHF Polresta Tanjungpinang

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.comTanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Polresta Tanjungpinang yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Senin (24/08/2026). ADVERTISEMENT Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolsek Kawasan Bandara RHF diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Florensia Nirmala Widya Pertiwi, S.Tr.K. kepada pejabat baru Ipda Nelly Novianti Br Simatupang, …

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Redaksi

25 Aug 2026

BEKASI, vokalpublika.com– Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. ADVERTISEMENT Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan tersebut diambil setelah Walikota melakukan sidak pada Sabtu (22/8) malam di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x