Home » Berita » Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Alwi Assagaf 29 Jan 2026 173

Kendal, Vokalpublika.com – Aktivitas galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri mendapat reaksi keras dari warga sekitar. Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C tersebut mulai membuat resah serta dinilai mengganggu aktivitas kegiatan belajar para santri. Menurut keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat, lokasi galian C tak jauh dari pemukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan (Pondok Pesantren Nida’ul Islam).

Kepada awak media, sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Rukun Warga (RW), Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Sidomukti mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana maupun adanya aktivitas galian C dilingkungan mereka.

Sementara, Pujiono selaku Kepala Desa Sidomukti, saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa di Dusun Pakis ada Galian C, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan terkait aktivitas galian C tersebut.

“Tanya saja ke Pak Eko atau Kuswanto mungkin tau,” jawab Pujiono melalui pesan singkat, Kamis 29 Januari 2026.

Lebih lanjut Pujiono, menjelaskan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomukti dari dulu sudah melarang untuk dilakukan penambangan, apabila tidak memiliki izin. Pada kesempatan tersebut, Pujiono juga membeberkan sosok pengusaha yang diduga pelaku tambang.

Baca juga:  Transparansi Dipertanyakan, ​Kepala Diskominfo Pemalang Saling Lempar: Proyek Vlog APBD Senilai Rp36 Tuai Kontroversi

“Pemdes dari dulu kalau gak ada izinnya, ya jangan nambang. Waktu itu alasan mereka bahwa proses perizinan sudah jalan, tapi kami (Pemdes) tidak diberi copy IUP nya sampai sekarang. Saya ada yang ngasih info, Eko Toko Sumber Alam Montongsari kayaknya kerjasama dengan boss Ari Plelen,” ungkapnya.

Terpisah, Kuswanto membantah keras pernyataan dan tudingan dari Kepala Desa Sidomukti terkait aktivitas galian C di Dusun Pakis. Menurutnya, pernyataan Kades serta tudingan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berdasar.

“Apa dasarnya pak kades menyatakan saya maksa nambang? Padahal izinnya lewat dia (Kades). Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung oleh fakta, data, maupun bukti hukum yang sah,” kata Kuswanto.

“Dalih Lurah/Kades yang menyatakan tidak mengetahui atau melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah tidak beralasan menurut hukum, karena secara faktual kegiatan pertambangan berlangsung secara terbuka, berkelanjutan, dan berada sepenuhnya dalam wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab sebagai Lurah.” Tegasnya.

Menanggapi informasi laporan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal dan meresahkan warga tesebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan dan menutup total aktivitas tambang Galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Baca juga:  Gelapnya Dunia Pendidikan: Pungli Berjamaah Berjubah Gotong Royong di SMPN 3 Jabung

​Keluhan Warga dan Gangguan Pendidikan

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas alat berat serta lalu lalang armada pengangkut material tambang tersebut telah mengganggu ketenangan lingkungan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah terganggunya aktivitas belajar mengajar para santri di sekitar lokasi.

​”Suara bising alat berat dan debu yang beterbangan sangat mengganggu konsentrasi santri saat mengaji dan belajar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak pendidikan dan kenyamanan ibadah masyarakat,” ujar Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

​Indikasi Ilegal dan Potensi Pidana
​Selain masalah kebisingan, Aliansi juga menyoroti aspek legalitas tambang tersebut. Diduga kuat, pengelola tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
​Peringatan Keras: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga:  Diduga Cemari Lingkungan: Pengolahan Sampah di Desa Pegiringan- Bantarbolang Terancam Pidana dan Denda Milyaran Rupiah, AWPB Angkat Bicara

​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu meminta pihak berwenang, aparat penegak hukum (Polres Kendal) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Pakis. ​Menindak tegas oknum yang membekingi atau mengelola tambang jika terbukti ilegal.

​”Kami tidak akan diam melihat kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan warga, terutama para santri Pondok Pesantren Nida’ul Islam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari APH, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hanura Batam dan Bawaslu Perkuat Sinergi Awasi Pemutakhiran DataPartai Politik 2026

Redaksi

07 May 2026

BATAM, vokalpublika.com— Upaya memperkuat tata kelola demokrasi dan akurasi administrasi partai politik terus dilakukan menjelang tahapan politik mendatang. Hal tersebut terlihat dalam agenda silaturahmi dan koordinasi antara dengan jajaran DPC Kota Batam di Kantor DPC Hanura Batam, Komplek Orchid Business Centre, Batam Kota, Kamis (7/5/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat namun penuh substansi itu membahas pengawasan …

Soroti Warung Remang dan Miras Ilegal, Heru Kundhimiarso: Satpol PP Jangan Setengah Hati

Alwi Assagaf

07 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik prostitusi berkedok warung remang-remang di Kabupaten Pemalang memicu kritik keras dari legislatif. Anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menilai Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang merusak moral masyarakat tersebut. ​Kundhi menyoroti kawasan utara Terminal Pemalang yang hingga kini masih menjadi titik utama praktik prostitusi. Menurutnya, …

Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Strategis ATR/BPN untuk Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu

Clara T S

07 May 2026

JAKARTA//vokalpublika.com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Terpadu. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan, …

Apel Pagi Jadi Momentum Penguatan Disiplin dan Semangat Pelayanan di Kantor Pertanahan Dairi

Clara T S

07 May 2026

DAIRI//vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan disiplin, integritas, serta semangat kerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan apel pagi berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat. Selain menjadi sarana memperkuat koordinasi internal dan kedisiplinan pegawai, apel pagi juga dimanfaatkan sebagai momentum …

Sambungan Pipa Air Baku Tahap II Jadi Pencapaian Strategis Perumda Lae Nciho Layani Ribuan Rumah di Dairi

Clara T S

07 May 2026

DAIRI//vokalpublika.comUpaya peningkatan layanan air bersih di Kabupaten Dairi kembali menunjukkan progres positif. Melalui pembangunan jaringan pipa transmisi air baku Sidikalang–Siempat Nempu Hulu Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perumda Air Minum Lae Nciho bersama Pemerintah Kabupaten Dairi terus memperkuat komitmen menghadirkan akses air bersih yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi …

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menerima kunjungan dan audiensi Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Dairi

Clara T S

07 May 2026

Dairi/vokalpublika.com Ketua Umum KAMMI Kabupaten Dairi, Masnita Bancin, yang hadir bersama jajaran pengurus mengatakan maksud dan tujuan melakukan audiensi adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menjajaki kolaborasi atau kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi. Audiensi ini berlangsung pada hari Rabu (6/5/26) di Ruang Kerja Wakil Bupati Dairi. Ia menyampaikan aspirasi agar Pesta Njuah-njuah mendapat perhatian besar dari …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x