Home » Berita » Gelapnya Dunia Pendidikan: Pungli Berjamaah Berjubah Gotong Royong di SMPN 3 Jabung

Gelapnya Dunia Pendidikan: Pungli Berjamaah Berjubah Gotong Royong di SMPN 3 Jabung

Redaksi 19 Sep 2025 197

.

Advertisement
ADVERTISEMENT

LAMPUNG TIMUR, vokalpublika.com – dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Jabung, Lampung Timur, semakin menguap yang melibatkan kepala sekolah Agus Setya Budi. Pungutan ini, yang dikemas sebagai “gotong royong” dan sumbangan wajib, dengan modus untuk perluasan musala, perbaikan halaman, dan pembangunan gedung baru.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari siswa dan orang tua murid pada rapat komite tanggal 9 Agustus 2025. Pungutan wajib ini disepakati dalam rapat komite yang dihadiri oleh sekitar 95% orang tua murid. Menurut laporan, praktik serupa telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Tim investigasi dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) NKRI dan Garuda Muda Projamin (GMP) mengonfirmasi pungutan tersebut, yang dibenarkan oleh Waka Kesiswaan Sri Lestari dan Waka Humas Ahmad Rohim.
Modus dan Bentuk Pungutan -pungutan yang diduga kuat pungli ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
Sumbangan Wajib: Untuk perluasan musala, perbaikan halaman, dan pembangunan gedung baru.
Uang Seragam: Senilai Rp1.925.000.
Pembelian Buku: Kewajiban membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga antara Rp85.000 hingga Rp100.000.
Uang pungutan seragam dan LKS ini dikelola oleh Henni Susiani, Kepala Laboratorium IPA dan Bendahara Barang.

Baca juga:  IWOI DPW Jateng Kuasa Warga Desa Tunggul Pandean Sebut Banyak Dugaan Manipulasi Disembunyikan Rapi

Selain itu kami melakukan investigasi dengan konveksi yang bekerjasama dengan pihak sekolah.Warsidi selaku pemilik konveksi AJ menjelaskan mengenai seragam 3 style dan kaos olahraga, kerjasama ini langsung kordinasi dengan Agus Setya Budi Kepala sekolah SMP N Jabung.diduga adanya selisih antara harga di konvensi dengan Nota harga dari sekolah.

Namun Nanang Wiwit Sinudarsono, mengklaim isi somasi pertama tidak sesuai dan tidak perlu klarifikasi,bahkan diduga melakukan intervensi terhadap wali murid yang membuat surat pernyataan,agar mencabut dan mengikuti surat pernyataan yang dibuat oleh Nanang Wiwit Sinudarsono.

Baca juga:  Dedy Jarliyostika Ingatkan Nelayan Karimun Waspadai Cuaca Buruk

Salah seorang dari wali murid mengatakan, kediamannya didatangi oleh pihak sekolahan, dibawah interfensi dan tekanan dari pihak sekolahan, agar dia menandatangi surat pencabutan aduan. Surat tersebut ditulis saudara Agus selaku TU sekolah, dibawah bimbingan saudara Nanang,” ujar wali murid yg enggan disebutkan namanya.

Pungutan semacam ini merupakan praktik ilegal yang melanggar aturan dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pelaku dapat dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta didenda Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Baca juga:  Dua Rumah di Perumahan Subhang Permai 2 Bulukumba Berusaha Dibobol, Diduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Selain itu, penjualan buku LKS oleh sekolah merupakan pelanggaran terhadap Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang penjualan buku di lingkungan sekolah.

Tim investigasi BARAK NKRI dan GMP telah memberikan somasi ketiga kepada pihak sekolah pada Rabu, 17 September 2025. Tim juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Kejari dan Dinas Pendidikan Lampung Timur untuk menindaklanjuti laporan ini. Dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga pendidikan dan memberantas korupsi.

(IF/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Resmi Pimpin Perumda Tirta Mulia 2026–2031, Budi Harsudiono Dibayangi Evaluasi Ketat dan Target Direksi

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi melantik Budi Harsudiono Seto Aji sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia periode 2026–2031 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Pelantikan yang dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sekda Bagus Sutopo, jajaran OPD, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi BUMD se-Kabupaten Pemalang ini menjadi …

Semangat Perjuangan Membara dari Prajurit TNI AD menjadi Advokat, Rikha Permatasari Menjawab Ancaman, Tekanan, Intimidasi hingga Fitnah Keji dengan Melanjutkan Pendidikan secara Akademik Jenjang S3 Doktor Hukum

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 24 Juli 2026 – Perjalanan hidup seseorang sering kali ditempa bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguji keteguhan prinsip. Hal tersebut tergambar dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang Purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan dirinya sebagai advokat dan konsultan hukum. Berdasarkan curriculum …

Saksi Buka Suara Dugaan Tumbal Hukum Kasus Galian C Ilegal yang Libatkan Owner Showroom Mobil K-Cunk Motor
470

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – TULUNGAGUNG – Babak baru mulai terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Owner Showroom mobil K-Chunk Motor Suryono. ADVERTISEMENT Sutarji alias Cipeng warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memberi keterangan sebagai saksi didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono alias Tito, di Polres, jum’at (24/7/2026). Presiden Direktur …

GML GELAR JUMAT BERKAH DI TIGA TITIK KELURAHAN TANJUNG SENANG, TEBARKAN SEMANGAT BERBAGI DAN KEPEDULIAN SOSIAL

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Lampung Utara – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, GML kembali melaksanakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (24/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga titik yang berada di Kelurahan Tanjung Senang dengan membagikan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. ADVERTISEMENT Kegiatan Jumat Berkah merupakan salah satu program …

Jabatan Bukan Tameng Hukum: Aliansi Masyarakat Jateng Desak Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – 24 Juli 2026, Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Bersatu Tolak Korupsi berlangsung tertib dan khidmat di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 10.30 WIB, dan ditutup dengan momen menyentuh berupa penyanyian Lagu Indonesia Raya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x