Home » Berita » Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

Admin 11 Sep 2025 66

Batam, vokalpublika.com – Program rehabilitasi mangrove berskala nasional kembali menuai sorotan. Kementerian Kehutanan melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 15.387 hektare pada 2025 di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Program ini digadang sebagai langkah strategis mengatasi degradasi ekosistem pesisir melalui pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi lintas lembaga. Namun di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik. Sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau, seperti Pulau Kapal Besar, Pulau Pial Layang, dan Pulau Citlim, dilaporkan mengalami kerusakan mangrove masif akibat aktivitas reklamasi ilegal dan proyek pengembang.

Baca juga:  Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Dengan Modus Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Padahal, regulasi nasional sudah tegas melarang perusakan mangrove. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengancam pelaku perusakan ekosistem mangrove dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun faktanya, banyak kasus berakhir hanya dengan denda administratif, sementara kerusakan ekosistem sulit dipulihkan.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menilai kondisi ini sebagai bentuk paradoks yang mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“ Kami melihat ada ketimpangan antara semangat rehabilitasi yang dicanangkan pemerintah pusat dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Jika pelaku perusakan hanya dikenai denda, maka program penanaman mangrove berisiko sia-sia,” tegas Dado di Batam, Kamis (11/9/2025).

Baca juga:  PJ. Sekda Tedi Zadmiko dan Dandim Rizky Kurniawan Kroscek Calon Lokasi Pembentukan Kompi Produksi Ketahanan Pangan

Ia menambahkan, Projo Kepri akan mendesak Kementerian Kehutanan serta Gakkum KLHK untuk menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan di Kepri.
“ Kami akan menyuarakan langsung agar penegakan hukum dilakukan secara pidana, bukan administratif semata. Mangrove yang hilang tidak bisa diganti dengan uang. Harus ada efek jera bagi para pengembang nakal,” ujarnya.

DPD Projo Kepri, kata Dado, siap menjadi mitra kritis sekaligus pengawas masyarakat dalam memastikan kelestarian mangrove di wilayah pesisir.
“ Kami mendukung program nasional rehabilitasi mangrove, tapi harus dibarengi pengawasan ketat. Jangan sampai mangrove yang ditanam hari ini kembali hancur besok oleh praktik reklamasi ilegal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Redaksi

06 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (Sabtu, 4 Oktober 2025). Kedua pelaku yakni MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan …

Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x