- Berita
Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama - Berita23,681 JUTA BATANG ROKOK MASUK PELABUHAN DWIKORA: ASWIN BONGKAR 7 PERTANYAAN BESAR
- AdvertorialPawai Budaya Hari Jadi Kota Probolinggo Ke-667, Harmoni Budaya Nusantara Untuk Kota Probolinggo Bersolek
- BeritaKodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora
- AdvertorialDapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir
- BeritaEks Galian C di Kawasan Hutan: Reklamasi Tak Cukup Jika Ada Dugaan Kejahatan Lingkungan

Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama
Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama
MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan tembusan kepada pihak pelapor.
Perkembangan ini menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher. Pihak yang dilaporkan berinisial IBS.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SPDP Terbit, Apa yang Kini Harus Dibuktikan?
Terbitnya SPDP menandai bahwa perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki tugas untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada besarnya nilai investasi, tetapi juga pada bagaimana konstruksi kerja sama tersebut sejak awal dibangun hingga kemudian muncul persoalan pengembalian dana.
Sejumlah hal krusial tentunya perlu didalami penyidik.
Mulai dari siapa yang menawarkan investasi, bagaimana kesepakatan awal dibuat, apa isi perjanjian, bagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun, ke rekening atau pihak mana dana disetorkan, untuk kepentingan apa dana digunakan, hingga bagaimana mekanisme pembagian keuntungan dan pengembalian modal disepakati.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah: apakah seluruh kewajiban para pihak dalam kerja sama tersebut telah dilaksanakan sebagaimana perjanjian?
Ataukah terdapat persoalan lain yang baru dapat diketahui setelah penyidik membuka seluruh dokumen dan menelusuri aliran transaksi?
Di sinilah proses penyidikan menjadi penting.
RAB 2021 dan Proyeksi Keuntungan Rp2,08 Miliar per Bulan
Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang menurut keterangannya memuat proyeksi keuntungan bagi investor.
Dalam dokumen tersebut disebutkan kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam.
Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, kapasitas produksi diproyeksikan mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau 41.600 ton per bulan.
RAB tersebut, menurut Nasir, juga mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.
Jika angka tersebut dihitung berdasarkan proyeksi produksi, maka nilai keuntungan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.
Namun, angka tersebut masih merupakan proyeksi sebagaimana disebut dalam dokumen RAB, bukan bukti bahwa keuntungan sebesar itu benar-benar telah diperoleh.
Karena itu, penyidik tentu perlu menguji apakah kapasitas produksi, volume penjualan, harga, fee investor, serta realisasi operasional di lapangan sesuai dengan dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut.
Dokumen bisa menjadi petunjuk, tetapi pembuktian tetap membutuhkan verifikasi.
Rp6,7 Miliar Disetor, Ke Mana Aliran Dananya?
Persoalan utama kemudian mengarah pada dana investasi yang disebut telah disetorkan investor.
Menurut pihak pelapor, sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai pengembalian dana investasi. Namun, hingga 2026, pengembalian tersebut disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak investor menempuh jalur hukum.
Dalam konteks penyidikan, satu pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan adalah ke mana dana investasi tersebut mengalir dan bagaimana dana itu digunakan?
Apakah seluruh dana benar-benar digunakan untuk kepentingan proyek Stone Crusher sebagaimana kesepakatan?
Apakah terdapat bukti penggunaan dana, pembelian peralatan, biaya operasional, pembayaran kepada pihak ketiga, atau transaksi lainnya?
Dan yang paling penting, siapa yang memiliki kewenangan menguasai serta menggunakan dana tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Penyidik harus mengujinya melalui dokumen, rekening koran, bukti transfer, perjanjian, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.
Dua Investor, Nilai Perkara Disebut Lebih dari Rp8 Miliar
Selain Siosanto Santoso, nama investor lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah Bambang Haryanto.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat perkembangan perkara menjadi perhatian.
Namun, besarnya nilai investasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau terdapat persoalan keperdataan dalam pelaksanaan suatu hubungan kerja sama bisnis.
Batas antara persoalan bisnis dan dugaan tindak pidana inilah yang harus dijelaskan melalui proses hukum yang objektif.
IBS Belum Berstatus Tersangka
Satu hal yang perlu ditegaskan: hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan IBS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.
Proses penyidikan justru menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh fakta secara objektif, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan dan pembelaannya.
Publik pun perlu menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam pemberitaan.
Sebab, SPDP bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sorotan : Uang Investor dan Transparansi Kerja Sama
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat perhatian publik.
Jika benar terdapat investasi miliaran rupiah, seperti apa bentuk perjanjian antara investor dengan pengelola proyek?
Jika terdapat RAB dan proyeksi keuntungan, bagaimana realisasi proyek tersebut di lapangan?
Jika telah ada kesepakatan pengembalian dana, apa yang menjadi dasar dan mekanisme pengembalian tersebut?
Dan jika dana belum dikembalikan, apa alasan serta kondisi faktual yang menyebabkan kewajiban tersebut belum terlaksana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar perkara yang menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar dapat terang-benderang berdasarkan fakta.
Kini bola berada dalam proses penyidikan.
Publik menunggu apakah rangkaian bukti nantinya menunjukkan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau justru mengarah pada konstruksi hukum lain.
Yang jelas, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari angka Rp6,7 miliar.
Alur uang, isi perjanjian, realisasi proyek, hubungan para pihak, serta bukti transaksi harus dibuka dan diuji secara profesional.
Karena dalam perkara hukum, narasi dapat diperdebatkan, klaim dapat saling berhadapan, tetapi bukti yang akan menentukan.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
14 Sep 2026
Bukan Sekadar Barang Bukti! Siapa Pemilik, Siapa Pengirim, Ke Mana Tujuan, dan Bagaimana Status Cukainya? ADVERTISEMENT PONTIANAK, vokalpublika.com— Pengamanan 23.681.000 batang rokok oleh Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak bukan perkara kecil. Puluhan juta batang hasil tembakau tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan besar tentang jalur distribusi, kepemilikan barang, dokumen …
Redaksi
14 Sep 2026
PONTIANAK,vokalpublika.com— Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah dari sisi ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral XII setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok menggunakan sejumlah truk dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. …
Alwi Assagaf
14 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan atau reklamasi lahan pasca-kegiatan Galian C di kawasan hutan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila dalam proses kegiatan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan. ADVERTISEMENT Pelaku usaha yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tetap wajib menjalankan seluruh kewajiban sesuai perizinan dan ketentuan …
Redaksi
14 Sep 2026
JAKARTA SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Jakarta Selatan menggelar audiensi dan silaturahmi dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah untuk membangun hubungan kelembagaan …
Alwi Assagaf
14 Sep 2026
SURAKARTA, Vokalpublika.com — Atlet muda asal Pemalang, Rizki Pawang Setiawan, kembali menambah catatan prestasinya di tingkat nasional. Siswa SMP Negeri 2 Pemalang ini berhasil meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Piala Panglima 2026 yang berlangsung di GOR Manahan, Surakarta, 11–13 September 2026. ADVERTISEMENT Bertanding membela RGP Fighter Club, Rizki tampil dominan di …
Alwi Assagaf
14 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang bergerak cepat menangani kebocoran pipa jaringan utama jenis PVC berukuran 12 inci di kawasan Perempatan Lampu Merah Sirandu, Senin (14/9/2026). Perbaikan dimulai pukul 09.00 WIB guna menjaga keandalan pasokan air bersih kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Pekerjaan perbaikan ini berdampak pada penurunan tekanan hingga penghentian sementara aliran …
17 Sep 2025 5.658 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.538 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.900 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.738 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.240 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.199 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.613 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …