Home » Berita »
Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama


Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama

Redaksi 14 Sep 2026 19

MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan tembusan kepada pihak pelapor.

Perkembangan ini menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher. Pihak yang dilaporkan berinisial IBS.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SPDP Terbit, Apa yang Kini Harus Dibuktikan?

Terbitnya SPDP menandai bahwa perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki tugas untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada besarnya nilai investasi, tetapi juga pada bagaimana konstruksi kerja sama tersebut sejak awal dibangun hingga kemudian muncul persoalan pengembalian dana.

Sejumlah hal krusial tentunya perlu didalami penyidik.

Mulai dari siapa yang menawarkan investasi, bagaimana kesepakatan awal dibuat, apa isi perjanjian, bagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun, ke rekening atau pihak mana dana disetorkan, untuk kepentingan apa dana digunakan, hingga bagaimana mekanisme pembagian keuntungan dan pengembalian modal disepakati.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah: apakah seluruh kewajiban para pihak dalam kerja sama tersebut telah dilaksanakan sebagaimana perjanjian?

Ataukah terdapat persoalan lain yang baru dapat diketahui setelah penyidik membuka seluruh dokumen dan menelusuri aliran transaksi?

Baca juga:  Sukseskan Demokrasi KPU Kabupaten Pemalang dengan Kodim 0711/Pemalang Perkuat Sinergi

Di sinilah proses penyidikan menjadi penting.

RAB 2021 dan Proyeksi Keuntungan Rp2,08 Miliar per Bulan

Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang menurut keterangannya memuat proyeksi keuntungan bagi investor.

Dalam dokumen tersebut disebutkan kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam.

Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, kapasitas produksi diproyeksikan mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau 41.600 ton per bulan.

RAB tersebut, menurut Nasir, juga mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.

Jika angka tersebut dihitung berdasarkan proyeksi produksi, maka nilai keuntungan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.

Namun, angka tersebut masih merupakan proyeksi sebagaimana disebut dalam dokumen RAB, bukan bukti bahwa keuntungan sebesar itu benar-benar telah diperoleh.

Karena itu, penyidik tentu perlu menguji apakah kapasitas produksi, volume penjualan, harga, fee investor, serta realisasi operasional di lapangan sesuai dengan dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut.

Dokumen bisa menjadi petunjuk, tetapi pembuktian tetap membutuhkan verifikasi.

Rp6,7 Miliar Disetor, Ke Mana Aliran Dananya?

Persoalan utama kemudian mengarah pada dana investasi yang disebut telah disetorkan investor.

Menurut pihak pelapor, sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai pengembalian dana investasi. Namun, hingga 2026, pengembalian tersebut disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak investor menempuh jalur hukum.

Baca juga:  PC Lazisnu Kota Probolinggo Bersama Ranting NU Jati Salurkan Zakat Maal dan Fidyah Tahap 1

Dalam konteks penyidikan, satu pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan adalah ke mana dana investasi tersebut mengalir dan bagaimana dana itu digunakan?

Apakah seluruh dana benar-benar digunakan untuk kepentingan proyek Stone Crusher sebagaimana kesepakatan?

Apakah terdapat bukti penggunaan dana, pembelian peralatan, biaya operasional, pembayaran kepada pihak ketiga, atau transaksi lainnya?

Dan yang paling penting, siapa yang memiliki kewenangan menguasai serta menggunakan dana tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Penyidik harus mengujinya melalui dokumen, rekening koran, bukti transfer, perjanjian, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.

Dua Investor, Nilai Perkara Disebut Lebih dari Rp8 Miliar

Selain Siosanto Santoso, nama investor lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah Bambang Haryanto.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat perkembangan perkara menjadi perhatian.

Namun, besarnya nilai investasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau terdapat persoalan keperdataan dalam pelaksanaan suatu hubungan kerja sama bisnis.

Batas antara persoalan bisnis dan dugaan tindak pidana inilah yang harus dijelaskan melalui proses hukum yang objektif.

IBS Belum Berstatus Tersangka

Satu hal yang perlu ditegaskan: hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan IBS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.

Baca juga:  Wahyu Wahyudin Minta Aparat Tegas Tanpa Pandang Bulu, Ingatkan Dampak Sosial Berat Akibat Perjudian di Batam

Proses penyidikan justru menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh fakta secara objektif, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan dan pembelaannya.

Publik pun perlu menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam pemberitaan.

Sebab, SPDP bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Sorotan : Uang Investor dan Transparansi Kerja Sama

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat perhatian publik.

Jika benar terdapat investasi miliaran rupiah, seperti apa bentuk perjanjian antara investor dengan pengelola proyek?

Jika terdapat RAB dan proyeksi keuntungan, bagaimana realisasi proyek tersebut di lapangan?

Jika telah ada kesepakatan pengembalian dana, apa yang menjadi dasar dan mekanisme pengembalian tersebut?

Dan jika dana belum dikembalikan, apa alasan serta kondisi faktual yang menyebabkan kewajiban tersebut belum terlaksana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar perkara yang menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar dapat terang-benderang berdasarkan fakta.

Kini bola berada dalam proses penyidikan.

Publik menunggu apakah rangkaian bukti nantinya menunjukkan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau justru mengarah pada konstruksi hukum lain.

Yang jelas, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari angka Rp6,7 miliar.

Alur uang, isi perjanjian, realisasi proyek, hubungan para pihak, serta bukti transaksi harus dibuka dan diuji secara profesional.

Karena dalam perkara hukum, narasi dapat diperdebatkan, klaim dapat saling berhadapan, tetapi bukti yang akan menentukan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
23,681 JUTA BATANG ROKOK MASUK PELABUHAN DWIKORA: ASWIN BONGKAR 7 PERTANYAAN BESAR

Redaksi

14 Sep 2026

Bukan Sekadar Barang Bukti! Siapa Pemilik, Siapa Pengirim, Ke Mana Tujuan, dan Bagaimana Status Cukainya? ADVERTISEMENT PONTIANAK, vokalpublika.com— Pengamanan 23.681.000 batang rokok oleh Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak bukan perkara kecil. Puluhan juta batang hasil tembakau tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan besar tentang jalur distribusi, kepemilikan barang, dokumen …

Kodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Redaksi

14 Sep 2026

PONTIANAK,vokalpublika.com— Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah dari sisi ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral XII setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok menggunakan sejumlah truk dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. …

Eks Galian C di Kawasan Hutan: Reklamasi Tak Cukup Jika Ada Dugaan Kejahatan Lingkungan

Alwi Assagaf

14 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan atau reklamasi lahan pasca-kegiatan Galian C di kawasan hutan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila dalam proses kegiatan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan. ADVERTISEMENT Pelaku usaha yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tetap wajib menjalankan seluruh kewajiban sesuai perizinan dan ketentuan …

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ormas, GMBI DPD Jakarta Selatan Audiensi dengan Kesbangpol

Redaksi

14 Sep 2026

JAKARTA SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Jakarta Selatan menggelar audiensi dan silaturahmi dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah untuk membangun hubungan kelembagaan …

Atlet RGP Fighter Club Sabet Emas Kejurnas Panglima 2026, Rizki Pawang Perpanjang Tren Juara SMPN 2 Pemalang

Alwi Assagaf

14 Sep 2026

SURAKARTA, Vokalpublika.com — Atlet muda asal Pemalang, Rizki Pawang Setiawan, kembali menambah catatan prestasinya di tingkat nasional. Siswa SMP Negeri 2 Pemalang ini berhasil meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Piala Panglima 2026 yang berlangsung di GOR Manahan, Surakarta, 11–13 September 2026. ADVERTISEMENT ​Bertanding membela RGP Fighter Club, Rizki tampil dominan di …

Perumda Tirta Mulia Pemalang Perbaiki Pipa 12 Inci di Sirandu, Distribusi Air Sembilan Wilayah Terganggu

Alwi Assagaf

14 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang bergerak cepat menangani kebocoran pipa jaringan utama jenis PVC berukuran 12 inci di kawasan Perempatan Lampu Merah Sirandu, Senin (14/9/2026). Perbaikan dimulai pukul 09.00 WIB guna menjaga keandalan pasokan air bersih kepada masyarakat. ADVERTISEMENT ​Pekerjaan perbaikan ini berdampak pada penurunan tekanan hingga penghentian sementara aliran …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x