Home » Berita » ​Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Dokumen PPKH

​Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Dokumen PPKH

Alwi Assagaf 28 Aug 2026 33

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan lahan bekas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Di balik klaim perizinan yang tengah berproses, keterlambatan pelaksanaan reklamasi di kawasan hutan tersebut menguatkan potensi pelanggaran regulasi dan ancaman sanksi pidana kejahatan lingkungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pembuktian dokumen secara transparan, bukan sekadar klaim sepihak.

​”Permohonan izin bukan berarti kewajiban reklamasi sudah dilaksanakan. Pemerintah, Perhutani, dan instansi terkait harus membuka Berita Acara Evaluasi 2025, dokumen PPKH, serta rencana reklamasi agar ada kepastian,” tegas Kuswanto, Kamis (27/8/2026).

Baca juga:  Mahamuda Bekasi Desak Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket Dugaan Nepotisme Mutasi Jabatan di Kota Bekasi

​Kuswanto menambahkan, ada poin kritis yang perlu diuji secara objektif:
​Status Dokumen: Harus diperjelas kapan kegiatan penambangan terhenti, kapan IPPKH berakhir, dan kapan permohonan perpanjangan diajukan. Reklamasi sebagai kewajiban mutlak pemegang PPKH. Perlu evaluasi atas langkah pengamanan yang dilakukan selama jeda penambangan hingga proses perizinan perpanjangan.

​Menurutnya, pengawasan di kawasan hutan tidak hanya mengikat pihak perusahaan, tetapi juga menguji efektivitas pengawasan instansi berwenang.

“Tuntutan utama masyarakat bukan mencari siapa yang salah, melainkan kepastian pemulihan fungsi kawasan hutan,” lanjutnya.

Di sisi lain, dikutip dari Puskapik.com, pengelola CV Wiwit Kular Sukses membantah tudingan abai terhadap kewajiban lingkungan. Perwakilan perusahaan, Singgih, menyatakan bahwa penataan lahan telah dimulai sejak Juli 2024 melalui pembentukan terasering di sisi utara.

Baca juga:  Pengunjung Ibiza Dianiaya, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Petugas Keamanan

​Namun, kegiatan tersebut dihentikan sementara pada Oktober 2024 akibat cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan pekerja.

​”Ketika masa IPPKH habis, seluruh aktivitas di lokasi harus berhenti total. Untuk melanjutkan reklamasi dan revegetasi, kami diwajibkan mengurus perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dahulu,” ujar Singgih.

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, kegiatan pemulihan wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah aktivitas penambangan berhenti. Penundaan hingga satu tahun berpotensi mengategorikan lahan tersebut sebagai kawasan terbengkalai.

Baca juga:  Semarakkan Ramadhan di Pemalang, ‘Nguri Budaya’ Hadirkan Harmoni Seni, Kuliner, dan Keberkahan di Tahun 1447 H

​Selain itu, pengelolaan kawasan hutan mengacu pada regulasi Kementerian LHK terkait Pedoman Reklamasi Hutan, yang mewajibkan penuntasan revegetasi serta penyelesaian kewajiban PNBP.

​Secara hukum, ketidakpatuhan terhadap penataan kembali lahan pascatambang berkonsekuensi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin, hingga ancaman sanksi pidana dan denda sesuai UU Minerba serta perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Pemalang: Meneladani Rasulullah melalui Kepedulian Sesama

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Cabang Pemalang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung khidmat dan penuh keberkahan di Masjid Baitul Muchlisin Polres Pemalang, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan keagamaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. …

Pemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …

Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x