Home » Uncategorized » RDP DPRD Dairi Bahas Normalisasi Tarif Kios Blok A dan B, PD Pasar Tegaskan Prinsip Keadilan

RDP DPRD Dairi Bahas Normalisasi Tarif Kios Blok A dan B, PD Pasar Tegaskan Prinsip Keadilan

Clara T S 27 Jul 2026 122

Sidikalang – vokalpublika.com
Rencana normalisasi tarif Iuran Layanan Pasar (ILP) bagi pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) di Gedung Blok A dan B Pasar Sidikalang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Dairi yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (27/7/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, didampingi anggota Komisi III, yakni Joel Manullang, Batara Sinaga, Halim Lumban Batu, Hendra J. Sinaga, Jogia S. Simarmata, Agusto Samosir, serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Dairi, Kepala Bank Sumut, jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi, Badan Pengawas, serta perwakilan pedagang Blok A dan B.

Dari jajaran PD Pasar Kabupaten Dairi hadir Ketua Badan Pengawas Janopen Berutu beserta anggota Badan Pengawas, Direktur Utama Lumpin Pangaribuan, S.T., Direktur Umum Subhan Manik, S.E., Direktur Operasional Manaek Simbolon, S.Pd., Kepala Divisi Penertiban Ronald Silalahi, S.E., Kepala Divisi Pengembangan dan Pemasaran Gunawan Purba, S.E., Kepala Divisi Keuangan Melva Sihotang, S.E., Kepala Divisi Umum Jojor Ujung, S. E., serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Mangur Sihaloho, S.H.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi dan keberatan terhadap rencana pencabutan kebijakan dispensasi pembayaran ILP yang telah diberlakukan sejak masa pandemi Covid-19. Pedagang meminta adanya transparansi dalam pengelolaan pasar serta penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan kebijakan normalisasi tarif.

Baca juga:  Laksanakan Instruksi Presiden, Pemkab Dairi Canangkan Gerakan Indonesia ASRI

Salah seorang perwakilan pedagang menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik kios Blok A dan B memperoleh hak penggunaan kios melalui fasilitas pembiayaan di Bank Sumut pada tahun 2010–2011. Berdasarkan pemahaman mereka, pembayaran yang dilakukan melalui bank tersebut merupakan pembelian kios sehingga mereka beranggapan kios yang ditempati merupakan hak milik, bukan sekadar objek sewa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Sumut memberikan penjelasan bahwa pembiayaan yang dilakukan saat itu bukan merupakan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak kepemilikan kios. Pembiayaan tersebut diberikan untuk memperoleh hak kontrak sewa kios selama 10 tahun, yang berlaku sejak tahun 2010 hingga berakhir pada tahun 2020.

Bank Sumut menegaskan, setelah masa kontrak berakhir, penggunaan kios tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di PD Pasar Kabupaten Dairi. Para pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) tetap berkewajiban melakukan registrasi ulang setiap tahun serta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pengelola pasar.

Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan dispensasi ILP merupakan kebijakan khusus yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran direksi pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) sebelumnya.

Ia menerangkan, pada tahun 2020 pedagang Blok A dan B hanya diwajibkan membayar ILP selama tiga bulan, sedangkan pembayaran selama sembilan bulan lainnya diberikan dispensasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian berlanjut hingga tahun 2025.

Baca juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Raih Sejumlah Penghargaan pada Apresiasi Kinerja BPN Sumut 2025

Menurut Lumpin, seiring berakhirnya status pandemi dan membaiknya kondisi perekonomian, PD Pasar bersama Badan Pengawas menilai sudah saatnya tarif ILP dikembalikan ke kondisi normal demi mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pedagang.

«”Dispensasi ini hanya dinikmati sekitar 479 kios di Blok A dan B, sementara lebih dari seribu pedagang di blok lainnya tetap membayar ILP dengan tarif normal. Karena itu, kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang bagi seluruh pedagang,” ujar Lumpin.»

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kebijakan normalisasi diterapkan, PD Pasar telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dispensasi merupakan kebijakan sementara yang sewaktu-waktu dapat dicabut sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah.

Menurutnya, selama masa dispensasi berlangsung, PD Pasar tetap menanggung berbagai biaya operasional, antara lain pembayaran listrik koridor pasar, pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan, keamanan, hingga penataan kawasan pasar.

Selain itu, PD Pasar juga menyediakan lokasi parkir bagi pedagang musiman setiap hari Sabtu melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas pedagang yang berjualan di trotoar sekaligus menjaga ketertiban kawasan Pasar Sidikalang.

Lumpin menegaskan bahwa PD Pasar Kabupaten Dairi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan operasional secara mandiri tanpa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh biaya operasional perusahaan, termasuk pelayanan kepada pedagang, bersumber dari pendapatan perusahaan, salah satunya melalui penerimaan ILP.

Baca juga:  Simpan Sabu, Ekstasi Hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi

«”Karena itu, kami harus menjaga keberlangsungan perusahaan agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada para pedagang sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.»

Di akhir rapat, manajemen PD Pasar juga menyampaikan bahwa kebijakan pencabutan dispensasi ILP tetap akan dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada berakhirnya status pandemi Covid-19 yang telah dicabut pemerintah, sehingga kebijakan khusus yang diberlakukan selama masa pandemi dinilai tidak lagi memiliki dasar untuk dipertahankan.

Sementara itu, setelah mendengarkan aspirasi pedagang, penjelasan Bank Sumut, serta paparan manajemen PD Pasar, Komisi III DPRD Kabupaten Dairi belum mengambil keputusan akhir. DPRD meminta seluruh pihak terus mengedepankan musyawarah dan membuka ruang dialog lanjutan guna mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan operasional PD Pasar.

Rapat dengar pendapat tersebut menjadi momentum penting dalam mencari titik temu antara kepentingan para pedagang dan pengelola pasar. Diharapkan, solusi yang nantinya diambil tidak hanya memberikan kepastian bagi para pedagang, tetapi juga mampu menjaga kesehatan keuangan PD Pasar sebagai BUMD yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi.(c.siahaan)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bupati Dairi Ajak Mahasiswa Universitas Darma Agung Menjadi Pemimpin Adaptif, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global

Clara T S

27 Jul 2026

Medan –vokalpublika comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M., mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), untuk membangun karakter kepemimpinan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan global sebagai fondasi utama mewujudkan pembangunan berkelanjutan. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertajuk “Pembangunan Berkelanjutan Melalui Karakter Pemimpin Muda yang …

Kasat Lantas Polres Dairi: Operasi Gabungan Sadar Pajak Wujudkan Tertib Administrasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dairi turut mengambil peran penting dalam pelaksanaan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi bersama sejumlah instansi terkait, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban …

Bupati Dairi Lepas Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor, Robot Simanullang: Edukasi dan Pelayanan Humanis Jadi Kunci Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Pemerintah Kabupaten Dairi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang secara resmi dilepas Bupati Dairi melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, di …

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Clara T S

27 Jul 2026

Banda Aceh –vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN harus berfokus pada peningkatan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT Dalam arahannya, Menteri …

Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan Pemda se-Lampung, Tawarkan Sembilan Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang

Clara T S

27 Jul 2026

Lampung – vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik melalui penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menawarkan sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ADVERTISEMENT …

Mulai Senin, Polres Dairi Berlakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Clara T S

25 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.comSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dairi akan mulai melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual mulai Senin, 27 Juli 2026. Penindakan tersebut akan difokuskan di Kota Sidikalang dan sejumlah titik lainnya di wilayah hukum Polres Dairi sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. ADVERTISEMENT …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x