Home » Uncategorized » Dokumen Wakaf Hilang Bukan Halangan, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan

Dokumen Wakaf Hilang Bukan Halangan, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan

Clara T S 16 Jul 2026 13

Jakarta – Vokalpublika.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan berarti tanah tersebut tidak dapat disertipikatkan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron.

Baca juga:  Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Empat Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ia menjelaskan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi berbagai kendala administratif, seperti hilangnya dokumen alas hak, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Menteri Nusron, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca juga:  Pdt. Bindo Tampubolon S.Th Pimpin DPC BKAG Kabupaten Dairi

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting untuk menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari. Kepastian hukum melalui sertipikasi juga menjadi jaminan agar tanah wakaf tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, tertib administrasi merupakan langkah penting untuk mencegah berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Dairi Perkuat Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset wakaf sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, serta mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2026

Clara T S

16 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika comKepala Subbagian Tata Usaha beserta jajaran staf Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja, Program, dan Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan agenda strategis dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan capaian kinerja pada triwulan berikutnya. ADVERTISEMENT Rapat evaluasi …

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi manusia

Clara T S

16 Jul 2026

Jakarta –Vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kajian tersebut menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang …

Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Clara T S

16 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai di halaman kantor. Kegiatan rutin ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin kerja, meningkatkan koordinasi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dipimpin …

Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI//vokalpublika.comSeorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam. ADVERTISEMENT Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban …

FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Dorong Dukungan terhadap Investasi PT DPM untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpunlika.comForum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) kembali menyuarakan dukungannya terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Dukungan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi sebagai bentuk upaya membangun sinergi antara masyarakat adat dan lembaga legislatif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. ADVERTISEMENT …

FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Investasi PT DPM Dinilai Mampu Dongkrak Perekonomian Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comDukungan terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD). Melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, forum tersebut mengajak lembaga legislatif untuk membangun sinergi dalam mendukung investasi yang dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. ADVERTISEMENT Pertemuan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x