Home » Uncategorized » Dokumen Wakaf Hilang Bukan Halangan, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan

Dokumen Wakaf Hilang Bukan Halangan, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan

Clara T S 16 Jul 2026 96

Jakarta – Vokalpublika.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan berarti tanah tersebut tidak dapat disertipikatkan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron.

Baca juga:  Bupati Dairi dan Sekolah Pascasarjana USU Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Ia menjelaskan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi berbagai kendala administratif, seperti hilangnya dokumen alas hak, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Menteri Nusron, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca juga:  Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting untuk menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari. Kepastian hukum melalui sertipikasi juga menjadi jaminan agar tanah wakaf tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, tertib administrasi merupakan langkah penting untuk mencegah berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca juga:  Turnamen Billiard APH PERADI Kalbar Resmi Berakhir, Ini Daftar Juara

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset wakaf sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, serta mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Direksi PD Pasar Turun Langsung, Pasar Induk Sitinjo Dibersihkan

Clara T S

16 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comBukan sekadar memerintahkan, jajaran Direksi PD Pasar Sidikalang turun langsung bersama pegawai melaksanakan kegiatan kebersihan di Pasar Induk Sitinjo, Rabu (16/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan rutin tersebut dipimpin jajaran Direksi PD Pasar Sidikalang, yakni Direktur Utama Lumpin Pangaribuan, Direktur Operasional Manaek Simbolon, dan Direktur Umum Subhan Manik,dan kasubdiv kebersihan Tomson manullang.Mereka bersama para pegawai bergotong …

“Menkes Budi Gunadi Janjikan Revitalisasi Kesehatan Dairi: Usulan Pemkab Jadi Prioritas, Target 2027”

Clara T S

16 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali mengakselerasi upaya pembenahan sektor kesehatan. Bupati Dairi Vickner Sinaga secara langsung menemui Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026). ADVERTISEMENT Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Dairi untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan, mulai dari rumah …

Bapenda Dairi Siapkan Lompatan PAD, Aset Daerah Tak Boleh Lagi Jadi ‘Aset Tidur’

Clara T S

16 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset daerah dan penguatan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Bapenda Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, S.A.B., M.A.B., usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI …

P-APBD 2026 Dairi Naik Signifikan, Bupati Vickner Soroti Sejumlah Penyesuaian Anggaran

Clara T S

16 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Dairi. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp82,75 miliar, sementara belanja daerah bertambah Rp162,05 miliar. ADVERTISEMENT Nota Pengantar Keuangan atas Ranperda P-APBD 2026 tersebut disampaikan Bupati Dairi Vickner Sinaga dalam Sidang …

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Clara T S

16 Sep 2026

SURABAYA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi salah satu kunci dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, layanan yang diluncurkan Kementerian …

LP2B Jawa Timur Capai 87,34 Persen, Menteri Nusron Minta Pemda Integrasikan ke RTRW

Clara T S

16 Sep 2026

SURABAYA —vokalpublika.comPenetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk tahun 2029. ADVERTISEMENT Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan mengintegrasikan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x