Home » Advertorial » Perda PSU Disahkan, Saatnya Pemkot Batam Tuntaskan Warisan Masalah Fasum dan Fasos Perumahan

Perda PSU Disahkan, Saatnya Pemkot Batam Tuntaskan Warisan Masalah Fasum dan Fasos Perumahan

Redaksi 24 Jun 2026 12

Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (24/6/2026). Regulasi ini digadang-gadang menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk menata kawasan hunian sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan fasum dan fasos yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pengesahan Perda PSU tersebut mendapat perhatian luas karena selama bertahun-tahun Kota Batam menghadapi persoalan serius terkait perumahan, mulai dari jalan lingkungan yang rusak, drainase yang tidak berfungsi, ruang terbuka hijau yang hilang, hingga fasilitas umum yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Pansus PSU, Suryanto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Batam memiliki keterbatasan dalam bertindak karena hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota yang dinilai belum cukup kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengembang yang melanggar kewajiban.

Baca juga:  Paripurna DPRD Kota Bekasi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Suryanto dalam laporannya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas dasar sesuai site plan yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga utilitas pendukung lainnya.

Namun demikian, publik kini menunggu implementasi nyata dari perda tersebut. Sebab, persoalan PSU di Batam bukan hanya soal aturan, melainkan juga soal keberanian pemerintah dalam menindak pengembang yang selama ini diduga mengabaikan kewajibannya.

Baca juga:  Rabu, 4 Maret 2026: Jadwal Pemeliharaan Listrik PLN Batam, Ini Wilayah yang Terdampak di Batam

Sejumlah kawasan perumahan di Batam diketahui masih menyisakan persoalan penyerahan fasum dan fasos yang berlarut-larut. Bahkan terdapat perumahan yang telah dihuni masyarakat selama bertahun-tahun namun fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah, sehingga pemeliharaan dan pelayanan publik menjadi terhambat.

Perda PSU yang baru disahkan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi ribuan warga yang selama ini terdampak akibat tidak jelasnya status pengelolaan fasilitas umum di lingkungan mereka.

Meski demikian, pengesahan perda bukanlah garis akhir. Justru menjadi titik awal bagi Pemerintah Kota Batam untuk melakukan inventarisasi, audit, serta penertiban terhadap seluruh pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU.

Baca juga:  Gerakan Jogo Nganjuk Jadi Penguat Persatuan dan Keamanan Daerah

Masyarakat kini menantikan langkah konkret Pemkot Batam pasca-pengesahan perda tersebut. Apakah regulasi baru ini akan benar-benar menjadi alat penegakan hukum yang efektif, atau hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi yang tegas di lapangan.

Karena pada akhirnya, keberhasilan Perda PSU tidak diukur dari ketukan palu sidang paripurna, melainkan dari sejauh mana hak-hak warga perumahan dapat dipenuhi dan dilindungi secara nyata.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pengusaha BRI Link di Langkat Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Sebut Laporan Sarat Kejanggalan

Clara T S

24 Jun 2026

LANGKAT – vokalpublika.comSeorang ibu rumah tangga yang juga menjalankan usaha konter pulsa dan layanan agen BRI Link di Dusun V Damar Seratus, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pelanggannya sendiri. ADVERTISEMENT Perempuan berinisial SM (36) tersebut dilaporkan …

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Mimpi Anak Negeri dari Perbatasan

Redaksi

24 Jun 2026

Batam, vokalpublika.com- Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda melalui olahraga. Terinspirasi dari kesuksesan Ramadhan Sananta yang berhasil menembus Tim Nasional Indonesia, BP Batam menghadirkan BP Batam International Football Festival 2026 sebagai wadah pembinaan sepak bola usia dini bagi kategori U-8, U-10, dan U-12. ADVERTISEMENT Festival ini bukan sekadar turnamen, melainkan gerakan besar untuk …

Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Praktis dan Aman, Masyarakat Rasakan Manfaat Transformasi Digital ATR/BPN

Clara T S

24 Jun 2026

Bogor –vokalpublika comTransformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memudahkan akses layanan pertanahan, inovasi ini dinilai memberikan tingkat keamanan yang lebih baik dalam melindungi hak kepemilikan tanah. ADVERTISEMENT Salah satu warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasakan kemudahan setelah sertipikat …

Dari Pencatat Meter Air Menjadi Ketua PERPAMSI Sumut, Wahlin Munthe Ukir Sejarah bagi Dairi

Clara T S

24 Jun 2026

Sidikalang –GaoelNews.comTidak banyak pemimpin perusahaan air minum yang memulai perjalanan kariernya dari lapangan sebagai pencatat meter pelanggan. Namun, kisah itu menjadi kenyataan bagi Wahlin Munthe, SH., MH., Direktur Utama Perumda Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi, yang kini mengukir sejarah sebagai putra pertama asal Dairi yang dipercaya memimpin Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) …

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Redaksi

24 Jun 2026

Bekasi, vokalpublika.com- Menyikapi laporan ketidakhadiran lebih dari 364 pegawai pada apel rutin Senin pagi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung mengumpulkan para pegawai usai kegiatan olahraga bersama (sparko) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/06). ADVERTISEMENT Dalam arahannya, Tri tegaskan bahwa dirinya tidak ingin hanya melihat angka ketidakhadiran semata, melainkan ingin mengetahui secara langsung berbagai …

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Clara T S

23 Jun 2026

Kabupaten Bogor – vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa menjaga dan memuliakan sungai merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bangsa dan negara. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai” yang digelar di Yayasan Pesantren Pengrajin Bambu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (19/06/2026). …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x