Home » Berita » Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Redaksi 23 Jun 2026 11

Vokalpublika.com – TASIKMALAYA – 23 Juni 2026, Beredarnya video viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu beragam reaksi publik dan perdebatan di ruang digital.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum dan advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar, melainkan mengedepankan prinsip negara hukum, verifikasi fakta, serta mekanisme penyelesaian yang sah.

Menurut Rikha, informasi yang berkembang saat ini menunjukkan adanya dua narasi yang berbeda. Di satu sisi, kelompok petani dan sejumlah aktivis agraria menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap petani yang sedang menggarap lahan. Namun di sisi lain, Kodim 0612/Tasikmalaya telah memberikan klarifikasi bahwa tidak terjadi penggusuran maupun tindakan represif sebagaimana yang dinarasikan dalam sebagian potongan video yang beredar.

Baca juga:  Pemerintah Kota Bekasi Melantik 19 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkot Bekasi

“Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada penghakiman hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Rikha dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa video yang beredar dapat menjadi petunjuk awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum, Rikha menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Pertama, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang menghambat masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara sah, maka tindakan tersebut wajib diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, apabila lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki status hukum yang jelas berdasarkan keputusan pemerintah maupun ketentuan agraria yang berlaku, maka seluruh pihak juga berkewajiban menghormati proses hukum dan administrasi pertanahan yang sah.

Baca juga:  Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa, DPR RI Tolak Terima Perwakilan Massa

Ketiga, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang transparan. Pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun benturan sosial dinilai tidak akan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Keempat, aparat negara, baik TNI, Polri, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, harus tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, Rikha juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di era digital. Menurutnya, potongan video yang tidak utuh sering kali menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Publik harus berhati-hati. Informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, bahkan memperbesar konflik yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Baca juga:  Reklamasi: Antara Kemajuan Kota dan Tanggung Jawab Lingkungan

Untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi, Rikha mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, Komnas HAM, serta seluruh pemangku kepentingan melakukan investigasi secara terbuka, profesional, dan objektif.

Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam penyelesaian sengketa agraria adalah penghormatan terhadap hak petani, penghormatan terhadap ketentuan hukum negara, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

“Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan kekuatan, tekanan, atau opini sepihak. Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui fakta, dialog, dan penegakan hukum yang transparan,” pungkas Rikha Permatasari.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap konflik agraria harus diselesaikan melalui koridor hukum dan musyawarah, sehingga tidak menimbulkan eskalasi sosial yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bersama Advokat Rikha Permatasari Frizon Minta Penyidik Hadirkan Terlapor Pemberian Keterangan Palsu Fitria dan Danny

Redaksi

23 Jun 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA, iNFONews.ID – Perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang terhadap Fitria Rahmawati dan Danny Leonardo Pardede tengah berproses di Polsek Sawahan, Surabaya. ADVERTISEMENT Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 29 November 2023. Frizon Parsaoran Sitanggang, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Adv. …

FRIC Soroti Pemberitaan Dugaan Pungli Samsat Kuningan, Ajukan Klarifikasi Resmi ke Redaksi NetraPramanaNews.id

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN, 22 Juni 2026 — Pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan layanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Fast Respon Indonesia Center (Fast Respon Indonesia Center) melalui jajaran pengurusnya di Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan menyampaikan sikap resmi berupa permohonan klarifikasi kepada redaksi media yang …

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Sosok Aipda Ferry Ardilesmana menjadi perhatian dalam gelaran Lomba Stand Up Comedy Polda Jawa Barat yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Aula Moeryono Polda Jabar, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT Anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Pagelaran, Polsek Ciomas, Polres Bogor itu menjadi satu-satunya juri dari unsur kepolisian dalam kompetisi …

Sambut Tahun Baru Islam, Paguyuban ABC Pemalang Bersama Ratusan Warga Gelar Doa Bersama di Makam Leluhur

Alwi Assagaf

22 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Amal Bakti Cibelok (ABC) memadati Komplek Makam Mbah Kemis dan Mbah Kauman, Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Pemalang, pada Senin (22/6) malam. ADVERTISEMENT Kegiatan religi dan budaya ini digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam (Suronan) sekaligus menghormati jasa para leluhur pendiri desa. ​Prosesi diawali dengan kerja …

Tongkat Komando Kodim 0711/Pemalang Resmi Beralih kepada Letkol Edy Wibowo, S.Sos.

Alwi Assagaf

22 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang menggelar acara Lepas Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang di Makodim 0711/Pemalang Jl. Brigjen Katamso No 43 Kelurahan Sugihwaras kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan, kekeluargaan, dan rasa haru sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru. Acara tersebut menandai …

Kapolres Pemalang Sambut Kunjungan Kerja Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif 473/Satria Benowo

Alwi Assagaf

22 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kunjungan kerja Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Achiruddin Darojat, S.E., M.Han, di wilayah Kodim 0711/Pemalang, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan jenderal bintang dua tersebut bertujuan untuk meninjau kesiapan Marshalling Area (MA) serta memantau langsung progres …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x