Home » Berita » Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Redaksi 23 Jun 2026 99

Vokalpublika.com – TASIKMALAYA – 23 Juni 2026, Beredarnya video viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu beragam reaksi publik dan perdebatan di ruang digital.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum dan advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar, melainkan mengedepankan prinsip negara hukum, verifikasi fakta, serta mekanisme penyelesaian yang sah.

Menurut Rikha, informasi yang berkembang saat ini menunjukkan adanya dua narasi yang berbeda. Di satu sisi, kelompok petani dan sejumlah aktivis agraria menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap petani yang sedang menggarap lahan. Namun di sisi lain, Kodim 0612/Tasikmalaya telah memberikan klarifikasi bahwa tidak terjadi penggusuran maupun tindakan represif sebagaimana yang dinarasikan dalam sebagian potongan video yang beredar.

Baca juga:  ​Kecam Kelalaian Wisata Air di Lodaya, SAPMA PP Pemalang: Jangan Biarkan Pelajar Bertaruh Nyawa

“Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada penghakiman hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Rikha dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa video yang beredar dapat menjadi petunjuk awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum, Rikha menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Pertama, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang menghambat masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara sah, maka tindakan tersebut wajib diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, apabila lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki status hukum yang jelas berdasarkan keputusan pemerintah maupun ketentuan agraria yang berlaku, maka seluruh pihak juga berkewajiban menghormati proses hukum dan administrasi pertanahan yang sah.

Baca juga:  UPTD PUPR PROVSU Doloksanggul Sosialisasikan Peningkatan Jalan Onanganjang-Pakkat Humbang Hasundutan

Ketiga, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang transparan. Pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun benturan sosial dinilai tidak akan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Keempat, aparat negara, baik TNI, Polri, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, harus tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, Rikha juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di era digital. Menurutnya, potongan video yang tidak utuh sering kali menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Publik harus berhati-hati. Informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, bahkan memperbesar konflik yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Baca juga:  Wakil Bupati Meranti Lantik 28 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

Untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi, Rikha mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, Komnas HAM, serta seluruh pemangku kepentingan melakukan investigasi secara terbuka, profesional, dan objektif.

Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam penyelesaian sengketa agraria adalah penghormatan terhadap hak petani, penghormatan terhadap ketentuan hukum negara, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

“Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan kekuatan, tekanan, atau opini sepihak. Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui fakta, dialog, dan penegakan hukum yang transparan,” pungkas Rikha Permatasari.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap konflik agraria harus diselesaikan melalui koridor hukum dan musyawarah, sehingga tidak menimbulkan eskalasi sosial yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Berantas Narkobanya, Jangan Matikan Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com— Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan …

Polri Bersama Tim SAR Cari Tiga Wisatawan yang Terseret Arus di Karangpapak

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama anggota Polsek Cikelet, Balawista, nelayan, serta masyarakat melaksanakan Search and Rescue (SAR) terhadap tiga wisatawan yang terseret arus di perairan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (25/8/2026). ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiga wisatawan tersebut diketahui sedang berenang …

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Redaksi

25 Aug 2026

BANDUNG, (FRIC) – Rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun ajakan mobilisasi yang beredar di media sosial. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, …

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

25 Aug 2026

KUNINGAN, 25 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang. ADVERTISEMENT Salah satu perhatian utama kepolisian adalah masih adanya potensi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau …

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab Kapolsek Kawasan Bandara RHF Polresta Tanjungpinang

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.comTanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Polresta Tanjungpinang yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Senin (24/08/2026). ADVERTISEMENT Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolsek Kawasan Bandara RHF diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Florensia Nirmala Widya Pertiwi, S.Tr.K. kepada pejabat baru Ipda Nelly Novianti Br Simatupang, …

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Redaksi

25 Aug 2026

BEKASI, vokalpublika.com– Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. ADVERTISEMENT Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan tersebut diambil setelah Walikota melakukan sidak pada Sabtu (22/8) malam di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x