Home » Berita » Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Redaksi 23 Jun 2026 84

Vokalpublika.com – TASIKMALAYA – 23 Juni 2026, Beredarnya video viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu beragam reaksi publik dan perdebatan di ruang digital.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum dan advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar, melainkan mengedepankan prinsip negara hukum, verifikasi fakta, serta mekanisme penyelesaian yang sah.

Menurut Rikha, informasi yang berkembang saat ini menunjukkan adanya dua narasi yang berbeda. Di satu sisi, kelompok petani dan sejumlah aktivis agraria menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap petani yang sedang menggarap lahan. Namun di sisi lain, Kodim 0612/Tasikmalaya telah memberikan klarifikasi bahwa tidak terjadi penggusuran maupun tindakan represif sebagaimana yang dinarasikan dalam sebagian potongan video yang beredar.

Baca juga:  Istri Bupati Rohil Hj. Basyariah Tutup Usia 72 Tahun, Duka Menyelimuti Masyarakat

“Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada penghakiman hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Rikha dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa video yang beredar dapat menjadi petunjuk awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum, Rikha menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Pertama, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang menghambat masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara sah, maka tindakan tersebut wajib diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, apabila lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki status hukum yang jelas berdasarkan keputusan pemerintah maupun ketentuan agraria yang berlaku, maka seluruh pihak juga berkewajiban menghormati proses hukum dan administrasi pertanahan yang sah.

Baca juga:  Sukseskan Pilkades Serentak 2026, Camat Ulujami Perkuat Partisipasi dan Persatuan Warga

Ketiga, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang transparan. Pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun benturan sosial dinilai tidak akan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Keempat, aparat negara, baik TNI, Polri, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, harus tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, Rikha juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di era digital. Menurutnya, potongan video yang tidak utuh sering kali menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Publik harus berhati-hati. Informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, bahkan memperbesar konflik yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Baca juga:  Menggerogoti Emas dari Dalam Brankas Pegadaian

Untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi, Rikha mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, Komnas HAM, serta seluruh pemangku kepentingan melakukan investigasi secara terbuka, profesional, dan objektif.

Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam penyelesaian sengketa agraria adalah penghormatan terhadap hak petani, penghormatan terhadap ketentuan hukum negara, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

“Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan kekuatan, tekanan, atau opini sepihak. Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui fakta, dialog, dan penegakan hukum yang transparan,” pungkas Rikha Permatasari.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap konflik agraria harus diselesaikan melalui koridor hukum dan musyawarah, sehingga tidak menimbulkan eskalasi sosial yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sinergi Pemcam dan Polsek Ulujami Sukseskan Monitoring Hari Pramuka Ke-65 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

12 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Polsek Ulujami menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui gerakan kepramukaan. ADVERTISEMENT Hal itu terlihat saat Camat Ulujami selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Waluyo, bersama Kapolsek Ulujami menyambut langsung kunjungan peninjauan (monitoring) Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Pemalang, Sukarso, di Bumi Perkemahan …

670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu, Pemkot Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Sebanyak 670 warga berpenghasilan rendah di Kota Pontianak menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Kota Pontianak. Program tersebut menyasar masyarakat yang belum tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak …

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor Polda Jatim

Redaksi

12 Aug 2026

NGANJUK, vokalpublika.com– Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel di bidang penegakan hukum dan operasional, Polres Nganjuk menggelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Nganjuk sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres, PJU, …

Pasca Dilantik, Rektor IAIN Pontianak Hadiri Forum Perdana di FTIK, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., menghadiri forum pertamanya setelah dilantik sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030. Kehadiran tersebut berlangsung dalam kegiatan khataman Al-Qur’an “Wanita FTIK Mengaji” di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum …

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Redaksi

12 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam …

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Redaksi

12 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x