Home » Berita » Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

admin 11 Jun 2026 32

vokalpublika.com, Batam – Seorang warga Kota Batam bernama Lintong Carles Manurung, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang beralamat di Kompleks Nagoya City Center, Kecamatan Lubuk Baja. Tindakan ini diambil setelah foto dirinya dipajang secara terbuka di area pintu masuk tempat hiburan tersebut dengan label negatif bertuliskan “Black List”, tanpa melalui proses klarifikasi maupun putusan hukum yang sah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika terjadi perselisihan pendapat antara Lintong dengan seorang pramusaji di lokasi tersebut. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, maupun meninggalkan kewajiban pembayaran. Seluruh tagihan konsumsi dinyatakan telah diselesaikan secara lunas dan tuntas.

Baca juga:  TIM SAR GABUNGAN BERHASIL TEMUKAN NELAYAN TERSERET ARUS SAAT MENJARING IKAN

Namun, situasi berubah pada keesokan harinya, Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, foto Lintong sudah tercetak dan dipajang di ruang publik tempat hiburan tersebut dengan cap negatif. Tindakan sepihak ini dinilai telah mencederai kehormatan, martabat, dan nama baiknya, terlebih sebagai seorang pelaku usaha yang sangat menjunjung tinggi reputasi di lingkungan pergaulan bisnis.

Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., langkah pengelola tempat hiburan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penghakiman sepihak atau public shaming yang tidak memiliki dasar hukum. “Tindakan ini merupakan perbuatan main hakim sendiri yang melampaui kewenangan. Bahkan aparat penegak hukum pun terikat prosedur yang ketat sebelum menyebarkan identitas seseorang, apalagi menempelkan cap negatif secara terbuka,” tegasnya dalam keterangan pers yang disampaikan di BCC Hotel and Residence Batam, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat dan Ormas Silu Raya Desak PT BMS Transparan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melarang penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di hadapan umum;
  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi yang bermaksud mencemarkan nama baik;
  • Serta Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait penggunaan potret seseorang tanpa izin yang dapat merugikan kepentingan yang wajar.

Dalam surat somasi bernomor 1093/S/RIS&R/VI/2026, pihak pengelola diminta untuk segera menurunkan seluruh materi publikasi tersebut dan memuat permintaan maaf secara terbuka melalui media massa cetak maupun daring selama satu bulan berturut-turut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak menunjukkan itikad baik, perkara ini akan dilanjutkan ke jalur hukum yang lebih lanjut, baik dalam ranah pidana maupun perdata, untuk menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi atas kerugian moril maupun materiil yang diderita.

Baca juga:  Peringati Hari Buruh, Serikat Buruh dan LSM di Nganjuk Ziarah ke Makam Marsinah

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV belum menyampaikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterima. Sementara itu, Lintong menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menjadi pembelajaran bersama bahwa tidak seorang pun berwenang menghakimi orang lain secara sepihak tanpa landasan hukum yang sah.(Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Kabupaten Dairi Berakhir, SD Negeri 037994 Juma Borno Raih Juara I

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sukses menyelenggarakan Lomba Bertutur Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) se-Kabupaten Dairi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026, di Gedung Perpustakaan Raja Naga Jambe, Taman Rekreasi Sidikalang. ADVERTISEMENT Kegiatan yang diikuti oleh 125 peserta dari berbagai sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah …

DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Fondasi Pembangunan dan Investasi Daerah

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Kabupaten Dairi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, …

Cegah Sengketa Hukum, Forkopimcam Randudongkal Kawal Sosialisasi Pilkades Semaya

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpblika.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 resmi bergulir di tingkat desa. Guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.I.P., M.M., memimpin langsung Sosialisasi Pilkades di Balai Desa Semaya, Sabtu (13/6/2026). ADVERTISEMENT ​Langkah proaktif ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum penyelenggara desa sekaligus memetakan potensi kerawanan konflik …

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP di Magelang dan Purworejo

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

YOGYAKARTA, Vokalpublika.com — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Irjen TNI Laksdya TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., melaksanakan peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah Magelang dan Purworejo, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan kerja ini diawali dengan penyambutan Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., beserta rombongan di …

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Dapat Sisa? Projo Kepri Desak Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional

admin

13 Jun 2026

BATAM, vokalpublika.com – Di saat kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat, pertanyaan lama kembali mengemuka dari Kepulauan Riau: mengapa gas bumi dari Natuna lebih banyak mengalir ke Singapura dibanding dimanfaatkan untuk kepentingan nasional? ADVERTISEMENT Pertanyaan tersebut kembali mencuat menyusul pembangunan konektivitas pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping – Batam yang diproyeksikan …

Jamin Kondusivitas 1 Suro, Kapolres Pemalang Kawal Deklarasi Damai Lintas Perguruan Silat

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menghadiri agenda Silaturahmi dan Penandatanganan Deklarasi Damai lintas organisasi bela diri di Gedung Sasana Bakti Praja, Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Langkah ini diambil guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang peringatan 1 Suro (1 Muharram 1448 H).​Kegiatan yang diinisiasi oleh Bakesbangpol Pemalang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x