Home » Berita » Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

Dicap “Black List” dan Dipajang, Warga Batam Somasi Tempat Hiburan: “Ini Bukan Wewenang Mereka!”

admin 11 Jun 2026 84

vokalpublika.com, Batam – Seorang warga Kota Batam bernama Lintong Carles Manurung, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang beralamat di Kompleks Nagoya City Center, Kecamatan Lubuk Baja. Tindakan ini diambil setelah foto dirinya dipajang secara terbuka di area pintu masuk tempat hiburan tersebut dengan label negatif bertuliskan “Black List”, tanpa melalui proses klarifikasi maupun putusan hukum yang sah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika terjadi perselisihan pendapat antara Lintong dengan seorang pramusaji di lokasi tersebut. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, maupun meninggalkan kewajiban pembayaran. Seluruh tagihan konsumsi dinyatakan telah diselesaikan secara lunas dan tuntas.

Baca juga:  Pengurus Pemuda Muhammadiyah Walmas ( PP IMWAL),Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Dasar.

Namun, situasi berubah pada keesokan harinya, Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, foto Lintong sudah tercetak dan dipajang di ruang publik tempat hiburan tersebut dengan cap negatif. Tindakan sepihak ini dinilai telah mencederai kehormatan, martabat, dan nama baiknya, terlebih sebagai seorang pelaku usaha yang sangat menjunjung tinggi reputasi di lingkungan pergaulan bisnis.

Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., langkah pengelola tempat hiburan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penghakiman sepihak atau public shaming yang tidak memiliki dasar hukum. “Tindakan ini merupakan perbuatan main hakim sendiri yang melampaui kewenangan. Bahkan aparat penegak hukum pun terikat prosedur yang ketat sebelum menyebarkan identitas seseorang, apalagi menempelkan cap negatif secara terbuka,” tegasnya dalam keterangan pers yang disampaikan di BCC Hotel and Residence Batam, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca juga:  Turnamen Billiard APH PERADI Kalbar Resmi Berakhir, Ini Daftar Juara

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melarang penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di hadapan umum;
  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi yang bermaksud mencemarkan nama baik;
  • Serta Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait penggunaan potret seseorang tanpa izin yang dapat merugikan kepentingan yang wajar.

Dalam surat somasi bernomor 1093/S/RIS&R/VI/2026, pihak pengelola diminta untuk segera menurunkan seluruh materi publikasi tersebut dan memuat permintaan maaf secara terbuka melalui media massa cetak maupun daring selama satu bulan berturut-turut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak menunjukkan itikad baik, perkara ini akan dilanjutkan ke jalur hukum yang lebih lanjut, baik dalam ranah pidana maupun perdata, untuk menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi atas kerugian moril maupun materiil yang diderita.

Baca juga:  POLDA KEPRI UNGKAP PULUHAN KASUS NARKOTIKA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN JULI 2025

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV belum menyampaikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterima. Sementara itu, Lintong menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menjadi pembelajaran bersama bahwa tidak seorang pun berwenang menghakimi orang lain secara sepihak tanpa landasan hukum yang sah.(Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Soroti Potensi PAD yang Belum Tergarap, Komisi III DPRD Pontianak Desak Pemkot Evaluasi Total Pengelolaan Aset, Pajak, dan Pasar

Redaksi

01 Aug 2026

Vokalpublika.com – Pontianak – Komisi III DPRD Kota Pontianak melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum optimal. Dalam rapat kerja penyusunan agenda strategis, dewan menyoroti masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari sektor pajak daerah, aset milik pemerintah, dan pengelolaan pasar. ADVERTISEMENT Wakil …

Polda Jatim Bongkar 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Ratusan Pelaku Diamankan

Redaksi

01 Aug 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran kepolisian resor terus mengintensifkan pemberantasan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C. ADVERTISEMENT Selama Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama satuan reserse kriminal di berbagai …

Kolaborasi Internasional UMRAH dan UiTM Malaysia Perkuat Pokdarwis Senggarang, Kembangkan Eduekowisata ProKlim Berbasis Digital

Redaksi

01 Aug 2026

TANJUNGPINANG, vokalpublika.com– Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim (FEBM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) berkolaborasi dengan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Melaka, Malaysia, melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat berskala internasional di Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Program ini bertujuan memperkuat kapasitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) melalui pengembangan paket eduekowisata berbasis Program Kampung Iklim (ProKlim) dan transformasi …

Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar dan Andika Serta Leonardus Bersama ‘FAHMI’ Tekankan Integritas dan Profesionalisme Calon Penegak Hukum

Redaksi

01 Aug 2026

MEDAN //Komitmen membangun generasi penegak hukum yang berintegritas kembali ditegaskan dalam acara pelepasan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang telah menyelesaikan praktik lapangan di Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Law Firm. ADVERTISEMENT Kegiatan berlangsung di BS Coffee, Jalan Halat, Kota Medan, Sumatera Utara, dan dihadiri jajaran advokat serta pengurus …

Menjamurnya Perusahaan Abaikan Hak-hak Pekerja, DPC K-SPSI Kota Probolinggo sampaikan tuntutan ke disperinaker

Redaksi

31 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Akhir-akhir ini, banyaknya Perusahaan di Kota Probolinggo, yang tidak taat aturan tenaga kerja dan abaikan hak-hak pekerja tidak sesuai regulasi dan UU Ketenagakerjaan, yang seharusnya Perusahaan berkewajiban melindungi dan memberikan apa yang menjadi Hak pekerja, sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, serta PP 35 Tahun 2021 ADVERTISEMENT Namun apa yang terjadi di Kota Probolinggo, masih saja …

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar “Jumat Bersih”

Alwi Assagaf

31 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kantor melalui kegiatan kerja bakti “Jumat Bersih” yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan gotong royong ini melibatkan jajaran pegawai dan staf di lingkungan Kantor Kecamatan Pemalang. Berdasarkan pantauan di lokasi, para aparatur sipil negara (ASN) beserta jajaran staf tampak kompak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x