Home » Berita » Kemenko Polkam Bahas Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Transparansi Pemerintahan

Kemenko Polkam Bahas Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Transparansi Pemerintahan

admin 04 Jul 2025 65

Bogor, VokalPublika.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mendorong penguatan transparansi dalam tata kelola pemerintahan melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Progres Revisi UU KIP yang diselenggarakan di Bogor, Jumat (4/7/2025), dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho.

“Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa prinsip transparansi tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman,” ujar Agung.

Dinamika Teknologi dan Tuntutan Publik Jadi Alasan Revisi

Agung menjelaskan bahwa sejak diundangkannya UU KIP pada tahun 2008, telah terjadi banyak kemajuan dalam keterbukaan informasi. Namun, perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut adanya pembaruan regulasi.

“Perkembangan teknologi informasi, dinamika tata kelola pemerintahan, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi mengharuskan kita menyesuaikan regulasi agar tetap relevan,” tegasnya.

Soroti Kerangka Kelembagaan dan Aspek Keamanan Informasi

Forum tersebut membahas sejumlah isu kunci, termasuk:

Baca juga:  ESDM Beberkan Alasan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
  • Tata kelola informasi publik
  • Pelaksanaan UU KIP dan penyelesaian sengketa
  • Penguatan Komisi Informasi
  • Integrasi aspek kerahasiaan negara dan keamanan informasi dalam keterbukaan publik

Agung menekankan pentingnya keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan atas data strategis negara. Ia mendorong Panitia Antar Kementerian dan Tim Kajian untuk merancang draf revisi secara komprehensif.

Komisi Informasi Pusat Tekankan Kolaborasi Publik

Gede Narayana, Komisioner Komisi Informasi Pusat, juga menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses revisi agar UU KIP benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di era keterbukaan.

“Diperlukan sinergi dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memastikan revisi UU ini memberikan jaminan atas hak masyarakat terhadap informasi,” katanya.

Konsolidasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk:

  • Komisi Informasi Pusat
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Divisi Humas Polri
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian PPN/Bappenas
  • Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Baca juga:  Kapolres Bantaeng Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Bonto Lebang

Agung menutup dengan harapan agar rekomendasi hasil forum ini menghasilkan kerangka revisi UU KIP yang responsif, relevan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x