Home » Berita » Praktisi Hukum Kritik Tajam Bupati Pemalang, Dr. Imam Subiyanto: Jabatan Bukan Ruang Tunggu Transaksi, Akhiri Status Abu-abu

Praktisi Hukum Kritik Tajam Bupati Pemalang, Dr. Imam Subiyanto: Jabatan Bukan Ruang Tunggu Transaksi, Akhiri Status Abu-abu

Alwi Assagaf 15 May 2026 220

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polemik berkepanjangan mengenai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kini memasuki babak baru. Rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Pemalang mencuat menyusul lambannya pengisian jabatan definitif pada posisi strategis.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Praktisi hukum dan akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai ketidakpastian ini memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi tarik-ulur kepentingan atau transaksi kekuasaan.

​Dr. Imam menegaskan bahwa jabatan publik seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Direktur RSUD memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran. Menunda pengisian posisi definitif tanpa alasan hukum yang jelas dinilai mencederai prinsip birokrasi.

Baca juga:  BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

​”Jabatan publik bukan barang dagangan dan bukan ruang tunggu transaksi. Jika terus ditunda, publik berhak bertanya: apakah ini karena kendala regulasi atau kepentingan transaksional yang belum tuntas?” tegas Dr. Imam.

​Secara regulasi, penunjukan pejabat sementara telah dibatasi oleh durasi tertentu:

​Perpres No. 3 Tahun 2018: Mengatur masa jabatan Pj Sekda paling lama 6 bulan (jika berhalangan) atau 3 bulan (jika kosong).
​UU No. 30 Tahun 2014: Mewajibkan kepastian hukum, keterbukaan, dan efektivitas pelayanan publik.

Baca juga:  Kritik Kebijakan WFH Jumat, Heru Kundhimiarso: Pelayanan Publik Taruhannya

​Dr. Imam memperingatkan bahwa keputusan atau kebijakan yang ditandatangani oleh pejabat sementara yang masa tugasnya melampaui batas hukum berpotensi cacat kewenangan. Hal ini dapat membuat dokumen anggaran, kontrak, hingga kebijakan kepegawaian menjadi objek gugatan di pengadilan.

​Untuk meredam spekulasi, Pemkab Pemalang didesak untuk membuka dokumen dasar hukum penunjukan dan jadwal pasti pengisian jabatan definitif. Dr. Imam juga meminta lembaga pengawas seperti BKN, Kemendagri, dan Ombudsman untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Baca juga:  Apel Pagi Jadi Momentum Penguatan Disiplin dan Pelayanan Prima di Kantor Pertanahan Dairi

​”Bupati harus memilih: segera menertibkan administrasi jabatan atau menghadapi pembuktian di pengadilan melalui gugatan PMH. Transparansi adalah satu-satunya cara menghentikan kecurigaan publik,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pemalang guna memastikan stabilitas birokrasi dan legalitas hukum di daerah tersebut.*** (Alwi Assagaf).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bukan Sekadar Tanah: Suku Lambo Perjuangkan Identitas dan Hak Ulayat Lewat Jalur Pengadilan

Redaksi

29 Jun 2026

NAGEKEO,vokalpublika.com- Sengketa tanah ulayat yang berada dalam kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo kembali memasuki babak hukum baru. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata terkait 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (29/6/2026). ADVERTISEMENT Langkah hukum tersebut menjadi upaya terbaru masyarakat adat Lambo untuk mendapatkan kepastian atas klaim …

Tim PTPD Kecamatan Ulujami Laksanakan Monev Dana Desa Tahap I Anggaran 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Tim Pendamping Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) Kecamatan Ulujami resmi melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 pada Senin (29/6). ADVERTISEMENT ​Langkah pengawasan kedinasan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam tata kelola anggaran yang diimplementasikan …

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Calon Taruna Akademi TNI 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., memimpin Sidang Panitia Penentu Akhir (Pantukhir) Daerah Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 di Balai Diponegoro, Senin (29/6). ADVERTISEMENT Sidang ini merupakan tahapan krusial tingkat daerah untuk menyaring calon perwira TNI yang unggul dan profesional sebelum melaju ke seleksi tingkat pusat. ​Dalam arahannya, Pangdam …

Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legend, Polres Kuningan Kirim Juara 1 ke Kapolda Cup 2026

Redaksi

29 Jun 2026

Vokalpulika.com- KUNINGAN – 29/06/26 – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuningan sukses menggelar Turnamen E-Sport Mobile Legend Polres Kuningan 2026*. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri dengan komunitas anak muda di era digital. ADVERTISEMENT Acara yang berlangsung pada Hari Minggu, 28 Juni 2026* di Gedung Wira Satya Pradhana Polres Kuningan ini dibuka …

Dua Momentum Bersejarah dalam Satu Hari, Polres Kuningan Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan HUT ke-45 Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo

Redaksi

29 Jun 2026

Vokalpublika.com – Kuningan – Suasana penuh kebersamaan, kekeluargaan, dan rasa syukur mewarnai kegiatan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan Polres Kuningan pada Senin (29/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di D’Jons Pool, Jalan Baru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), seluruh …

RESTORATIVE JUSTICE DIABAIKAN? TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK POLRES SRAGEN

Redaksi

29 Jun 2026

Vokalpublika.com – Sragen, 29 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan mendalam, keberatan, sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara oleh Penyidik Satreskrim Polres Sragen yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tidak menjawab substansi permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice, serta menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penyidikan. ADVERTISEMENT Keberatan tersebut disampaikan setelah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x